Skip to main content

Tafsir wanita: Masalah-masalah yang Masih Diperselisihkan Untuk Dikerjakan Wanita yang Haidh: Membaca al-Qur-an

Tafsir wanita

Surat al-Baqarah

Pertama; Darah Haidh

Masalah-masalah yang Masih Diperselisihkan Untuk Dikerjakan Wanita yang Haidh

1. Membaca al-Qur-an

An-Nawawi (rahimahullaah) berkata dalam al-Majmu' (1), "Dalam hal membaca al-Qur-an, bagi orang yang junub dan haidh, madzhab kami menyatakan bahwa itu adalah haram. Baik membaca sedikit maupun banyak hingga beberapa ayat." Pendapat seperti ini adalah pendapat sebagian 'ulama. Demikian juga yang disebutkan oleh al-Khathabi (rahimahullaah) dan sekian banyak 'ulama lainnya. Sahabat-sahabat kami meriwayatkan dari 'Umar bin al-Khaththab, 'Ali dan Jabir bin 'Abdillah (ra-dhiyallaahu 'anhum), juga dari al-Hasan, az-Zuhri, an-Nakha'i, Qatadah, Ahmad dan Ishaq (rahimahumullaah).

Dawud berkata, "Boleh bagi orang yang junub atau haidh untuk membaca seluruh al-Qur-an." Ini diriwayatkan dari 'Abdullah bin 'Abbas (ra-dhiyallaahu 'anhuma) dan Ibnu Musayyib.

Al-Qadhi, Abu Thayyib, Ibnu Shibagh dan yang lainnya berkata, "Ini adalah pendapat yang menjadi pilihan Ibnu al-Mundzir."

Malik (rahimahullaah) berkata, "Seorang yang sedang junub boleh membaca ayat-ayat pendek untuk minta perlindungan kepada Allah." Sedangkan mengenai orang yang haidh terdapat dua riwayat dari Imam Malik. Salah satunya boleh membaca, dan riwayat yang lain menyebutkan tidak boleh membaca.

Adapun Abu Hanifah (rahimahullaah) berkata, "Boleh bagi orang yang junub untuk membaca sebagian ayat, tapi tidak boleh baginya untuk membaca keseluruhan ayat. Namun ada juga riwayat yang serupa dengan madzhab kami di atas."

Aku katakan, "Pendapat serupa juga disebutkan Ibnu al-Qudamah dalam bukunya al-Mughni (1/97), dimana dia berkata, 'Tidak boleh bagi orang yang junub untuk membaca al-Qur-an, tidak pula bagi wanita haidh ataupun nifas boleh membaca al-Qur-an."

Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa hal itu adalah makruh. Riwayat ini berasal dari 'Umar bin al-Khaththab, 'Ali bin Abi Thalib, al-Hasan, an-Nakha'i, az-Zuhri, Qatadah, asy-Syafi'i dan madzhab rasional (ahli ra'yi).

Al-Auza'i berkata, "Tidak boleh bago orang yang junub maupun haidh untuk membaca al-Qur-an, kecuali hanya sekedar membaca ayat yang berupa do'a untuk naik kendaraan atau untuk turun dari kendaraan; 'Mahasuci Tuhan yang telah menundukkan semua ini bagi kami, padahal kami sebelumnya tidak mampu menguasainya.' (QS. Az-Zukhruf: 13) dan ayat turun dari kendaraan; 'Ya Tuhanku, tempatkanlah aku pada tempat yang diberkati dan Engkau adalah sebaik-baik yang memberi tempat.' (QS. Al-Mukminun: 29)"

Ibnu 'Abbas (ra-dhiyallaahu 'anhuma) berkata, "Boleh baginya membaca bacaan wirid dari bacaan al-Qur-an." Sa'id bin Musayyib berkata, "Boleh saja dia membaca al-Qur-an, karena bukanlah al-Qur-an juga ada di dalam rongga badannya?"

Dari Malik disebutkan; bagi orang yang sedang haidh boleh membaca al-Qur-an, namun tidak boleh bagi orang yang sedang junub. Sebab waktu haidh cukup panjang, maka jika kita larang untuk membacanya dikhawatirkan dia akan lupa dengan apa yang sebelumnya telah dia hafal.

Hanya saja Ibnu Taimiyyah memberikan bantahan terhadap mereka yang mengharamkan membaca al-Qur-an bagi wanita yang sedang haidh. Dia sebutkan hal itu dalam bukunya Majmu' al-Fatawa (21/459) dengan mengatakan, "Sesungguhnya larangan membaca al-Qur-an bagi wanita yang sedang haidh itu tidak ada dalil yang datang dari Rasulullah (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam), kecuali hadits yang datang dari Isma'il bin Iyasy dari Musa bin Uqbah dari Nafi' dari 'Abdullah bin 'Umar (ra-dhiyallaahu 'anhuma), yang berbunyi, 'Wanita yang haidh dan junub tidak boleh membaca sesuatu pun dari al-Qur-an.'" (2)

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dan yang lainnya. Sesuai kesepakatan para 'ulama, hadits ini adalah lemah (dha'if). Sebab apa yang diriwayatkan oleh Isma'il bin Iyasy dari orang-orang Hijaz adalah hadits-hadits lemah. Hal ini berbeda dengan riwayatnya dari orang-orang Syam.

Hadits ini tidak diriwayatkan oleh seorang pun yang sangat kredibel dalam hadits dari Nafi'. Sebab telah kita maklumi semua, bahwa wanita-wanita itu pun haidh di masa Rasulullah (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam), namun ternyata Rasulullah tidak melarang mereka untuk membaca al-Qur-an. Sebagaimana Rasulullah (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) tidak melarang mereka untuk berdzikir dan berdo'a. Bahkan Rasulullah (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) memerintahkan wanita-wanita Madinah untuk keluar pada hari raya dan bertakbir sebagaimana takbir kaum muslimin lainnya. (3)

Rasulullah (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) juga memerintahkan pada wanita yang haidh untuk menunaikan semua manasik haji kecuali thawaf di Baitullah. Dia membaca talbiah pada saat haidh, dia berada di Mudzalifah, Mina dan masyair haji yang lain.

Sedang orang yang junub, Rasulullah (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) tidak memerintahkannya untuk datang ke tempat dilangsungkannya hari rayan tidak untuk shalat, tidak pula untuk melakukan apapun dari manasik haji. Sebab seorang yang junub sangat mungkin baginya untuk bersuci, dengan demikian maka tidak ada udzur baginya untuk meninggalkan bersuci.

Hal ini tentu berbeda dengan wanita yang haidh, sebab hadatsnya ada dan tidak mungkin baginya untuk bersuci sebelum berhenti dengan sendirinya. Dengan demikian, diketahui bahwa bagi wanita haidh mendapatkan keringanan dalam hal yang tidak didapatkan bagi seorang wanita junub. Ini karena adanya udzur, walaupun hitungannya agak lama.

===

(1) Al-Majmu' Syarh al-Muhadzab 2/387.

(2) HR. At-Tirmidzi 131, Ibnu Majah 596. Hadits ini dinyatakan sebagai hadits lemah oleh Syaikh al-Albani.

(3) Lihat Shahih Bukhari 324, Shahih Muslim 890.

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Tafsir al-Qur-an al-Azhim li an-Nisa', Penulis: Syaikh Imad Zaki al-Barudi, Penerbit: al-Maktabah at-Taufiqiyyah, Kairo - Mesir, Judul terjemahan: Tafsir wanita, Penerjemah: Samson Rahman MA, Editor: Farida Muslich Taman, Penerbit: Pustaka al-Kautsar, Jakarta - Indonesia, Cetakan pertama, Juni 2004 M.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT