Hukum dan Kode Etiknya Menurut Syari'at Islam
Pembahasan Pertama:
Definisi Jual Beli Secara Kredit
Kedua: Definisi Kredit [تقسيط]
Definisi Kredit Secara Bahasa
Secara bahasa, kredit artinya pembagian dan pembelahan sesuatu menjadi beberapa bagian secara terpisah.
Kata qisth (lihat buku asli), sama dengan iqsaath, yakni bagian atau jatah. Mengkredit sesuatu artinya membagi-baginya. Kata taqsiith (kredit) artinya adalah pembagi-bagian. (27)
Al-Qayumi menegaskan: "Kata qisth secara bahasa artinya bagian atau jatah. Jamak dari qisth adalah aqsaath, seperti kata haml yang jamaknya adalah ahmaal. Arti mengkredit sesuatu, yakni menjadikannya beberapa bagian secara sama rata." (28)
Ibnu Manzhur menjelaskan: "Kata qisth atau kredit artinya adalah bagian atau jatah. Seperti contohnya: 'Masing-masing dari pihak yang kerjasama itu mengambil qisth atau bagiannya. Setiap takaran adalah kredit, baik itu dalam air atau di tempat lain.' 'Mereka saling melakukan kredit', artinya saling membagi-bagi sesuatu secara adil dan sama rata." (29)
Disebutkan dari Ibnul Arabi, bahwa beliau menjelaskan: "Mengkredit sesuatu, artinya adalah membagi-baginya." (30)
Sementara dalam al-Mu'jamul Wasith disebutkan: "Mengkredit hutang, artinya membayar hutang tersebut dengan cicilan yang sama pada beberapa waktu yang ditentukan. 'Mereka saling melakukan kredit', artinya saling membagi-bagi sesuatu secara adil dan sama rata." (31)
Ketiga; Jual Beli Kredit dengan Pengertian Terminologis
Kalau diteliti, jual beli kredit secara spesifik sudah menjadi salah satu jenis jual beli tertentu. Atau dengan kata lain yang lebih rinci: 'Melalui cara cicilan sejumlah uang tertentu dari harga barang.' Sebagian ahli Fiqih memberikan berbagai definisi yang mirip. Contohnya:
"Menjual sesuatu dengan pembayaran tertunda, dengan cara memberikan cicilan dalam jumlah-jumlah tertentu dalam beberapa waktu secara tertentu, lebih mahal dari harga kontan." (32)
Atau
"Menjual barang secara kontan dengan harga tertentu, dan melalui pembayaran tertunda dan dicicil dengan harga yang lebih mahal." (33)
Definisi lain:
"Pembayaran secara tertunda dan dalam bentuk cicilan dalam waktu-waktu yang ditentukan." (34)
Definisi lain:
"Harga pembayaran yang diberikan secara cicilan. Yakni yang disyari'atkan untuk dibayarkan dengan jumlah-jumlah dan waktu pembayaran tertentu." (35)
Kemungkinan dua definisi terakhir adalah yang paling mendetail. Karena tidak ada syarat bahwa pembayaran tertunda itu harus lebih mahal dari pembayaran kontan, meskipun memang kebanyakan demikian yang berlaku.
Di antara yang perlu disinggung di sini adalah bahwa yang dimaksud dengan kredit bukanlah wujud jual belinya, tetapi caranya. Atau dengan kata lain yang lebih detail: "Cara pembayaran harga barang melalui cicilan."
===
(27) Al-Qamus al-Muhith dengan sedikit perubahan redaksional hal. 881.
(28) Al-Mishbahul Munir 2:503.
(29) Lisanul Arab oleh Ibnu Manzhur hal. 3626.
(30) Lisanul Arab oleh Ibnu Manzhur hal. 3627.
(31) Lihat al-Mu'jamul Wasiith 2:140, materi kata qisth.
(32) Itulah definisi dari Doktor al-Amin al-Hajj, dosen bidang syari'at di Universitas Ummul Qura. Lihat risalahnya: Hukmul Ba'ii bit Taqsith hal. 11.
(33) Demikian definisi Doktor Muhammad Aqlah al-Ibrahim, dari rujukan yang sama seperti sebelumnya, hal. 11-12.
(34) Durarul Hikam Syarah Majalatul Ahkam, materi nomor 157, 3:110. Dinukil dari kitab Hukmul Ba'ii bit Taqsith, dan lihat juga al-Ahkam al-Adalliyah, asy-Syarh hal. 37.
Yang senada dengan itu yang tercantum dalam kitab Majallatul Ahkam asy-Syar'iyyah 'ala madzhab Ahmad bin Hanbal asy-Sayibani dalam definisinya: "Pemberian kompensasi secara tertunda dalam bentuk cicilan pada waktu-waktu yang ditentukan." Masing-masing cicilan yang dibayarkan pada waktunya disebut qisth atau angsuran. Cicilan yang diberikan sebagai kompensasi dari bagian tertentu dari barang yang dijual disebut angsuran harga barang. Lihat bab 188, hal. 111. Definisi ini, sebagaimana yang tampak, terlalu panjang. Padahal definisi itu pada dasarnya harus ringkas.
(35) Syarah Majalah oleh Munir al-Qadli juz 1: 280. Dinukil dari kitab Hukmul Ba'ii bit Taqsith.
===
Maraji'/ sumber:
Kitab: Bai'ut Taqsiith Ahkaamuhu wa Adaabuh, Penulis: Syaikh Hisyam bin Muhammad -hafizhahullaah- Sa'id Aali Barghasy, Sambutan: Syaikh 'Abdullah bin 'Abdirrahman al-Jibrin, Tanpa keterangan penerbit, Tanpa keterangan cetakan, Tanpa keterangan tahun, Judul terjemah: Hukum Jual Beli Secara Kredit, Penerjemah: Abu Umar al-Maidani, Penerbit: At-Tibyan, Solo - Indonesia, Tanpa keterangan cetakan, Tanpa keterangan tahun.
===
Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT