Skip to main content

Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat: Pakaian untuk Shalat (6)

Hijabul Mar'ah wa libasuha fish shalah

Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat

Pakaian untuk Shalat (6)

Padahal seorang wanita tidak diperbolehkan melakukan safar (perjalanan jauh) bersama mereka (yakni orang yang bukan mahram).

Adapun firman Allah, "Atau wanita-wanita Islam," adalah sebagai larangan untuk mrmperlihatkannya kepada wanita-wanita musyrik. Jadi seorang wanita musyrik tidak diperkenankan melihat perhiasan wanita muslimah yang tidak tampak dan tidak diperbolehkan masuk ke pemandian bersama mereka. (18)

Akan tetapi, dahulu wanita-wanita yahudi ada yang menemui 'Aisyah ra-dhiyallaahu 'anhuma dan wanita-wanita muslimah lainnya. Mereka melihat wajah dan kedua telapak tangan ummul mukminin itu. Tidak demikian halnya laki-laki dari kalangan yahudi. Maka, hal ini termasuk perhiasan lahir yang boleh dilihat wanita-wanita dzimmi. Wanita-wanita dzimmi itu tidak diperbolehkan untuk melihat perhiasan bathin, jadi tampak dan tertutupnya itu diukur sesuai dengan kadar yang diperbolehkan untuk diperlihatkannya.

Karena itu, ia memperlihatkan perhiasan-perhiasan bathin (yang tersembunyi) kepada kerabat-kerabatnya. Dan suami diperbolehkan melihat apa yang tidak boleh dilihat oleh kerabat.

Adapun firman Allah: "Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya," merupakan dalil bahwa seorang wanita harus menutup lehernya. Jadi, leher termasuk perhiasan bathin -bukan perhiasan lahir-, termasuk perhiasan-perhiasan yang ada padanya seperti kalung dan lain-lain.

===

(18) Aku katakan: Inilah penafsiran untuk Nisaa-ihinna, yaitu wanita-wanita muslimah dan tidak termasuk wanita-wanita kafir. Penafsiran ini benar dan tidak ada pendapat lain yang diriwayatkan dari salaf, sebagaimana bisa engkau lihat dalam ad-Dur al-Mantsur, Tafsir Ibnu Jarir, Zadul Masir tulisan Ibnul Jauziy 6/32 -cetakan al-Maktab al-Islamiy, dan Ibnu Katsir. Adapun penafsiran yang dikemukakan beberapa tokoh masa kini bahwa mereka adalah wanita-wanita yang berakhlak mulia, baik muslimah maupun kafir, maka ini merupakan penafsiran yang diada-adakan, karena bertentangan dengan penafsiran salaf, selain bahwa pengertian itu tidak bisa segera ditangkap dari pengidhafahan wanita-wanita tersebut kepada wanita-wanita muslimah, dipandang dari gaya bahasa Arab. Maka, camkanlah!

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Hijabul Mar'ah wa Libasuha fish Shalah, Penulis: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullaah, Pentahqiq: Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, Judul terjemahan: Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat, Penerjemah: Hawin Murtadho, Editor: Muslim al-Atsari, Penerbit: at-Tibyan, Solo - Indonesia, Cetakan kedua, Mei 2000.

===

Buku ini hadiah dari al-Akh Khaerun -semoga Allah menjaganya dan mempertemukan kembali kami di dunia ini dan mengumpulkan kami di akhirat kelak dalam Surga- untuk perpustakaan Baitul Kahfi.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog