Skip to main content

Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat: Pakaian untuk Shalat (2)

Hijabul Mar'ah wa libasuha fish shalah

Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat

Pakaian untuk Shalat (2)

Sebenarnya Allah telah menjadikan dua perhiasan yaitu perhiasan yang zhahir (tampak) dan perhiasan yang bathin (yang tidak tampak).

Allah memperbolehkan seorang wanita memperlihatkan perhiasan zhahirnya kepada selain suami dan orang-orang yang tak memiliki hubungan mahram.

Adapun perhiasan yang tidak tampak, hanya boleh diperlihatkan kepada suami dan orang-orang yang mempunyai hubungan mahram dengannya.

Sebelum turunnya ayat-ayat hijab, kaum wanita keluar tanpa mengenakan jilbab, sehingga kaum pria bisa melihat wajah dan kedu tangannya. Pada masa itu, wanita diperbolehkan memperlihatkan wajah dan kedua telapak tangannya. Ketika itu diperbolehkan untuk melihatnya, karena memang boleh diperlihatkan. (8)

Kemudian, Allah menurunkan ayat hijab dengan firman-Nya:

"Wahai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu, dan isteri-isteri orang mukmin, hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya." (9)

Setelah itu, bagian wajah wanita ditutup dari pandangan kaum pria.

Itu terjadi semasa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menikahi Zainab binti Jahsy. (10) Beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengulurkan kain penutup dan melarang Anas bin Malik (ra-dhiyallaahu 'anhu) melihatnya.

===

(8) Aku katakan: Secara eksplisit perkataan ini, dan keterangan selanjutnya menunjukkan bahwa ayat tersebut turun berkenaan dengan perintah menutup wajah dan kedua tangan saja. Al-'Allamah al-Maududi terbawa oleh perkataan tersebut, sehingga beliau mengatakan dalam bukunya al-Hijab hal. 366, setelah menyebutkan ayat yang ada dalam surat al-Ahzab itu: "Ayat ini turun berkenaan dengan penutupan wajah."

Aku telah menyebutkan apa yang barangkali dijadikan sandaran beliau dalam hal itu, yang juga dijadikan sandaran oleh penulis risalah ini (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, -pent) dalam bukuku Hijab al-Mar'ah al-Muslimah. Di sana telah aku jelaskan bahwa isnad asbabun nuzul ini sangat lemah. Lihatlah hal. 41 dari buku tersebut.

(9) (Qur-an Surat) al-Ahzab: 59.

(10) Perkataan ini tidak selaras dengan sebelumnya. Ayat yang turun ketika Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menikahi Zainab binti Jahsy bukanlah surat 33: 59 tersebut, melainkan surat 33: 53 yang artinya: "Hai orang-orang beriman, janganlah memasuki rumah-rumah Nabi, kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak. Tetapi, jika diundang, masuklah dan bila selesai makan, keluarlah tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sungguh, itu mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepadamu, tetapi Allah tidak malu menerangkan yang benar. Bila kamu meminta sesuatu kepada isteri-isteri Nabi, maka mintalah dari belakang tabir..." (QS. Al-Ahzab: 53)

Inilah ayat yang turun ketika beliau Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menikahi Zainab, sebagaimana dijelaskan dalam hadits-hadits shahih riwayat al-Bukhari, Muslim, dan lain-lain. Lihat Tafsir Ibnu Katsir, ad-Durrul Mantsur, tafsir-tafsir lain, dan bukuku Hijab al-Mar'ah al-Muslimah hal. 48. Barangkali hadits-hadits tersebut terlewat oleh pena penulis atau yang lebih mungkin lagi oleh pentranskrip (penyalinnya).

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Hijabul Mar'ah wa Libasuha fish Shalah, Penulis: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullaah, Pentahqiq: Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, Judul terjemahan: Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat, Penerjemah: Hawin Murtadho, Editor: Muslim al-Atsari, Penerbit: at-Tibyan, Solo - Indonesia, Cetakan kedua, Mei 2000.

===

Buku ini hadiah dari al-Akh Khaerun -semoga Allah menjaganya dan mempertemukan kembali kami di dunia ini dan mengumpulkan kami di akhirat kelak dalam Surga- untuk perpustakaan Baitul Kahfi.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog