Ringkasan Shahih Bukhari
3. Kitab 'Ilmu
53. Bab: Menyampaikan Ilmu dan Fatwa di Dalam Masjid
87. Dari 'Abdullah bin 'Umar (ra-dhiyallaahu 'anhuma), bahwa seorang laki-laki berdiri dalam masjid dan berkata, "Wahai Rasulullah, dari mana engkau memerintahkan kami untuk mulai ihram?" Beliau (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) bersabda, "Penduduk Madinah harus memulainya dari Dzul Hulaifah, penduduk Syam harus memulainya dari [Mahya'ah, yaitu 2/142] al-Juhfah, dan penduduk Najd Makkah harus memakainya dari Qarn." (Dalam riwayat lain dari jalur Zaid bin Jubair, bahwa ia menemui 'Abdullah bin 'Umar di rumahnya, ia mempunyai tenda, lalu aku bertanya kepadanya, "Dari mana aku boleh berumrah?" Ia menjawab, "Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam telah mewajibkan bagi penduduk Najd dimulai dari Qarn." Selanjutnya disebutkan seperti tadi. 2/141). Ibnu 'Umar berkata, "Mereka beranggapan bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda, 'Dan penduduk Yaman, mereka memakainya dari Yalamlam.'" Ibnu 'Umar berkata, "Aku tidak ingat (dalam riwayat lain: Aku tidak mendengar 2/143) hal ini dari Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam. [Disebutkan juga Iraq, tapi Iraq saat itu belum ada 8/155]." (82)
===
(82) Adalah benar penetapan waktu Dzatu Irq untuk penduduk Irak dari riwayat Ibnu 'Umar (ra-dhiyallaahu 'anhuma) dari para shahabat Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam. Silakan merujuknya dalam bukuku Hajjatun Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam (halaman 52, cetakan al-Maktab al-Islami).
===
Maraji'/ sumber:
Kitab: Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, Judul Terjemahan: Ringkasan Shahih Bukhari Jilid 1, Penerjemah: Asep Saefullah FM, M.A., Drs. Kamaluddin Sa'adiyatulharamain, Editor: Abu Rania, Abu Fahmi Huaidi, Fajar Inayati, Penerbit: Pustaka Azzam, Jakarta - Indonesia, Cetakan keenam, Nopember 2013 M.
===
Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
3. Kitab 'Ilmu
53. Bab: Menyampaikan Ilmu dan Fatwa di Dalam Masjid
87. Dari 'Abdullah bin 'Umar (ra-dhiyallaahu 'anhuma), bahwa seorang laki-laki berdiri dalam masjid dan berkata, "Wahai Rasulullah, dari mana engkau memerintahkan kami untuk mulai ihram?" Beliau (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) bersabda, "Penduduk Madinah harus memulainya dari Dzul Hulaifah, penduduk Syam harus memulainya dari [Mahya'ah, yaitu 2/142] al-Juhfah, dan penduduk Najd Makkah harus memakainya dari Qarn." (Dalam riwayat lain dari jalur Zaid bin Jubair, bahwa ia menemui 'Abdullah bin 'Umar di rumahnya, ia mempunyai tenda, lalu aku bertanya kepadanya, "Dari mana aku boleh berumrah?" Ia menjawab, "Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam telah mewajibkan bagi penduduk Najd dimulai dari Qarn." Selanjutnya disebutkan seperti tadi. 2/141). Ibnu 'Umar berkata, "Mereka beranggapan bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda, 'Dan penduduk Yaman, mereka memakainya dari Yalamlam.'" Ibnu 'Umar berkata, "Aku tidak ingat (dalam riwayat lain: Aku tidak mendengar 2/143) hal ini dari Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam. [Disebutkan juga Iraq, tapi Iraq saat itu belum ada 8/155]." (82)
===
(82) Adalah benar penetapan waktu Dzatu Irq untuk penduduk Irak dari riwayat Ibnu 'Umar (ra-dhiyallaahu 'anhuma) dari para shahabat Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam. Silakan merujuknya dalam bukuku Hajjatun Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam (halaman 52, cetakan al-Maktab al-Islami).
===
Maraji'/ sumber:
Kitab: Mukhtashar Shahih al-Imam al-Bukhari, Penulis: Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, Judul Terjemahan: Ringkasan Shahih Bukhari Jilid 1, Penerjemah: Asep Saefullah FM, M.A., Drs. Kamaluddin Sa'adiyatulharamain, Editor: Abu Rania, Abu Fahmi Huaidi, Fajar Inayati, Penerbit: Pustaka Azzam, Jakarta - Indonesia, Cetakan keenam, Nopember 2013 M.
===
Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT