Skip to main content

Shahih Tafsir Ibnu Katsir: Surat al-Baqarah (30/3)

Shahih Tafsir Ibnu Katsir

Surat al-Baqarah (30/3)

Kewajiban Mengangkat Khalifah dan Beberapa Masalah yang Menyangkut Kekhilafahan

Al-Qurthubi dan yang lainnya menjadikan ayat ini sebagai dalil wajibnya mengangkat khalifah untuk memutuskan perkara di tengah ummat manusia dalam perkara yang mereka sengketakan, memutuskan perkara yang mereka perebutkan, juga menolong orang yang teraniaya dari orang yang menzhaliminya, menegakkan hukum, mencegah berbagai perbuatan keji, dan perkara-perkara penting lainnya yang tidak mungkin ditegakkan kecuali dengan adanya imam (pemimpin). Dan sesuatu yang sebuah kewajiban tidak akan sempurna kecuali dengannya, maka sesuatu itu juga merupakan hal yang wajib.

Metode Pengangkatan Khalifah, -pent.

Imamah (kepemimpinan) itu dapat dicapai melalui beberapa cara:

1. Dengan nash, sebagaimana yang dikatakan oleh beberapa 'ulama Ahlus Sunnah tentang pengangkatan Abu Bakar ra-dhiyallaahu 'anhu.

2. Melalui penunjukan, seperti penunjukan kepada Abu Bakar menurut pendapat yang lainnya.

3. Melalui pelimpahan pada akhir masa jabatan kepada orang lain, sebagaimana dilakukan oleh Abu Bakar ash-Shiddiq terhadap 'Umar bin al-Khaththab ra-dhiyallaahu 'anhu.

4. Dengan menyerahkan permasalahan untuk dimusyawarahkan oleh orang-orang shalih, sebagaimana yang dilakukan oleh 'Umar bin al-Khaththab.

5. Dengan kesepakatan bersama dari ahlul hilli wal 'aqdi (orang-orang pilihan yang terdiri dari ulama dan tokoh terkemuka yang mewakili kaum muslimin) untuk membai'atnya (yang dengan orang-orang inilah kesepakatan dapat mudah dicapai).

6. Dengan bai'at salah seorang dari mereka, maka wajib mengikutinya menurut pendapat jumhur.

Syarat-syarat Seorang Imam (Pemimpin), -pent.

Imam (pemimpin) haruslah seorang laki-laki, merdeka, baligh, berakal, muslim, adil, mujtahid, berilmu, sehat jasmani, memahami strategi perang, dan berwawasan luas serta berasal dari suku Quraisy menurut pendapat yang shahih. Namun tidak disyaratkan harus berasal dari keturunan Bani Hasyim dan tidak harus seorang yang ma'shum (terjaga) dari kesalahan. Tidak seperti kekeliruan kaum rafidhah (syi'ah).

Jika seorang imam berbuat fasik, apakah dia harus dipecat?

Dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat. Dan yang benar, dia tidak harus dipecat. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam:

"Kecuali jika kalian melihat kekufuran yang jelas, sedangkan kalian memiliki dalil dari Allah dalam hal kekufuran itu." (133)

Apakah seorang khalifah boleh mengundurkan diri?

Juga terdapat perbedaan pendapat. Al-Hasan bin 'Ali ra-dhiyallaahu 'anhuma telah mengundurkan diri dan menyerahkan tampuk kepemimpinan kepada Mu'awiyah (ra-dhiyallaahu 'anhu), tetapi hal itu didasarkan pada suatu alasan, dan karena tindakannya itu ia mendapatkan pujian.

Adapun mengangkat dua imam atau lebih secara bersamaan di muka bumi, maka hal itu tidak dibolehkan, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam:

"Siapa saja yang mendatangi kalian ketika semua urusan sudah menyatu (di bawah seorang pemimpin) dengan maksud ingin memecah belah di antara kalian, maka bunuhlah ia, bagaimanapun keadaan orang tersebut." (134)

Demikian menurut pendapat jumhur. Imam al-Haramain menghikayatkan dari al-Ustadz Abu Ishaq bahwasanya ia membolehkan dua imam atau lebih jika berbagai wilayah saling berjauhan dan berbagai daerah sudah terlalu luas. Namun, Imam al-Haramain masih bimbang dalam masalah ini.

===

(133) Al-Bukhari no. 7056, dan Tafsiir ath-Thabari 1/477.

(134) Muslim 3/1470 No. 1852 dengan perbedaan lafazh.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: al-Mishbaahul Muniiru fii Tahdziibi Tafsiiri Ibnu Katsiir, Penyusun: Tim Ahli Tafsir di bawah pengawasan Syaikh Shafiyyurrahman al-Mubarakfuri, Penerbit: Daarus Salaam lin Nasyr wat Tauzi', Riyadh - Kerajaan Saudi Arabia, Cetakan terbaru yang telah direvisi dan disempurnakan, April 2000 M/ Muharram 1421 H, Judul terjemahan: Shahih Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1, Penerjemah: Abu Ihsan al-Atsari, Edit Isi: Abu Ahsan Sirojuddin Hasan Bashri Lc, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir, Jakarta - Indonesia, Cetakan Keempat Belas, Jumadal Awwal 1436 H/ Maret 2015 M.

===

Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog