Skip to main content

Jual Beli Secara Kredit: Hukum Jual Beli Kredit

Jual Beli Secara Kredit

Hukum dan Kode Etiknya Menurut Syari'at Islam

Pembahasan Kedua:

Hukum Jual Beli Kredit

Sebelumnya telah dijelaskan bahwa kredit hanya merupakan salah satu bentuk jual beli. Targetnya adalah pembayaran yang dilakukan dengan cicilan beberapa kali, masing-masing cicilan diberikan pada waktu tertentu. Secara syari'at, tidak ada bedanya antara harga tertunda dalam satu waktu dengan pembayaran tertunda dalam beberapa waktu.

Kalau jenis yang pertama, yakni yang disebut jual beli nasii-ah (dengan pembayaran tertunda dalam satu waktu), hukumnya boleh berdasarkan nash. Sementara jenis yang kedua juga diperbolehkan, karena tidak ada faktor yang membedakan. Kecuali sanggahan yang terkadang dilontarkan: "Jual beli nasii-ah, meskipun diperbolehkan berdasarkan beberapa nash yang ada, hanya saja masih tidak ada nash yang memperbolehkan bila ada kelebihan harga pada pembayaran tertunda atau pada pembayaran kredit. Hal ini yang akan kita tanggapi nanti, insya Allah Ta'ala.

Pada sisi lain, sebenarnya masih bisa diberikan ulasan seputar inti persoalan yang diperdebatkan dalam jual beli kredit, yakni adanya tambahan atau bunga riba. Yakni bahwa tertunda waktu pembayaran atau pembayaran secara kredit membawa konsekuensi penambahan harga, yaitu dengan jawaban sebagai berikut:

"Kalau bunga tersebut berbentuk riba dengan menjadikan penundaan pembayaran sebagai penambahan harga secara terang-terangan, maka itu artinya bunga hutang tanpa kompensasi, yang artinya adalah riba. Kalau tambahan itu tidak berbentuk demikian, tidaklah boleh menganalogikannya dengan jual beli berunsur pinjam meminjam, karena keduanya amatlah berbeda pada banyak sisi."

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Bai'ut Taqsiith Ahkaamuhu wa Adaabuh, Penulis: Syaikh Hisyam bin Muhammad -hafizhahullaah- Sa'id Aali Barghasy, Sambutan: Syaikh 'Abdullah bin 'Abdirrahman al-Jibrin, Tanpa keterangan penerbit, Tanpa keterangan cetakan, Tanpa keterangan tahun, Judul terjemah: Hukum Jual Beli Secara Kredit, Penerjemah: Abu Umar al-Maidani, Penerbit: At-Tibyan, Solo - Indonesia, Tanpa keterangan cetakan, Tanpa keterangan tahun.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog