Surat al-Baqarah
Pertama; Darah Haidh
Apakah Seorang yang Hamil Bisa Haidh?
Asy-Syairazi berkata (1), "Ada dua pendapat mengenai darah yang keluar dari seorang wanita yang sedang hamil:
Pertama: Itu adalah darah haidh. Ia adalah darah yang tidak tercegah oleh susuan, sebagaimana dia juga tidak tercegah oleh kehamilan, seperti darah nifas.
Kedua: Itu adalah darah kotor. Sebab jika itu darah haidh, maka akan haram seseorang melakukan talak dan masa berlakunya iddah akan sangat berhubungan dengannya.
Ibnu Qudamah berkata dalam al-Mughni (2), "Madzhab Abu 'Abdillah adalah, sesungguhnya wanita hamil itu tidak bisa haidh. Sedangkan darah yang dia keluarkan, darah itu adalah darah kotor. Ini merupakan pendapat mayoritas tabi'in. Di antaranya adalah Sa'id bin Musayyab, Atha', al-Hasan, Jabir bin Zaid bin Ikrimah, Muhammad bin al-Munkadir, asy-Sya'bi, Makhul, Hammad, ats-Tsauri, al-Auza'i, Abu Hanifah, Ibnu al-Mundzir, Abu Ubaid, dan Abu Tsaur.
Diriwayatkan 'Aisyah (ra-dhiyallaahu 'anhuma), bahwa jika dia melihat darah -dan ini riwayat yang shahih darinya- maka dia tidak usah shalat.
Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan al-Laits berkata, "Darah yang dia lihat, itu adalah darah haidh, jika itu memungkinkan." Ini diriwayatkan dari az-Zuhri, Qatadah dan Ishaq. Sebab dia adalah darah yang bertepatan dengan kebiasaan yang lazim terjadi pada wanita. Maka wanita itu dianggap sebagaimana orang yang tidak hamil.
Adapun bagi kami -yang berkata adalah Ibnu Qudamah- memiliki dasar, yaitu sabda Rasulullah (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) yang bersabda,
"Janganlah seorang yang hamil disetubuhi hingga dia melahirkan, dan tidak pula seorang yang haidh hingga dia telah bersih dari haidh." (3)
Rasulullah (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) menjadikan adanya haidh sebagai tanda dari bersihnya rahim. Dengan demikian, ini menunjukkan bahwa haidh tidak akan bersatu dengan kehamilan. Imam kami berhujjah dengan hadits Salim dari ayahnya, "Bahwa sesungguhnya dia mencerai isterinya saat dia sedang haidh. Maka 'Umar (ra-dhiyallaahu 'anhu) menanyakan masalah ini kepada Nabi (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam). Maka Nabi (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) bersabda, 'Perintahkan dia untuk kembali (rujuk), kemudian hendaklah dia mentalaknya dalam keadaan suci atau dalam keadaan hamil.'" (4)
Rasulullah (Shallallaahu 'alaihi wa Sallam) menjadikan kehamilan sebagai tanda tidak adanya haidh, sebagaimana dia menjadikan suci, juga sebagai tanda atasnya. Sebab masa-masa itu (masa hamil) secara umum adalah masa-masa bukan haidh. Dengan demikian, apa yang dia lihat pada hari itu, bukanlah darah haidh sebagaimana orang yang telah manopause. Ahmad berkata, "Sesungguhnya seorang wanita itu diketahui bahwa dia hamil atau tidak, karena terhentinya darah."
===
(1) Dinukil dari al-Majmu' Syarh al-Muhadzab 2/412.
(2) Al-Mughni 1/219.
(3) HR. Abu Dawud 2157, dari hadits Abu Said al-Khudri dan at-Tirmidzi 156, dari hadits Irbadh bin Sariyah. Hadits ini dinyatakan shahih oleh al-Albani dalam Shahih Abu Dawud dan Shahih at-Tirmidzi.
(4) HR. Muslim 1471.
===
Maraji'/ Sumber:
Kitab: Tafsir al-Qur-an al-Azhim li an-Nisa', Penulis: Syaikh Imad Zaki al-Barudi, Penerbit: al-Maktabah at-Taufiqiyyah, Kairo - Mesir, Judul terjemahan: Tafsir wanita, Penerjemah: Samson Rahman MA, Penerbit: Pustaka al-Kautsar, Jakarta - Indonesia, Cetakan pertama, Juni 2004 M.
===
Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT