Skip to main content

Shahih Fiqih Sunnah: Sunan al-Fithrah

Shahih Fiqih Sunnah

Jilid 1

Kitab Thaharah

Sunan al-Fithrah

Apakah yang dimaksud dengan sunan al-fithrah (perkara-perkara fithrah)? Dan apakah sunan al-fithrah itu?

Sunan al-fithrah adalah hal-hal yang jika telah dilaksanakan, maka pelakunya dapat dikatakan sudah memenuhi fithrah yang telah ditetapkan Allah baginya. Yaitu fithrah dimana Allah 'Azza wa Jalla menciptakan para hamba-Nya di atas fithrah tersebut, mengumpulkan mereka di atas perkara itu, dan menganjurkannya kepada mereka agar memiliki sifat-sifat paling sempurna dan penampilan paling mulia.

Ini adalah sunnah orang-orang terdahulu yang dilaksanakan oleh para Nabi, dan telah disepakati oleh semua syari'at. Seolah-olah ini adalah perkara yang sudah difithrahkan dimana manusia diciptakan di atasnya. (160) Perkara-perkara fithrah ini berkaitan dengan kemaslahatan agama dan dunia yang dapat diketahui melalui suatu penelitian, di antaranya: memperbaiki penampilan dan membersihkan badan, baik secara umum maupun terperinci. (161)

Adapun sebagian perkara yang termasuk fithrah, telah disebutkan dalam hadits berikut ini:

1. Hadits Abu Hurairah ra-dhiyallaahu 'anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:

"Perkara fithrah ada lima: berkhitan, mencukur bulu kemaluan, mencukur kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak." (162)

2. Hadits 'Aisyah ra-dhiyallaahu 'anhuma, ia berkata, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:

"Ada sepuluh perkara fithrah: memotong kumis, memelihara jenggot, bersiwak, memasukkan air ke hidung, memotong kuku, mencuci sela-sela jari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, dan beristinja'."

Mush'ab -salah satu perawi hadits ini- berkata, "Aku lupa yang kesepuluh, namun sepertinya berkumur-kumur." (163)

Kesimpulan dari kedua hadits tersebut, perkara fithrah bukan hanya terbatas pada kesepuluh perkara di atas, tetapi di antaranya, yaitu:

1. Berkhitan.

2. Bersuci dengan air, yaitu istinja'.

3. Bersiwak.

4. Memotong kuku.

5. Memotong kumis.

6. Memelihara jenggot.

7. Istihdad, yaitu mencukur bulu kemaluan.

8. Mencabut bulu ketiak.

9. Mencuci al-barajim, yaitu tempat berkumpulnya kotoran seperti di lipatan kulit, sela-sela jari, belakang telinga, dan sejenisnya.

10. Berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung.

===

(160) Nail al-Authar 1/109, dan Umdah al-Qari, al-Aini 20/45.

(161) Faidh al-Qadir, al-Manawi 1/38.

(162) Shahih, diriwayatkan oleh al-Bukhari 5891 dan Muslim 257.

(163) Hasan, diriwayatkan oleh Muslim 261, Abu Dawud 52, at-Tirmidzi 2906, an-Nasa-i 8/126, dan Ibnu Majah 293.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Shahih Fiqh as-Sunnah, wa adillatuhu wa taudhih madzahib al-a'immah, Penulis: Syaikh Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Ta'liq: Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, Syaikh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahumullaah, Penerbit: Maktabah at-Taufiqiyah, Kairo - Mesir, tanpa keterangan cetakan, Tahun 1424 H/ 2003 M, Judul terjemah: Shahih Fiqih Sunnah Jilid 1, Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari, Penerbit: Pustaka at-Tazkia, Jakarta, Cetakan IV, Syawwal 1430 H/ September 2009 M.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT