Skip to main content

Jual Beli Secara Kredit: Dalil-dalil yang Memperbolehkan Jual Beli Nasii-ah

Jual Beli Secara Kredit

Hukum dan Kode Etiknya Menurut Syari'at Islam

Pembahasan Kedua:

Hukum Jual Beli Kredit

Pertama:

Dalil-dalil yang Memperbolehkan Jual Beli Nasii-ah

1. Firman Allah:

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya..." (QS. Al-Baqarah: 282)

Ibnu 'Abbas ra-dhiyallaahu 'anhuma menjelaskan: "Ayat ini diturunkan khusus berkaitan dengan jual beli as-Salam saja."

Al-Qurthubi menjelaskan: "Artinya, kebiasaan masyarakat al-Madinah melakukan jual beli as-Salam adalah penyebab turunnya ayat tersebut. Namun kemudian ayat tersebut berlaku untuk segala bentuk pinjam meminjam berdasarkan ijma' ulama."

Al-Qurthubi juga menerangkan: "Hakikat hutang itu sendiri adalah sebuah ungkapan dari transaksi dimana salah satu dari kompensasinya kontan sementara yang lainnya secara tertunda. Karena orang Arab biasa menyebut sesuatu yang terlihat langsung sebagai 'ain dan yang tidak terlihat sebagai dain (hutang)." (36)

2. Hadits yang dikeluarkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari 'Aisyah (ra-dhiyallaahu 'anhuma) bahwa ia menceritakan:

"Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah membeli makanan dari seorang yahudi dengan pembayaran tertunda. Beliau (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) memberikan baju besi beliau kepada lelaki tersebut sebagai boroh atau gadai."

Sementara dalam lafal hadits Muslim disebutkan bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah membeli makanan dari seorang yahudi dengan pembayaran tertunda. Beliau (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) menggadaikan baju besi beliau kepada lelaki tersebut. (37)

===

(36) Al-Jami' li Ahkamil Qur-an, oleh al-Qurthubi (3:243)

(37) Dikeluarkan oleh al-Bukhari dalam kitab al-Buyu' no. 2068, 2096, 2200, kitab as-Salam no. 2251, kitab ar-Rahn no. 2909, 2513, kitab al-Jihad was Sair no. 2916, kitab al-Maghazy no. 4467, juga Muslim dalam kitab al-Musaaqat no. 1603, juga an-Nasa-i dalam kitab al-Buyu' no. 4609, 4650, juga Ibnu Majah dalam kitab al-Ahkam no. 2436, juga Ahmad no. 23626, 24746, 25403, 25467.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Bai'ut Taqsiith Ahkaamuhu wa Adaabuh, Penulis: Syaikh Hisyam bin Muhammad -hafizhahullaah- Sa'id Aali Barghasy, Sambutan: Syaikh 'Abdullah bin 'Abdirrahman al-Jibrin, Tanpa keterangan penerbit, Tanpa keterangan cetakan, Tanpa keterangan tahun, Judul terjemah: Hukum Jual Beli Secara Kredit, Penerjemah: Abu Umar al-Maidani, Penerbit: At-Tibyan, Solo - Indonesia, Tanpa keterangan cetakan, Tanpa keterangan tahun.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT