al-Mab-hats
Ustadz Anas Burhanuddin
Tanda-tanda hajji mabrur (5)
Keempat: Tidak berbuat maksiat selama ihrom.
Maksiat dilarang dalam agama kita dalam semua kondisi. Dalam kondisi ihrom, larangan tersebut menjadi lebih tegas, dan jika dilanggar, maka hajji mabrur yang diimpikan akan lepas.
Di antara yang dilarang selama hajji adalah rofats, fusuq dan jidal. ALLOH 'Azza wa Jalla berfirman,
"(Musim) hajji adalah beberapa bulan yang diketahui. Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan-bulan itu untuk mengerjakan hajji, maka tidak boleh rofats, fusuq dan berbantah-bantahan selama mengerjakan hajji." (10)
Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda,
"Barangsiapa yang hajji dan ia tidak rofats dan tidak fusuq, ia akan kembali pada keadaannya saat dilahirkan ibunya." (11)
Rofats adalah semua bentuk kekejian dan perkara yang tidak berguna. Termasuk di dalamnya bersenggama, bercumbu atau membicarakannya, meskipun dengan pasangan sendiri selama ihrom.
Fusuq adalah keluar dari keta'atan kepada ALLOH 'Azza wa Jalla, apapun bentuknya. Dengan kata lain, segala bentuk maksiat adalah fusuq yang dimaksudkan dalam hadits di atas.
Jidal adalah berbantah-bantahan secara berlebihan.
Ketiga hal ini dilarang selama ihrom. Adapun di luar waktu ihrom, berhubungan suami-isteri kembali diperbolehkan, sedangkan larangan yang lain tetap tidak boleh.
Demikian juga, hajji yang mabrur juga harus meninggalkan semua bentuk dosa selama perjalanan 'ibadah hajji, baik berupa syirik, bid'ah maupun maksiat (lainnya).
===
(10) Qur-an Suroh al-Baqoroh: ayat 197.
(11) Hadits Riwayat Imam Muslim (1350) dan yang lainnya, dan ini adalah lafazh Imam Ahmad di kitab al-Musnad (7136).
===
Sumber:
Majalah as-Sunnah Edisi 08/ Tahun XIII/ Dzulqo'dah 1430 H/ November 2009 M.
===
Layanan gratis estimasi biaya rangka atap baja ringan, genteng metal, dan plafon gypsum:
http://www.bajaringantangerang.com
===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Ustadz Anas Burhanuddin
Tanda-tanda hajji mabrur (5)
Keempat: Tidak berbuat maksiat selama ihrom.
Maksiat dilarang dalam agama kita dalam semua kondisi. Dalam kondisi ihrom, larangan tersebut menjadi lebih tegas, dan jika dilanggar, maka hajji mabrur yang diimpikan akan lepas.
Di antara yang dilarang selama hajji adalah rofats, fusuq dan jidal. ALLOH 'Azza wa Jalla berfirman,
"(Musim) hajji adalah beberapa bulan yang diketahui. Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan-bulan itu untuk mengerjakan hajji, maka tidak boleh rofats, fusuq dan berbantah-bantahan selama mengerjakan hajji." (10)
Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda,
"Barangsiapa yang hajji dan ia tidak rofats dan tidak fusuq, ia akan kembali pada keadaannya saat dilahirkan ibunya." (11)
Rofats adalah semua bentuk kekejian dan perkara yang tidak berguna. Termasuk di dalamnya bersenggama, bercumbu atau membicarakannya, meskipun dengan pasangan sendiri selama ihrom.
Fusuq adalah keluar dari keta'atan kepada ALLOH 'Azza wa Jalla, apapun bentuknya. Dengan kata lain, segala bentuk maksiat adalah fusuq yang dimaksudkan dalam hadits di atas.
Jidal adalah berbantah-bantahan secara berlebihan.
Ketiga hal ini dilarang selama ihrom. Adapun di luar waktu ihrom, berhubungan suami-isteri kembali diperbolehkan, sedangkan larangan yang lain tetap tidak boleh.
Demikian juga, hajji yang mabrur juga harus meninggalkan semua bentuk dosa selama perjalanan 'ibadah hajji, baik berupa syirik, bid'ah maupun maksiat (lainnya).
===
(10) Qur-an Suroh al-Baqoroh: ayat 197.
(11) Hadits Riwayat Imam Muslim (1350) dan yang lainnya, dan ini adalah lafazh Imam Ahmad di kitab al-Musnad (7136).
===
Sumber:
Majalah as-Sunnah Edisi 08/ Tahun XIII/ Dzulqo'dah 1430 H/ November 2009 M.
===
Layanan gratis estimasi biaya rangka atap baja ringan, genteng metal, dan plafon gypsum:
http://www.bajaringantangerang.com
===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT