Skip to main content

Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat: Pakaian untuk Shalat

Hijabul Mar'ah wa libasuha fish shalah

Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat

Pakaian untuk Shalat

Pasal ini membahas tentang disyari'atkannya menggunakan pakaian yang indah bagi setiap orang yang memasuki masjid untuk melaksanakan shalat. Biasanya para fuqaha menamakannya: Bab Menutup Aurat dalam Shalat. Memang sebagian fuqaha mengira bahwa pakaian yang dikenakan dalam shalat sama dengan pakaian yang dikenakan untuk menutup aurat dari pandangan orang. Mengenai pakaian dalam shalat ini, mereka mengambil dalil dari firman Allah:

"Janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya."

Selanjutnya, Allah berfirman:

"Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya", yaitu perhiasan yang tertutup dalam pakaian "kecuali kepada suami mereka". (7)

Selanjutnya, para fuqaha mengatakan: "Seorang wanita diperbolehkan menampakkan perhiasan luar yang biasa tampak, di dalam shalat. Sedangkan perhiasan dalam yang tertutup tidak boleh diperlihatkan.

Mengenai "Perhiasan yang biasa tampak" ini, kaum salaf berselisih menjadi dua pendapat:

1. Ibnu Mas'ud ra-dhiyallaahu 'anhu dan ulama yang sependapat dengan beliau, mengatakan: "Yang dimaksud adalah pakaian."

2. Ibnu 'Abbas ra-dhiyallaahu 'anhuma dan ulama yang sependapat dengan beliau, mengatakan: "Yang dimaksud adalah perhiasan yang terdapat pada wajah dan dua telapak tangan, seperti celak dan cincin." Berangkat dari dua pendapat ini, para fuqaha berselisih pendapat mengenai hukum melihat wanita ajnabiyah.

Ada yang mengatakan: Diperbolehkan melihat wajah dan kedua tangannya, tanpa disertai syahwat. Ini pendapat Abu Hanifah, Syafi'i, dan salah satu pendapat madzhab Ahmad.

Ada pula yang mengatakan: Tidak diperbolehkan. Ini pendapat yang menonjol dalam madzhab Ahmad. Ia berkata: Setiap bagian tubuhnya, termasuk kukunya, adalah aurat. Ini juga merupakan pendapat Imam Malik.

===

(7) (Qur-an) Surat an-Nur: 31. Arti secara lengkapnya sebagai berikut, "... Atau ayah mereka, ayah suami mereka, putera-putera mereka, putera-putera suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putera-putera saudara laki-laki mereka, putera-putera saudara perempuan mereka, wanita-wanita Islam, budak-budak yang mereka miliki, pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita), dan anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah memukulkan kaki agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian, wahai orang-orang beriman, supaya kamu beruntung."

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Hijabul Mar'ah wa Libasuha fish Shalah, Penulis: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullaah, Pentahqiq: Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah, Judul terjemahan: Hijab dan Pakaian Wanita Muslimah dalam Shalat, Penerjemah: Hawin Murtadho, Editor: Muslim al-Atsari, Penerbit: at-Tibyan, Solo - Indonesia, Cetakan kedua, Mei 2000.

===

Buku ini hadiah dari al-Akh Khaerun -semoga Allah menjaganya dan mempertemukan kembali kami di dunia ini dan mengumpulkan kami di akhirat kelak dalam Surga- untuk perpustakaan Baitul Kahfi.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog