Skip to main content

Tafsir wanita: Hukum Nifas

Tafsir wanita

Surat al-Baqarah

Kedua: Nifas

Hukum Nifas

Aku katakan: Apa yang telah dikatakan dalam haidh itu hukumnya sama dengan hukum nifas. Keduanya berbeda secara hukum dengan nifas dalam empat perkara.

Dalam hal ini Imam an-Nawawi berkata (1), "Jika seorang wanita nifas, maka baginya berlaku hukum haidh, kecuali dalam empat hal:

Pertama: Nifas itu tidak menunjukkan masa kebalighan, sebab nifas itu terjadi setelah kehamilan sebelumnya, sedangkan haidh menunjukkan pada kebalighan.

Kedua: Orang yang nifas tidak dilakukan istibra' (pengecekan kebersihan darah).

Ketiga: Nifas tidak dihitung bagian dari ila' (2) menurut sebagian pendapat, dan jika tiba-tiba nifas, maka ia terputus. Ini berbeda dengan haidh, sebab haidh dihitung sebagai bagian dari ila' dan tidak diputus.

Keempat: Puasa kaffarat (yang dianjurkan berturut-turut) tidak dianggap terputus karena datangnya haidh, sedangkan karena datangnya nifas ada dua pandangan (ada yang mengatakan terputus).

Pada selain empat hal di atas, maka hukum atas orang yang haidh dan nifas adalah sama. Apa yang diharamkan atas wanita yang haidh juga diharamkan atas orang yang nifas. Seperti: shalat, puasa, berhubungan badan dan yang lainnya, sebagaimana telah disebutkan sebelum ini, juga diharamkan bagi suami untuk berhubungan intim dan mentalaknya, dimakruhkan baginya untuk melintasi masjid dan berenak-enak menikmati apa yang ada di antara pusar dan lututnya, jika kita tidak mengatakan; bahwa itu adalah haram. Wajib baginya untuk mandi dan mengqadha' puasa. Nifas menjadi penghalang sahnya shalat, puasa, thawaf dan i'tikaf serta mewajibkan mandi.

===

(1) Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab 2/537.

(2) Sumpah untuk tidak mencampuri isteri dalam waktu empat bulan atau dengan penyebutan jangka waktu, -pent.

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Tafsir al-Qur-an al-Azhim li an-Nisa', Penulis: Syaikh Imad Zaki al-Barudi, Penerbit: al-Maktabah at-Taufiqiyyah, Kairo - Mesir, Judul terjemahan: Tafsir wanita, Penerjemah: Samson Rahman MA, Editor: Farida Muslich Taman, Penerbit: Pustaka al-Kautsar, Jakarta - Indonesia, Cetakan pertama, Juni 2004 M.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog