Skip to main content

Pembagian Talak; Kepada Sunni dan Bid'i | Tafsir Wanita

Tafsir Wanita

Surat Al-Baqarah

Hukum-hukum Puasa

Pembagian Talak; Kepada Sunni dan Bid'i

Talak dibagi menjadi dua bagian. Talak sunnah dan talak bid'ah. Talak sunnah adalah talak yang jatuh sesuai dengan apa yang ada di dalam syariat, yakni menjatuhkan talak kepada seorang istri, dalam keadaan suci dan dia tidak mencampurinya, atau dia berada dalam keadaan hamil yang jelas kehamilannya, dan talak tidak terjadi kecuali dengan satu lafazh. Sedangkan talak bid'ah adalah talak yang terjadi dengan sebaliknya. Yakni jika dia mentalak istrinya dalam keadaan haidh, nifas atau menganggapnya terjadi talak tiga dengan satu lafazh. Jika ini dilakukan, maka talak telah jatuh.

Disyariatkannya Khulu' (1)

Allah berfirman,

"Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zhalim." (Al-Baqarah: 229)

Imam Al-Qurthubi mengatakan dalam tafsirnya; (2) Ayat ini menunjukkan akan kebolehan khulu'. Para ulama berbeda pendapat mengenai masalah ini. Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, Abu Hanifah, dan para murid mereka serta Abu Tsaur berkata, "Hendaknya dia membayar sesuai dengan kesepakatan keduanya. Bisa dilakukan dengan memberi lebih sedikit dari apa yang diberikan suaminya itu atau lebih banyak. Ini diriwayatkan dari Utsman bin Affan, Ibnu Umar, Qubayshah dan An-Nakha'i."

Saya katakan; Sedangkan kesaksian yang datang dari sunnah adalah apa yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahihnya dari Abdullah bin Abbas, dia berkata, "Istri Tsabit bin Qays bin Syammas datang menemui Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam) kemudian dia berkata, 'Wahai Rasulullah, aku tidak mencela Tsabit dalam hal agama dan akhlak, namun aku takut akan kekufuran.'

Maka Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam) bersabda, 'Maka apakah kamu siap mengembalikan kebunnya (yang dijadikan mahar)?'

'Ya, saya bersedia!' jawab wanita itu. Lalu dia mengembalikan kebun itu dan Tsabit menceraikannya." (3)

Sebagaimana juga diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwaththa' dari Amrah binti Abdurrahman bin Sa'ad bin Zararah; sesungguhnya dia telah mengabarkan kepadanya dari Habibah binti Sahl Al-Anshariyah bahwa dia adalah sebagai istri Tsabit bin Syammasy dan bahwa sesungguhnya Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam) berangkat keluar rumahnya untuk menunaikan salat subuh, tiba-tiba dia dapatkan Habibah bin Sahl berada di depan pintunya di pagi yang masih gelap. Maka Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam) bersabda, "Siapa ini?" Dia berkata, "Saya, Habibah binti Sahl." Rasulullah bersabda, "Apa yang terjadi atasmu?" Dia berkata, " Saya tidak ada hubungan lagi dengan Tsabit."

Tatkala Tsabit datang, Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam) bersabda kepadanya, "Ini adalah Habibah binti Sahl dan dia telah menyebutkan apa saja yang Allah kehendaki untuk menyebutkannya." Maka Habibah berkata, "Wahai Rasulullah, apa yang dia berikan kepadaku, masih berada bersamaku."

Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam) lalu bersabda kepada Tsabit; "Ambillaj darinya!" Lalu dia mengambilnya. Dan Habibah pun kembali kepada keluarganya semula. (4)

Dalam masalah ini, Ibnu Taimiyah berkata saat dia ditanya mengenai masalah khulu' yang disebutkan dalam Al-Qur'an dan sunnah; (5) Khulu' yang disebutkan dalam Al-Qur'an dan sunnah adalah dilakukan jika seorang istri telah tidak suka lagi pada suaminya, dan dia ingin berpisah dengannya. Kemudian dia mengembalikan semua mahar yang diberikan suaminya itu, atau sebagiannya saja sebagai tebusan darinya seperti seorang tawanan yang menebus dirinya. Ada pun jika keduanya sama-sama ingin berpisah (di samping istri, suami juga menghendaki), maka khulu' seperti ini adalah merupakan sesuatu yang baru di dalam Islam.

=====

Catatan Kaki:

1. Khulu' adalah berpisahnya istri dengan suami dengan menggunakan harta. Ini diambil dari kata khala' al-tsaub, sebab secara makna perempuan itu adalah pakaian laki-laki. Definisi khulu' dalam syariat adalah: perceraian dengan ganti untuk suami dengan menggunakan kata khulu' atau talak. Untuk lebih jelasnya lihat buku kami yang berjudul Al-Khulu'.

2. Jami' Ahkam Al-Qur'an: 3/135 dengan editing.

3. HR. Al-Bukhari: 5277.

4. HR. Malik dalam Al-Muwaththa': 2/564; Abu Daud: 2227; An-Nasa'i: 6/169.

5. Majmu' Al-Fatawa: 32/282.

=====

Maraji'/ Sumber: 
Kitab: Tafsir al-Qur-an al-Azhim li an-Nisa', Penulis: Syaikh Imad Zaki al-Barudi, Penerbit: al-Maktabah at-Taufiqiyyah, Kairo - Mesir, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun. Judul terjemahan: Tafsir wanita, Penerjemah: Samson Rahman MA, Editor: Farida Muslich Taman, Penerbit: Pustaka al-Kautsar, Jakarta - Indonesia, Cetakan pertama, Juni 2004 M.

Popular posts from this blog