Skip to main content

Hak pengasuhan anak dalam Islam, demi kebaikan anak (5)

Baituna
Menghidupkan Sunnah di rumah

Hak pengasuhan anak dalam Islam, demi kebaikan anak (5)

Perbedaan antara anak laki-laki dan perempuan

Seorang anak laki-laki, ia dihadapkan pada pilihan untuk menentukan. Yaitu, ia hidup bersama ayahnya atau ibunya, apabila ia sudah berusia tujuh tahun. Ketika telah berusia tujuh tahun, berakal, maka ia memutuskan pilihannya, dan kemudian tinggal bersama dengan orang pilihannya, ayah atau ibunya. Demikian ini keputusan yang telah diambil oleh Kholifah 'Umar dan 'Ali ro-dhiyaLLOOHU 'anhum. Dasarnya ada seorang wanita yang mendatangi Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam. Ia mengadu, "Suamiku ingin membawa pergi anakku." Maka Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bertanya kepada anak itu, "Wahai anak kecil. Ini adalah ayahmu, dan itu ibumu. Pilihlah siapa yang engkau inginkan!" Anak itu kemudian menggandeng tangan ibunya, dan kemudian mereka berdua berlalu. (3)

Apabila anak memilih ayahnya, maka ia berada di tempat tinggal sang ayah siang dan malam. Supaya ayahnya leluasa menjaga, mengajari dan mendidiknya. Akan tetapi, tidak boleh menghalangi keinginan anak untuk menjenguk ibunya. Sebab menghalanginya, berarti menumbuhkan sikap durhaka kepada ibunya dan menyebabkan terputusnya tali silaturohmi.

Jika ia memilih ibunya maka si anak bersama ibunya saat malam hari. Sedangkan siang hari, ia berada bersama ayahnya, untuk menerima pendidikan dan pembinaan.

Akan tetapi, jika si anak diam, tidak menentukan keputusan dalam masalah ini, maka ditempuhlah undian. Ini berarti kedua orang tuanya tersebut tidak ada pihak yang sangat istimewa dalam pandangan anak, sehingga diputuskan dengan qur'ah (undian).

Keterangan di atas berlaku pada anak lelaki. Bagaimanakah jika anak tersebut perempuan?

Anak perempuan, saat ia berusia tujuh tahun, hak pengasuhannya beralih ke ayahnya, sampai ia menikah. Pasalnya, sang ayah akan lebih baik pemeliharaan dan penjagaan terhadapnya. Selain itu, seorang ayah lebih berhak menerima wilayah (tanggung jawab) anak perempuan. Namun, bukan berarti ibunya tidak boleh menjenguknya. Sang ayah bahkan dilarang menghalang-halangi ibu sang anak yang ingin menengoknya itu, kecuali jika menimbulkan hal-hal yang tidak baik atau perbuatan harom.

Seandainya, ternyata ayah tidak mampu menangani pemeliharaan puterinya, atau tidak peduli dengan masalah itu, lantaran kesibukan atau kedangkalan agamanya, maka sang ibu berhak mengambil alih, dan anak perempuan ini hidup bersama ibunya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahuLLOOH berkata, "Imam Ahmad dan para muridnya memandang, diutamakannya ayah (untuk mengasuh puterinya yang sudah berusia tujuh tahun), bila tidak menimbulkan bahaya (masalah) kepada puterinya. Bila diperkirakan sang ayah tidak mampu menjaganya dan melindunginya, dan justru mengabaikannya lantaran kesibukan, maka ibunyalah yang (berhak) menangani penjagaan dan perlindungan baginya. Dalam kondisi seperti ini, sang ibu lebih diutamakan. Munculnya unsur kerusakan pada anak perempuan yang ditimbulkan oleh salah seorang dari orang tuanya, maka tidak diragukan lagi, pihak lain (yang tidak menimbulkan masalah bagi perwalian anak perempuannya itu), lebih berhak menanganinya." (4)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahuLLOOH juga menambahkan, "Bila diperkirakan bapaknya menikah lagi dan menitipkan puterinya di pangkuan ibu tirinya itu yang enggan menangani kemaslahatannya, bahkan (ibu tirinya itu) menyakiti dan mengabaikan kebaikan bagi diri (puteri)nya, sedangkan ibunya (sendiri) bisa memberikan maslahat baginya, tidak menyakitinya, maka dalam keadaan seperti ini, secara pasti hak hadhonah menjadi milik ibu." (5)

Bersambung...

===

(3) Hadits Riwayat Imam Abu Dawud 2277, Imam at-Tirmidzi 1361, Imam an-Nasa-i 3496, Imam Ibnu Majah 2351.

(4) Kitab Fatawa Syaikhil Islam 34/131.

(5) Kitab Fatawa Syaikhil Islam 34/132.

===

Sumber:
Majalah as-Sunnah, Upaya menghidupkan Sunnah, Edisi 01/ Tahun XI/ 1428 H/ 2007 M.

===

Layanan gratis estimasi biaya rangka atap baja ringan, genteng metal, dan plafon gypsum:
http://www.bajaringantangerang.com

===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog