Tafsir Wanita
Surat Al-Baqarah
Hukum-hukum Puasa
Bolehnya Ruju' dalam Talak Raj'i (3)
Jumlah Talak
Allah berfirman,
"Talak (yang dapat dirujuki) itu dua kali. Setelah itu boleh dirujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik..." (Al-Baqarah: 229)
Sebab Turunnya Ayat Ini
Al-Qurthubi mengatakan dalam tafsirnya (1) mengenai Firman Allah Ta'ala; "Talak (yang dapat dirujuki) itu dua kali" yaitu disebutkan secara jelas bahwa dulu orang-orang jahiliyah dalam aturan mereka tidak ada jumlah tertentu dalam talak. Sedangkan iddah di tengah-tengah mereka itu ada ukurannya yang diketahui. Hal seperti ini terjadi pada masa awal-awal turunnya Islam. Dimana seorang suami menceraikan istrinya semau dia. Dan jika telah hampir habis masa halalnya, maka suami akan kembali meruju'nya. Lelaki itu akan mengatakan kepada istrinya pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam; "Aku tidak akan memberi perlindungan padamu, namun tidak pula akan membiarkan kamu berhias (menikah dengan orang lain)." Maka wanita itu berkata, "Lalu bagaimana?" Lelaki itu berkata, "Aku akan menceraikanmu, jika telah dekat batas waktu masa iddah maka aku merujukimu lagi."
Maka kaum wanita itu mengadukan hal tersebut kepada Aisyah. Maka Aisyah pun menuturkan hal itu kepada Rasulullah (shallallahu 'alaihi wa sallam). Dan kemudian Allah pun menurunkan ayat ini sebagai penjelas tentang jumlah talak yang boleh bagi seorang lelaki untuk ruju' lagi tanpa diperlukan mahar dan wali. Sedangkan tradisi jahiliyah yang ada sebelumnya dihapus.
Adapun firman-Nya; "Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf," maknanya adalah; hendaknya kalian ruju' dengan cara yang baik. Atau wajib bagimu merujuk dengan sesuatu yang diketahui bahwa itu adalah hak dan benar. "Atau menceraikan dengan cara yang ma'ruf pula," maknanya adalah; janganlah kamu menzhaliminya dan jangan mengucapkan kata-kata yang melampaui batas. Sedangkan kata 'imsaak' adalah kebalikan dari kata 'ithlaaq' dan 'tasrih' yang berarti melepas sesuatu.
Abu Umar berkata, "Para ulama sepakat bahwa seorang lelaki yang menceraikan istrinya dengan satu kali talak atau dua kali talak, maka boleh baginya untuk merujukinya kembali. Namun jika dia telah mentalaknya pada yang ketiga kalinya, maka tidak boleh ruju' lagi, kecuali jika sudah ada orang lain yang menikahinya." Ini adalah ayat muhkam yang ada di dalam Al-Quran yang tidak ada perbedaan pendapat di dalamnya. Maksud dari ayat di atas adalah menerangkan jumlah dari talak yang bisa menjadi haram dan menghapuskan apa yang sebelumnya dianggap boleh yakni melakukan talak tanpa batas tertentu.
Ada pertanyaan lain; Apakah seseorang yang mentalak istrinya sebanyak tiga kali dalam satu majlis, bisa dianggap mentalak tiga kali, sebagaimana adanya?
Imam Al-Bukhari memberi judul khusus tentang ayat ini dengan "Bab Orang yang Membolehkam Talak Tiga", dengan menggunakan firman Allah Ta'ala; "Talak (yang dapat dirujuki) itu dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik..." (Al-Baqarah: 229), ini adalah sebuah isyarat dari Allah bahwa hitungan ini adalah sebagai bentuk kelapangan bagi mereka, dan barangsiapa yang menyempitkannya maka hal itu telah berlaku baginya.
Para ulama kita berkata, (2) "Para imam-imam fatwa sepakat tentang jatuhnya talak tiga dengan satu lafazh. Ini adalah pandangan para ulama Salaf. Hanya Thawus dan beberapa ulama ahli zhahir (tekstualis) yang mengatakan bahwa tidak terjadi talak tiga dengan satu lafazh."
Perlu saya katakan; Bahwa hukum yang demikian itu adalah bagi wanita yang telah bercampur dengan suaminya, sedangkan bagi wanita yang belum dicampuri, maka talak tiga tidak jatuh dengan satu lafazh, yang jatuh hanya satu talak saja. Sebab dia telah melakukan talak, baik kecil dengan melakukan talak pertama dengan demikian maka dia tidak menguasai dua talak yang lain. Dengan demikian maka keduanya tidak jatuh pada kedua tempat itu, dengan demikian maka terjadilah perbedaan hukumnya. (3)
=====
1. Jami' Ahkaam Al-Qur'an: 3/134 dengan editing.
2. Yang mengatakan ini adalah Imam Al-Qurthubi dalam tafsirnya dimana kita masih dalam bahasan tafsirnya.
3. Untuk lebih detilnya masalah ini lihat Jami 'Ahkaam An-Nisaa': 4/64-72. Namun dia menguatkan pendapat yang mengatakan bahwa talak tiga hanya untuk satu talak jika terjadi di satu majlis. Ini juga yang menjadi pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
=====
Maraji'/ Sumber:
Kitab: Tafsir al-Qur-an al-Azhim li an-Nisa', Penulis: Syaikh Imad Zaki al-Barudi, Penerbit: al-Maktabah at-Taufiqiyyah, Kairo - Mesir, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun. Judul terjemahan: Tafsir wanita, Penerjemah: Samson Rahman MA, Editor: Farida Muslich Taman, Penerbit: Pustaka al-Kautsar, Jakarta - Indonesia, Cetakan pertama, Juni 2004 M.