Skip to main content

Hukum Cadar: Mukaddimah (2)

Hukum Cadar

Mukaddimah (2)

Di antara akhlaq muliaa yang diajarkan Muhammad Shallallaahu 'alaihi wa Sallam adalah rasa malu. Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menjadikan malu sebagai bagian dari iman dan sebagai satu cabang di antara cabang-cabangnya. Tidak seorangpun menyangkal bahwa sebagian dari malu yang diperintahkan baik oleh syara' maupun adat ('urf) adalah pentingnya seorang wanita memiliki rasa malu dan agar ia berakhlaq dengan akhlaq-akhlaq yang menjauhkan dirinya dari fitnah dan keragu-raguan. Dan tidak diragukan lagi bahwa berhijabnya seorang wanita dengan menutupi wajah dan bagian-bagian tubuh yang menimbulkan fitnah merupakan manifestasi rasa malunya yang paling besar sekaligus ia dapat berhias dengannya. Dengan cara seperti ini ia terjaga dan terjauh dari fitnah.

Orang-orang di negeri yang berkah ini, negeri tempat diturunkannya wahyu dan risalah serta negeri yang memiliki rasa malu, sungguh mereka memiliki keteguhan pendirian dalam hal di atas. Kaum wanita keluar rumah dalam keadaan berhijab dan berjilbab dengan memakai baju kurung atau semisalnya, mereka jauh dari bercampur baur dengan laki-laki asing. Keadaan seperti ini terus berlanjut di sebagian besar pelosok negeri kerajaan Saudi Arabia. Wa lillaahil hamdu.

Akan tetapi penjelasan sekitar hijab menjadi amat penting ketika melihat orang-orang yang tidak melakukannya dan mereka memandang tidak mengapa kaum wanita bepergian (tanpa menutup wajah) sehingga sebagian orang menjadi ragu tentang hukum hijab dan menutup wajah tersebut, apakah ia wajib atau sebatas anjuran atau hanya taklid dan mengikuti tradisi belaka sehingga hukumnya tidak wajib dan tidak pula dianjurkan?! Untuk menghilangkan keraguan ini dan agar persoalannya menjadi jelas, aku hendak menulis penjelasan hukumnya seraya mengharap kepada Allah agar Dia menjelaskan yang hak melalui tulisan tersebut dan agar Dia menjadikan kitaa termasuk orang-orang yang beroleh petunjuk, yang melihat kebenaran sebagai suatu yang benar, dan mampu mengikutinya serta yang melihat kebatilan sebagai suatu yang batil hingga mampu menjauhinya. Maka dengan taufik dari Allah, aku memulai pembahasan.

Ketahuilah wahai (kaum) muslim, bahwa berhijabnya seorang wanita dan menutup wajahnya dari laki-laki asing merupakan perkara yang wajib sebagaimana ditunjukkan kewajibannya oleh kitab Rabbmu dan Sunnah Nabimu, Muhammad Shallallaahu 'alaihi wa Sallam serta oleh pikiran yang sehat dan qiyas yang berlaku.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Risalatul Hijab, Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah, Penerbit: Maktabah Lienah ar-Riyaadh, Judul Terjemahan: Hukum Cadar, Penerjemah: Abu Idris, Penerbit: at-Tibyan, Solo - Indonesia, Cetakan Pertama, Oktober 2001.

===

Buku ini hadiah dari al-Akh Khaerun -semoga Allah menjaganya dan mempertemukan kembali kami di dunia ini dan mengumpulkan kami di akhirat kelak dalam Surga- untuk perpustakaan Baitul Kahfi.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog