Skip to main content

Jumlah kambing 'aqiqah untuk anak laki-laki dan perempuan | Aqiqah | Ketika Anak Itu Lahir | Menanti Buah Hati dan Hadiah Untuk Yang Dinanti

Menanti Buah Hati dan Hadiah Untuk Yang Dinanti.

Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat hafizhahullah.

Bab II.

Ketika Anak Itu Lahir.

23. Aqiqah (اَلْعَقِيْقَةُ).

9. Jumlah kambing 'aqiqah untuk anak laki-laki dan perempuan.

Dalam masalah ini pun ulama telah berselisih menjadi dua madzhab sebagaimana diterangkan di kitab-kitab yang kami telah isyaratkan di akhir masalah ketiga.

Berkata madzhab yang pertama yakni madzhabnya jumhur ulama, "Untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan seekor kambing."

Saya berkata: Inilah madzhab yang hak dan shahih dan lebih dekat kepada Sunnah berdasarkan zhahir-nya hadits-hadits yang tersebut di masalah kedua dan keshahihannya serta kesharihan (ketegasan)nya melalui fi'il dan qaul Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah meng'aqiqahkan untuk Hasan dan Husain masing-masing dua ekor kambing dalam hadits yang banyak sekali sebagaimana telah kami jelaskan di masalah kedua. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pun di dalam banyak riwayat telah bersabda, "Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sama (umurnya) dan untuk anak perempuan seekor kambing."

Selain itu mereka pun mengatakan bahwa apabila seseorang menyembelih untuk anak laki-laki hanya seekor kambing saja maka 'aqiqahnya sah dan mencukupinya. Ini menunjukkan bahwa madzhab jumhur ulama tidak mewajibkan dua ekor kambing untuk seorang anak laki-laki akan tetapi mustahab (disukai) atau lebih utama.

Berkata madzhab yang kedua, "Untuk anak laki-laki dan perempuan masing-masing seekor kambing saja." Di antara mereka yang berpendapat demikian ialah Imam Malik, beliau menegaskan beberapa masalah tentang 'aqiqah di kitabnya al-Muwaththa' (Kitabul 'aqiqah):

Artinya: Berkata Malik, "Madzhab kami tentang 'aqiqah ialah: Barang siapa yang ber'aqiqah hanyasanya dia meng'aqiqahkan untuk anaknya (masing-masing) seekor kambing, seekor kambing untuk anak laki-laki dan perempuan (sama saja). Dan 'aqiqah itu tidaklah wajib akan tetapi dia disukai (mustahab) mengamalkannya. Dan dia ('aqiqah) itu merupakan urusan yang senantiasa dikerjakan oleh manusia di sini (yakni di Madinah). Maka barang siapa yang meng'aqiqahkan anaknya hanyasanya 'aqiqah itu sama kedudukannya dengan nusuk (sembelihan di waktu haji) dan dhahaayaa (sembelihan korban) yaitu tidak boleh ('aqiqah dengan kambing) yang buta sebelah matanya (pece), yang lemah, yang patah (tanduknya) dan yang sakit. Dan tidak boleh dijual dagingnya sedikit pun juga demikian juga kulitnya. Dan (kambing 'aqiqah itu) tulang-tulangnya boleh dipotong-potong dan dimakan sebagian daging 'aqiqah tersebut oleh keluarga yang ber'aqiqah dan sebagiannya lagi disedekahkan. Dan tidak boleh bayi dilumuri (kepalanya) sedikit pun juga dengan darah (kambing) 'aqiqahnya."

Alasan madzhab yang kedua ini ialah riwayat yang mengatakan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah meng'aqiqahkan Hasan dan Husain masing-masing dengan seekor kambing. Jawaban tentang kemusykilan ini telah lalu di masalah kedua di dalam fasal ini dari Syaikh al-Albani dengan tahqiq yang berharga sekali. Selain itu al-Imam Ibnu Hazm di Muhalla-nya dan al-Iman Ibnu Qayyim di Tuhfatul Maudud (bab VI fasal 10) menempuh dua jalan kompromi:

Pertama: Bahwa lafazh kabsyain (كَبْشَيْن) artinya dua ekor kambing maksudnya masing-masing dua ekor kambing. Kemudian sebagian rawi meriwayatkan dengan maknanya dengan lafazh "كَبْشًا كَبْشًا" yang artinya seekor kambing. Ini dipahami bahwa masing-masing dari Hasan dan Husain di'aqiqahkan dengan seekor kambing. Padahal yang dimaksud masing-masing di'aqiqahkan dengan dua ekor kambing sesuai dengan lafazh pertama sebelum diriwayatkan secara makna oleh sebagian rawi.

Kedua: Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam meng'aqiqahkan dengan seekor kambing dan Fathimah pun dengan seekor kambing. Jadi masing-masing di'aqiqahkan dengan dua ekor kambing dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan dari Fathimah seekor. Dengan demikian terjama'-lah (terkumpullah) seluruh hadits.

Berkata al-Imam Ibnu Qayyim di Tuhfatul Maudud (bab 6 fasal 10), "Dan ini merupakan kaidah syari'ah sesungguhnya Allah telah lebihkan di antara laki-laki dan perempuan. Dan Dia telah menjadikan (bagian) perempuan setengah dari (bagian) laki-laki di dalam waris, diyat, saksi, memerdekakan budak dan 'aqiqah..."

===

Maraji'/ Sumber:
Buku: Menanti Buah Hati dan Hadiah Untuk Yang Dinanti, Penulis: Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat hafizhahullah, Penerbit: Darul Qolam, Jakarta - Indonesia, Cetakan III, Tahun 1425 H/ 2004 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog