Skip to main content

Tafsir wanita: Masalah-masalah yang Masih Diperselisihkan Untuk Dikerjakan Wanita yang Haidh: Menyentuh al-Qur-an dan Membawanya

Tafsir wanita

Surat al-Baqarah

Pertama; Darah Haidh

Masalah-masalah yang Masih Diperselisihkan Untuk Dikerjakan Wanita yang Haidh

2. Menyentuh al-Qur-an dan Membawanya.

Kebanyakan ulama berpendapat bahwa seorang wanita yang sedang haidh tidak diperbolehkan untuk memegang al-Qur-an. Ringkasan dari alasan mereka adalah sebagai berikut:

Pertama: Sebagaimana yang disebutkan dalam firman Allah,

"Tidak boleh menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan." (QS. Al-Waqi'ah: 79)

Hanya saja mayoritas ahli tafsir berpendapat bahwa yang dimaksud dengan hamba-hamba yang disucikan pada ayat ini adalah para Malaikat, bukan orang-orang yang junub dan bukan pula orang yang sedang haidh, sebagaimana disebutkan oleh para ahli fikih.

Kedua: Hadits Rasulullah (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) yang berbunyi, "Tidaklah memegang al-Qur-an kecuali seorang yang suci." (1)

Hanya saja para ulama berbeda pendapat mengenai keshahihan hadits ini. Tidak sedikit dari mereka yang menyatakan bahwa hadits ini adalah hadits lemah. Maka bagi orang yang menyatakan bahwa hadits ini adalah shahih, dia mengatakan: Tidak boleh bagi wanita haidh memegang al-Qur-an, namun bagi yang menyatakan sebagai hadits lemah, dia mengatakan: Memegangnya tidaklah apa-apa.

Aku katakan: Mungkin ungkapan (Syaikhul Islam) Ibnu Taimiyyah (rahimahullaah) sebelum ini, yang menyatakan bahwa seorang wanita yang haidh mendapatkan suatu keringanan yang tidak diberikan kepada seorang yang junub, akan memberi penguatan untuk mengambil pendapat tentang kebolehan memegang al-Qur-an, sebagai kemudahan atas mereka agar bisa membacanya. Terutama jika wanita itu adalah hafal al-Qur-an.

Lebih khusus lagi, karena dua dalil yang disebutkan para fuqaha' itu tidak bisa diterima. Wallaahu a'lam.

===

(1) Hadits ini dinyatakan shahih oleh (Imam) al-Albani (rahimahullaah), dimana dia menyebutkan jalan-jalan periwayatan yang karenanya dia menjadi hadits shahih. Lihat Irwa' al-Ghalil, karangan al-Albani: 122.

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Tafsir al-Qur-an al-Azhim li an-Nisa', Penulis: Syaikh Imad Zaki al-Barudi, Penerbit: al-Maktabah at-Taufiqiyyah, Kairo - Mesir, Judul terjemahan: Tafsir wanita, Penerjemah: Samson Rahman MA, Editor: Farida Muslich Taman, Penerbit: Pustaka al-Kautsar, Jakarta - Indonesia, Cetakan pertama, Juni 2004 M.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog