Skip to main content

Hukum Cadar: Mukaddimah

Hukum Cadar

Mukaddimah

Bismillaahir Rahmaanir Rahiim

Segala puji bagi Allah, kami memuji-Nya, memohon pertolongan-Nya dan memohon pengampunan-Nya. Kami juga berlindung kepada-Nya dari berbagai kejahatan diri kami dan keburukan-keburukan perbuatan kami. Barangsiapa yang ditunjuki Allah, maka tidak ada yang mampu menyesatkannya. Dan barangsiapa disesatkan-Nya, maka tidak seorangpun dapat menunjukinya. Kami bersaksi bahwa tidak ada ilah yang haq selain Aallah saja, tidak ada sekutu bagi-Nya dan bahwa Muhammad adalah seorang hamba dan utusan-Nya. Semoga Allah memberi rahmat dan keselamatan kepada beliau, kepada keluarganya, shahabat-shahabatnya serta kepada orang-orang yang mengikuti mereka dengan sebaik-baiknya.

Amma ba'du:

Sungguh Allah Ta'ala telah mengutus Muhammad Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dengan membawa petunjuk dan agama yang benar, untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan menuju cahaya dengan izin Rabb mereka ke jalan Yang Maha Gagah lagi Maha Terpuji. Allah mengutus beliau (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) agar terwujud penghambaan kepada Allah Ta'ala semata, dengan menghinakan diri dan tunduk kepada Dzat Yang Maha Barakah lagi Maha Tinggi secara total yang dibuktikan dengan menjalankan perintah-perintah-Nya, menjauhi larangan-larangan-Nya serta mendahulukan hal itu semua di atas hawa nafsu dan syahwatnya. Allah mengutus beliau (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) untuk menyempurnakan akhlaq yang mulia dan menyerukannya dengan segala sarana, seraya melenyapkan akhlaq yang buruk dan memberi peringatan dengan segala sarana pula. Maka syari'at yang dibawa Muhammad (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) datang dengan sempurna dari semua aspek, tidak membutuhkan makhluk untuk menyempurnakan atau mengaturnya. Sebab syari'at tersebut datang dari sisi Dzat Yang Maha Bijaksana lagi Maha Waspada. Dia Maha Mengetahui apa-apa yang baik bagi para hamba-Nya, sekaligus Maha Penyayang kepada mereka.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Risalatul Hijab, Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah, Penerbit: Maktabah Lienah ar-Riyaadh, Judul Terjemahan: Hukum Cadar, Penerjemah: Abu Idris, Penerbit: at-Tibyan, Solo - Indonesia, Cetakan Pertama, Oktober 2001.

===

Buku ini hadiah dari al-Akh Khaerun -semoga Allah menjaganya dan mempertemukan kembali kami di dunia ini dan mengumpulkan kami di akhirat kelak dalam Surga- untuk perpustakaan Baitul Kahfi.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog