Syaikh Ahmad bin Yahya an-Najmi hafizhohuLLOOH di dalam kitabnya Ta'sisul Ahkam 'ala Maa Shohha 'an Khobaril Anam bi Syarhi Ahaditsi 'Umdatil Ahkam menjelaskan hadits,
"Fitroh itu ada lima: Khitan, mencukur habis rambut kemaluan, mencukur kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak." (378)
Mengatakan, "Di dalam hadits di atas lima perkara. Empat disepakati sunnat hukumnya, yaitu mencukur habis rambut kemaluan, mencukur kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak. Kelima, dipersengketakan hukum wajib atau sunnatnya, yaitu khitan... dan seterusnya."
Syaikh kami (al-Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani) rohimahuLLOOH di dalam hasyiyah T'asisul Ahkam halaman 56 mengatakan, "Di dalam kesepakatan ini terdapat tinjauan. Imam Ibnu Hazm telah menegaskan di dalam kitab al-Muhalla 2/218 bahwa mencukur kumis adalah fardhu. Bahkan Ibnul Arobi al-Maliki mengatakan, "Menurutku bahwa sifat yang lima tersebut di dalam hadits ini semuanya adalah wajib. Jika seseorang meninggalkannya, penampilannya tidak seperti penampilan manusia. Maka, bagaimana jika demikian adanya seluruh kaum Muslimin? Ini adalah fiqih yang mendetail, dan orang yang mengomentarinya, ia tidak tepat."
Ta'sisul Ahkam 56.
Syaikh an-Najmi di dalam syarohnya akan hadits tersebut di atas juga mengatakan, "Masalah ketiga: mencukur kumis yang diungkapkan dengan lafazh "qoshshuu" dan di dalam riwayat yang lain: "jazzuu" dan di dalam riwayat yang lain lagi: "ahfuu" semuanya boleh dipakai."
Akan tetapi mereka berbeda pendapat berkenaan dengan mana yang lebih utama: mencukur atau menipiskan? Yang paling bagus adalah pendapat yang memberikan hak memilih. Bisa dikatakan, "Ketika mencukur mempunyai makna memendekkan dan mencukur habis lalu datang riwayat tentang menipiskan, maka saya menentukannya mencukur habis."
Syaikh kami (al-Albani) rohimahuLLOOH di dalam hasyiyah Ta'sisul Ahkam halaman 57 mengatakan yang bunyinya, "Inilah yang paling kuat yang menjadi konsekuensi cara penggabungan antara semua riwayat. Akan tetapi, yang tersisa adalah pandangan kepada apa yang dimaksud dengan mencabutnya, apakah ia kumis seluruhnya atau apa yang ada di bagian ujung bibir saja? Ini sesuatu yang diperdebatkan oleh kalangan Salaf. Ada pun jika kita pikirkan perkara-perkara berikut ini, akan menjadi kuat menurut kita perintah kedua.
1. Sabda Beliau shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam,
"Barangsiapa tidak mencukur sebagian dari kumisnya, dia bukan dari kami." (379)
Beliau shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam tidak mengatakan,
"Mencukur semua kumisnya."
2. Perbuatan Beliau shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam yang menjelaskan sabda Beliau. Telah shohih dari Beliau shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam bahwa Beliau menyaksikan al-Mughiroh bin Syu'bah telah membiarkan kumisnya sehingga beliau potong di atas siwak dengan pisau. Ini nash berkenaan dengan masalah ini. Oleh sebab itu, Imam Malik rohimahuLLOOH menganggap bahwa mencukur habis kumis itu bid'ah dengan penekanan yang sangat sehingga terhadap orang yang melakukannya dia berkata, "Saya berpendapat bahwa dia harus dihukum dengan dicambuk."
Syaikh kami (al-Albani) -semoga ALLOH menyucikan ruhnya- di dalam hasyiyah Shohih al-Jami' (hadits nomor 6533) mengatakan, "Hadits ini (380) menunjukkan bahwa yang disyari'atkan berkenaan dengan kumis adalah dicukur sebagiannya, yaitu yang memanjang melebihi bibir. Ada pun mencukur seluruhnya sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian kalangan sufi dan selainnya adalah sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Malik: tercabik-cabik."
Syaikh kami (al-Albani) rohimahuLLOOH di dalam kitab Adabuz Zifaf halaman 209 di dalam syarohnya terhadap hadits:
"Potonglah kumis dan biarkan jenggot memanjang." (381)
mengatakan, "Dengan kata lain: Maksimalkan dalam mencukurnya, dan demikian juga "jazzuu". Yang dimaksud adalah maksimal dalam mencukur yang panjang melebihi bibir dan bukan mencukur kumis seluruhnya. Karena, yang demikian ini bertentangan dengan sunnah 'amaliyah yang baku dari Beliau shollaLLOOHU 'alayhi wa sallam. Oleh sebab itu, ketika Imam Malik ditanya tentang orang yang membiarkan kumisnya? Ia berkata, "Saya berpendapat bahwa dia harus dihukum dengan dicambuk." Dan dia berkata kepada orang yang mencukur habis kumisnya, "Ini bid'ah yang muncul di kalangan orang banyak." (382) Oleh sebab itu, Imam Malik memiliki kumis yang tebal. Ketika ditanya tentang hal itu? Dia mengatakan, "Zaid bin Aslam telah menyampaikan hadits kepadaku dari Amir bin 'Abdulloh bin az-Zubair bahwa 'Umar rodhiyaLLOOHU 'anhu jika marah memilin kumisnya dan menghembuskan nafasnya." (383)
Syaikh kami (al-Albani) rohimahuLLOOH di dalam kitab Mukhtashor asy-Syamail halaman 95 hadits nomor 140 mengatakan, "Di dalam hadits (384) bahwa sunnah untuk kumis adalah mencukurnya pada bagian ujung-ujungnya dan bukan mencukur seluruhnya, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian kalangan sufi dan selainnya."
Syaikh kami (al-Albani) rohimahuLLOOH di dalam kitab adh-Dho'ifah 11/785 dengan sedikit diedit mengatakan, "al-Akhdzu adalah untuk sebagian kumis dan bukan seluruhnya..." Yaitu dengan mencukur yang panjang melebihi bibir. Itulah yang dimaksud dengan al-haffu dan al-jazzu yang muncul di dalam sebagian hadits-hadits shohih sebagaimana telah dijelaskan oleh sunnah 'amaliyah.
===
(378) Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhori 5889, 5891, 6297, dan Imam Muslim 257, dari hadits Abu Huroiroh rodhiyaLLOOHU 'anhu.
(379) Syaikh (al-Albani) rohimahuLLOOH di dalam kitab al-Misykat 4438, mengatakan bahwa isnadnya bagus dan dishohihkan di dalam kitab Shohih al-Jami' ash-Shoghir nomor 6533.
(380) Bunyinya:
"Barangsiapa tidak memotong sebagian dari kumisnya, dia bukan bagian dari kami."
(381) Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhori 10/289, dan lafazh darinya, Imam Muslim 1/153, Imam Abu 'Awanah 1/189, dan selainnya dari Ibnu 'Umar rodhiyaLLOOHU 'anhuma.
(382) Diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi 1/151. Dan lihat kitab Fat-hul Baari 10/285-286.
(383) Diriwayatkan oleh Imam ath-Thobroni di dalam kitab al-Mu'jam al-Kabir 1/4/1 dengan sanad shohih. Dia juga meriwayatkan 1/329/2, Imam Abu Zur'ah di dalam kitab Tarikh nya 46/1. Imam al-Baihaqi: "Lima orang shohabat mencukur kumis mereka yang melebihi bibir." Sanadnya hasan. Seperti itu pula pada Imam Ibnu Asakir 1/520/2.
(384) Bunyinya, "Aku mencukurnya untukmu atas selainmu?" Yakni kumis.
===
Maroji': Kitab: Qomus al-Bida', Penulis: Abu 'Ubaydah Masyhur bin Hasan Alu Salman dan Abu 'Abdillah Ahmad bin Isma'il asy-Syakukani, Penerbit: Daar al-Imam al-Bukhori, Qatar, Cetakan III, 1429 H/ 2008 M, Judul terjemah: Kamus Bid'ah: Disarikan dari buku-buku Syaikh al-Albani, Penerjemah: Asmuni, Penerbit: PT Darul Falah, Bekasi, Cetakan I, 1431 H/ 2010 M.
===
Layanan gratis estimasi biaya rangka atap baja ringan, genteng metal, dan plafon gypsum:
http://www.bajaringantangerang.com
===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT