Skip to main content

Hukum Cadar: Dalil-dalil dari al-Qur-an al-Karim

Hukum Cadar

Pertama

Dalil-dalil dari al-Qur-an al-Karim

Di antara dalil-dalil dari al-Qur-an adalah:

Dalil pertama: Firman Allah Ta'ala:

"Katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya dan jangan mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka atau ayah suami mereka atau putera-putera mereka atau putera-putera suami mereka atau saudara-saudara mereka atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak memiliki keinginan kepada wanita atau anak-anak yang belum mengerti aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung." (QS. An-Nuur: 31)

Penjelasan ayat ini terhadap kewajiban berhijab bagi seorang wanita dari laki-laki asing dapat dilihat dari beberapa aspek:

1. Bahwa Allah Ta'ala memerintahkn wanita-wanita yang beriman untuk menjaga kemaluannya, dan perintah menjaga kemaluan berarti pula perintah melakukan hal-hal yang mengarah padanya. Seorang yang berakal tentu tidak ragu bahwa di antara hal dimaksud adalah menutup wajah, karena membiarkannya terbuka menjadi sebab dilihat orang, diperhatikan kecantikannya dan lalu dinikmatinya, yang berikutnyaa mengarah kepada perzinahan. Dalam sebuah hadits Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Kedua mata berzina dan zinanya adalah memandang," sampai pada sabda beliau: "dan kemaluan membenarkan hal itu atau mendustakannya." Sehingga bila menutup wajah termasuk sarana untuk menjaga kemaluan, maka berarti ia diperintahkan, karena hukum cara (wasilah) sama dengan hukum tujun (maqasid).

2. Firman Allah Ta'ala: "Dan hendaklaah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya."

Yang dimaksud dengan khimar (kerudung) adalah sesuatu yang dipakai wanita untuk menutupi kepalanya. Jadi apabila wanita diperintahkan untuk menutupkan kerudungnya hingga ke dadanya, maka ia pasti diperintahkan untuk menutup wajahnya, baik karena keharusannya demikian atau dengan qiyas. Sebab jika menutup bagian atas dada dan dada itu sendiri wajib, maka tentu lebih wajib lagi menutup wajah, karena ia adalah pusat kecantikan dan fitnah. Orang-orang yang mencari keindahan bentuk, mereka tidak menanyakan kecuali tentang wajah. Apabila wajahnya cantik, mereka tidak lagi melihat yang lainnya mengingat kebutuhannya telah tercukupi. Oleh karena itu apabila mereka mengatakan "Fulanah cantik", tidak ada yang dipahami dari perkataan itu kecuali cantik wajahnya. Dengan demikian jelaslah bahwa wajah merupakan pusat kecantikaan yang dicari ataupun yang biasa dibicarakan. Jadi apabila fakta menunjukkan demikian, maka bagaimana mungkin syari'at Islam ini memerintahkan untuk menutup dada dan bagian atasnya lalu membolehkan membuka wajah.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Risalatul Hijab, Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah, Penerbit: Maktabah Lienah ar-Riyaadh, Judul Terjemahan: Hukum Cadar, Penerjemah: Abu Idris, Penerbit: at-Tibyan, Solo - Indonesia, Cetakan Pertama, Oktober 2001.

===

Buku ini hadiah dari al-Akh Khaerun -semoga Allah menjaganya dan mempertemukan kembali kami di dunia ini dan mengumpulkan kami di akhirat kelak dalam Surga- untuk perpustakaan Baitul Kahfi.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog