Skip to main content

Jual Beli Secara Kredit: Dalil-dalil yang Menunjukkan Dibolehkannya Memberikan Tambahan Harga Karena Penundaan Pembayaran atau Karena Penyicilan

Jual Beli Secara Kredit

Hukum dan Kode Etiknya Menurut Syari'at Islam

Pembahasan Kedua:

Hukum Jual Beli Kredit

Banyak lagi dalil-dalil lain yang akan kita paparkan pada poin-poin berikut:

Kedua:

Dalil-dalil yang Menunjukkan Dibolehkannya Memberikan Tambahan Harga Karena Penundaan Pembayaran atau Karena Penyicilan:

A. Dalil dari al-Qur-an

1. Allah berfirman:

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu." (QS. An-Nisaa': 29)

Jual beli kredit termasuk jenis perdagangan yang dilakukan suka sama suka sehingga diperbolehkan.

2. Allah berfirman menceritakan ucapan masyarakat Arab jahiliyyah:

"Mereka berkata: 'Jual beli itu tidaklah berbeda dengan riba.'" (QS. Al-Baqarah: 275)

Yakni bahwa mereka menyatakan jual beli itu haram seperti riba. Kalau tidak, kata mereka, riba juga harus dihalalkan seperti jual beli.

Mereka memang menetapkan halalnya sebuah perbuatan dengan analogi yang keliru. Mereka menegaskan: "Kalau seseorang menunda pembayaran sepuluh dinar yang harus dibayarnya dalam satu bulan untuk dibayar dalam dua bulan, maka jumlahnya menjadi lima belas dinar. Sama halnya jika ia membeli seharga lima belas dinar dalam dua bulan." Maka Allah menyalahkan mereka dan membantah perbuatan mereka.

Allah berfirman:

"Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), 'Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba.' Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS. Al-Baqarah: 275)

Yakni bahwa jual beli itu tidaklah sama dengan riba. (38)

Yakni bahwa jual beli dengan berjangka selama dua bulan boleh. Jual beli dengan berjangka dalaam satu bulan juga boleh. Akan tetapi penundaan pembayaran hingga satu bulan lagi dengan menambah harga sebanyak lima dinar adalah riba, itu tidak diperbolehkan.

Tambahan pertama karena penjualan dengan pembayaran tertunda diperbolehkan, baik itu dihitung sebagai keuntungaan dari penjualan kontan atau keuntungan tambahan karena penundaan pembayaran dalam kasus pembelian dengan pembayaran tertunda tersebut.

Itu menunjukkan bahwa menambah harga karena penundaan pembayaran semata adalah diperbolehkan sampai-sampai masyarakat Arab hendak menggunakan dalil ini untuk memperbolehkan bunga dalam pinjaman berjangka. Akan tetapi karena dua jenis transaksi tersebut memiliki perbedaan: yakni antara transaksi pinjam meminjam dengan jual beli berjangka, maka Allah telah menyalahkan mereka pada sisi ini dengan firman Allah:

"...padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."

Yakni bahwa jual beli itu tidak sama dengan riba. Allah Sub-haanahu wa Ta'aala tidak pernah menandaskan bahwa kedua jenis transaksi itu haram.

Wallaahu a'lam.

===

(38) Al-I'tisham (2:47-48) -dengan sedikit perubahan redaksional. Lihat juga: I'lamul Muwaqqi'in (1:149).

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Bai'ut Taqsiith Ahkaamuhu wa Adaabuh, Penulis: Syaikh Hisyam bin Muhammad -hafizhahullaah- Sa'id Aali Barghasy, Sambutan: Syaikh 'Abdullah bin 'Abdirrahman al-Jibrin, Tanpa keterangan penerbit, Tanpa keterangan cetakan, Tanpa keterangan tahun, Judul terjemah: Hukum Jual Beli Secara Kredit, Penerjemah: Abu Umar al-Maidani, Penerbit: At-Tibyan, Solo - Indonesia, Tanpa keterangan cetakan, Tanpa keterangan tahun.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog