Skip to main content

Tafsir wanita: Apa Saja yang Diharamkan Bagi Wanita yang Haidh? Jima'

Tafsir wanita

Surat al-Baqarah

Pertama; Darah Haidh

Apa Saja yang Diharamkan Bagi Wanita yang Haidh?

Jima'

Allah Ta'ala berfirman,

"Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh." (QS. Al-Baqarah: 222)

Penulis buku Jami' Ahkam an-Nisa' (1) berkata, "Para 'ulama sepakat tentang keharaman berhubungan intim dengan wanita yang sedang haidh, di vaginanya. Ijma' ini diriwayatkan oleh sejumlah besar 'ulama, seperti Imam ath-Thabari dalam tafsirnya 3/381, Ibnu Hazm dalam al-Muhalla 2/162."

Hal senada juga dinyatakan oleh Imam al-Qurthubi dalam tafsirnya 3/87, Ibnu Katsir 1/460, yang ditahqiq oleh al-Wida'i, ar-Razi dalam at-Tafsir al-Kabiir 6/68, dia berkata, "Kaum muslimin sepakat tentang haramnya jima' pada masa haidh."

Imam an-Nawawi juga menukilkan tentang ijma' 'ulama mengenai masalah ini sebagaimana yang dia katakan dalam Syarh Muslim 1/592, dia berkata, "Ketahuilah, sesungguhnya berhubungan dengan wanita haidh itu terbagi pada beberapa bagian:

Pertama, dengan melakukan hubungan intim di vagina. Ini adalah cara berhubungan yang haram sesuai dengan ijma' kaum muslimin berdasarkan nash al-Qur-an dan as-Sunnah.

Sahabat-sahabat kami berkata, "Andaikata seseorang berkeyakinan bahwa berhubungan intim dengan wanita haidh itu halal, maka dia menjadi kafir dan murtad. Andaikata seseorang melakukan itu, namun dia tidak menyatakan bahwa itu adalah halal, atau jika dia lupa atau dia tidak tahu bahwa wanita itu sedang haidh, atau dia tidak tahu bahwa itu adalah haram atau tidak boleh, maka tidak ada dosa baginya dan tidak wajib baginya membayar kaffarat (denda). Namun, jika dia berhubungan intim dengan sengaja, dan dia tahu bahwa wanita itu sedang haidh, dan dia juga tahu tentang keharamannya, maka dia telah melakukan sebuah dosa besar."

Imam asy-Syafi'i menyebutkan bahwa itu adalah dosa besar, wajib bagi orang yang melakukannya untuk bertaubat. Lihat al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab 2/359.

Di antara yang menukilkan tentang ijma' haramnya berhubungan intim dengan wanita yang sedang haidh adalah Ibnu Taimiyah. Dia berkata dalam bukunya Majmu' al-Fatawa 21/624, saat ditanya tentang bagaimana hukumnya berhubungan intim dengan wanita haidh, apakah boleh atau tidak? Maka dia menjawab, "Berhubungan intim dengan wanita yang sedang haidh itu tidak boleh, sesuai dengan kesepakatan para Imam, sebagaimana yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya."

===

(1) Jami' Ahkam an-Nisa', Syaikh Mushthafa al-Adawi 1/136.

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Tafsir al-Qur-an al-Azhim li an-Nisa', Penulis: Syaikh Imad Zaki al-Barudi, Penerbit: al-Maktabah at-Taufiqiyyah, Kairo - Mesir, Judul terjemahan: Tafsir wanita, Penerjemah: Samson Rahman MA, Penerbit: Pustaka al-Kautsar, Jakarta - Indonesia, Cetakan pertama, Juni 2004 M.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog