Skip to main content

Syarah Kasyfu Syubuhat (20/4)

Penjelasan kitab Kasyfu Syubuhat

Karena jika engkau telah mengetahui bahwa seseorang bisa menjadi kafir lantaran kata-kata yang keluar dari lisannya, sekalipun dia mengucapkan kata-kata tersebut dalam keadaan tidak mengerti bahwa kata-kata kufur, maka tidak dapat diterima udzur (alasan) atas kebodohannya itu.

Penjelasan

Perkara lain lagi yang mencegah dikafirkannya seseorang adalah bila orang tersebut rancu pemahamannya terhadap tindak kekufuran yang dilakukannya, sehingga dia menyangka berada dalam kebenaran. Jadi orang tersebut tidak sengaja berbuat dosa atau melakukan penyimpangan. Orang seperti ini termasuk dalam firman ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala,

"Dan tidak berdosa kalian melakukan hal-hal karena khilaf. Akan tetapi (kalian berdosa) bila melakukan hal tersebut karena hati kalian memang menyengaja."
(Qur-an Suroh al-Ahzab: ayat 5)

Dan bila ia telah berusaha maksimal untuk memahaminya, karena ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala berfirman,

"ALLOH tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kemampuannya."
(Qur-an Suroh al-Baqoroh: ayat 286)

Disebutkan dalam kitab al-Mughni 8/31, "Apabila seseorang menganggap bolehnya membunuh orang-orang yang dilindungi (darahnya) dan mengambil harta-harta mereka, bukan karena kerancuan pemahaman maupun karena suatu takwil, maka orang tersebut dihukumi kafir. Akan tetapi, bila dia melakukannya karena takwil, seperti kaum Khowarij, kebanyakan ahli fiqih tidak menghukumi mereka kafir sekalipun mereka ini menghalalkan darah dan harta-harta kaum Muslimin. Karena menurut anggapan mereka, perbuatan tersebut mereka lakukan dalam rangka bertaqorrub kepada ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala. Perbuatan orang-orang khowarij seperti itu tidak dinilai kafir oleh para ahli fiqih, karena mereka melakukan hal itu berdasarkan takwil, begitu pula tindakan mereka menghalalkan hal-hal yang diharomkan berdasarkan takwil mereka."

Disebutkan dalam kitab Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah 13/30 -Majmu' Ibnul Qosim-: "Bid'ah kaum khowarij muncul karena kesalahan pemahaman mereka terhadap al-Qur-an namun mereka tidak bermaksud menentangnya. Mereka hanya memahami al-Qur-an bukan dengan cara yang semestinya. Mereka beranggapan bahwa mengafirkan pelaku-pelaku dosa besar adalah wajib."

Kemudian pada halaman 210 kitab tersebut Ibnu Taimiyyah rohimahuLLOOH berkata, "Orang-orang khowarij menyelisihi Sunnah, padahal al-Qur-an memerintahkan kita untuk mengikutinya. Mereka mengafirkan orang-orang mukmin, padahal al-Qur-an memerintahkan kita untuk mencintai mereka. Mereka mengikuti ayat-ayat mutasyabihat (yang samar penunjukan hukumnya, -ed.) yang ada dalam al-Qur-an. Mereka menafsirkan ayat tidak dengan cara yang semestinya, karena mereka sendiri sebenarnya tidak mengetahui maknanya, tidak mengambil sumber dari orang-orang yang mapan 'ilmunya, tidak mengikuti Sunnah, serta tidak merujuk kepada jama'ah kaum Muslimin yang lebih memahami al-Qur-an.

Beliau rohimahuLLOOH juga berkata dalam kitab al-Majmu' 28/518, "Para imam sepakat mencela dan menyatakan sesat golongan khowarij, tetapi mereka berselisih pendapat tentang kekafiran mereka." Dalam kitab yang sama 7/217, beliau rohimahuLLOOH berkata, "Sesungguhnya tidak ada seorang pun Shohabat Nabi, baik 'Ali bin Abi Tholib ro-dhiyaLLOOHU 'anhu, maupun lainnya yang mengafirkan mereka. Mereka menghukumi orang-orang khowarij sebagai orang-orang Islam yang melakukan tindakan zholim dan melampaui batas sebagaimana disebutkan dalam berbagai atsar, hanya saja tidak dicantumkan di sini."

Masih dalam kitab yang sama 28/518, beliau rohimahuLLOOH berkata, "Dan ini juga merupakan pendapat Imam yang lain tentang orang khowarij."

Kemudian pada kitab tersebut 3/282, beliau rohimahuLLOOH berkata, "Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam memberi perintah untuk memerangi orang-orang khowarij yang keluar dari agama ini. Oleh karena itu, Amirul Mukminin 'Ali bin Abi Tholib ro-dhiyaLLOOHU 'anhu memerangi mereka, begitu juga para Shohabat ro-dhiyaLLOOHU 'anhum, tabi'in dan orang-orang setelahnya. Meskipun begitu, ternyata 'Ali bin Abi Tholib, Sa'ad bin Abi Waqqosh dan para Shohabat lainnya ro-dhiyaLLOOHU 'anhum tidak mengafirkan mereka. Mereka tetap dihukumi sebagai orang-orang Muslim, sekalipun mereka diperangi. Mereka diperangi karena mereka telah memerangi dan merampas harta kaum Muslimin. Jadi, mereka diperangi bukan karena mereka telah kafir, akan tetapi agar kezholiman mereka bisa dicegah. Oleh karena itu, 'Ali ro-dhiyaLLOOHU 'anhu tidak menahan isteri-isteri dan anak-anak mereka, juga tidak merampas harta-harta mereka.

Jika orang-orang khowarij yang jelas-jelas sesat dengan nash dan ijma' dan yang diperangi karena perintah ALLOH saja tidak dikafirkan, maka bagaimana dengan suatu kaum yang menyelisihi agama karena kerancuan pemahaman. Mereka juga tidak boleh dikafirkan dan tidak halal darah dan hartanya, sekalipun mereka melakukan bid'ah yang nyata. Apalagi jika yang mengafirkan itu sendiri melakukan tindakan bid'ah juga. Dalam kondisi seperti ini terkadang bid'ah yang mereka lakukan lebih besar. Dan umumnya ini terjadi lantaran mereka tidak mengetahui hakikat masalah yang mereka perselisihkan." Lalu beliau rohimahuLLOOH menegaskan, "Bila seorang Muslim membunuh atau mengafirkan orang lain dengan dasar takwil, maka dia tidak boleh dikafirkan."

Pada kitab tersebut 4/288, beliau rohimahuLLOOH berkata, "Para 'Ulama berbeda pendapat tentang Khitab ALLOH dan Rosul-NYA (yang dituju oleh hukum tersebut) dalam masalah ini apakah hukumnya berlaku juga pada orang yang belum baligh atau tidak. Dalam permasalahan ini ada tiga pendapat dalam madzhab Imam Ahmad rohimahuLLOOH dan lainnya.

Dan yang benar adalah apa yang ditunjukkan dalam firman ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala,

"Dan tidaklah (KAMI) mengadzab (suatu kaum) sebelum KAMI utus seorang Rosul kepada mereka."
(Qur-an Suroh al-Isro: ayat 15)

Dan firman-NYA,

"(KAMI utus) Rosul-rosul sebagai pembawa kabar gembira dan pemberi peringatan supaya tidak ada alasan lagi bagi manusia untuk membantah di hadapan ALLOH setelah diutusnya Rosul-rosul tersebut."
(Qur-an Suroh an-Nisa': ayat 165)

Dan dalam kitab Shohiih al-Bukhori dan Shohiih Muslim disebutkan bahwa Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda,

"Tidak ada yang lebih suka menerima udzur daripada ALLOH. Oleh karena itu, DIA mengutus para Rosul sebagai pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan." (14)

Kesimpulan: Kekafiran yang berasal dari perkataan atau perbuatan orang yang jahil (tidak tahu) dapat dimaafkan, begitu pula kefasikan yang keluar dari ucapan atau perbuatannya. Kesimpulan seperti ini berdasarkan dalil-dalil dari al-Qur-an, as-Sunnah, dan pendapat para 'Ulama.

===

(14) Imam al-Bukhori, kitab at-Tauhid, bab Qoul an-Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam (La Syakhsun Akhyaru min ALLOH), Imam Muslim, kitab al-Li'an.

===

Sumber:
Kitab: Syar-hu kasy-fusy syubuhaati wa yaliihi syar-hul u-shuulus sittah, Penulis: Muhammad bin Sholih al-'Utsaimin, Penerbit: Dar ats-Tsaroyya - Kerajaan Saudi Arobia, 1416 H/ 1996 M, Judul terjemah: Syaroh kasyfu syubuhat membongkar akar kesyirikan dilengkapi syaroh ushulus sittah, Penerjemah: Bayu Abdurrohman, Penerbit: Media Hidayah - Jogjakarta, Cetakan I, Robi'uts Tsani 1425 H/ Juni 2004 M.

===

Layanan gratis estimasi biaya rangka atap baja ringan, genteng metal, dan plafon gypsum:
http://www.bajaringantangerang.com

===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT