Surat al-Baqarah
Pertama; Darah Haidh
Datang dan Habisnya Masa Haidh
Datangnya haidh itu bisa diketahui dengan adanya pancaran darah keluar, pada waktu-waktu dimana memang pada umumnya haidh biasa terjadi.
Sedangkan masa habisnya, diketahui dari putusnya aliran darah, dan darah menjadi beku atau kuning. Keduanya bisa diketahui melalui dua cara:
Pertama: Kering. Yakni jika wanita meletakkan sesuatu di dalam vagina, kemudian sesuatu itu dia keluarkan, maka apa yang dia letakkan itu -baik kapas ataupun kain- dalam keadaan kering.
Kedua: Qashshah baidha'. Maksudnya, sesuatu benda laksana benang putih, jika dikeluarkan dari vagina setelah putusnya darah. Juga disebutkan bahwa yang dimaksud dengan itu adalah kapas yang dikeluarkan dari vagina, menjadi laksana kapur yang putih. Ini sesuai dengan hadits 'Aisyah (ra-dhiyallaahu 'anhuma), bahwa kaum wanita hendaknya dikirimkan kepada mereka kapas-kapas agar mereka bisa melihat haidh dengannya, jika mereka masih melihat ada yang kotor, maka dia berkata, "Lihatlah hingga kalian mendapatkan Qashshah baidha'." (1)
Namun apa yang mesti dilakukan, jika seorang perempuan setelah bersih dari haidh, dia menemukan cairan warna kuning atau darah berwarna keruh?
Imam al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahihnya dari Ummu Athiyyah dia berkata, "Kami tidak menganggap warna darah yang kuning dan keruh sebagai haidh, setelah suci." (2)
Bagaimana jika darah itu keluar dari seorang wanita melebihi kebiasaannya?
Artinya, jika seorang wanita biasanya mengalami haidh selama empat atau lima hari dalam sebulan, namun pada suatu bulan tertentu, dia mengalami haidh tujuh atau sembilan hari, apa yang harus dia lakukan?
Kami katakan, bahwa sesungguhnya seorang wanita dalam kondisi seperti ini tidak akan lepas dari dua hal:
Pertama: Dia termasuk wanita yang bisa membedakan antara darah haidh dan tidak. Jika demikian, maka hendaknya dia melihat pada darah itu dengan seksama, jika darah itu berwarna, bau dan tabiatnya seperti darah haidh, maka berarti dia tetap tidak boleh melakukan shalat, puasa, ataupun berhubungan intim dengan suaminya. Sebab memang tidak ada batasan waktu yang pasti untuk batas minimal dan maksimal haidh, sebagaimana yang telah dikemukakan sebelum ini. Namun jika dia dapatkan bahwa darah yang dia lihat itu berbeda dengan sifat-sifat darah haidh, maka darah itu adalah darah istihadhah. Masalah ini akan kita bahas nanti, dan bagi dia yang mengalami seperti itu, wajib mandi dan shalat.
Kedua: Dia termasuk wanita yang tidak bisa membedakan antara darah haidh dan selain darah haidh. Maka kewajiban baginya adalah hendaknya dia tetap tidak melakukan shalat dulu, tidak berpuasa, dan tidak melakukan hubungan intim dengan suaminya, sampai jelas darah itu baginya. Maka, jika telah jelas baginya bahwa itu adalah darah haidh, maka tidak ada kewajiban apa-apa baginya. Namun jika ternyata itu adalah darah istihadhah, maka wajib baginya untuk mengqadha' apa yang telah terlewat darinya, seperti shalat ataupun puasa. Kami akan bahas lebih lanjut masalah ini pada bahasan tentang istihadhah setelah ini.
Namun apakah yang akan dilakukan oleh seorang wanita yang haidh selama dua hari, kemudian putus pada hari ketiga dan datang lagi pada hari keempat? Apakah dia harus shalat pada hari ketiga itu, hari dimana dia biasa haidh?
Aku katakan: Untuk pertanyaan ini, Syaikh al-Jibrin -salah seorang 'ulama asal Riyadh -menjawab, "Selama perempuan itu berada dalam hari dimana dia biasa haidh yang dia kenal, maka gugur atasnya shalat di hari itu, dan tidak boleh baginya berpuasa di tengah-tengah masa dimana dia biasa datang bulan. Walaupun seandainya, darah terhenti di sebagian hari dimana dia biasa haidh, namun dia tidak melihat tanda suci, misalnya dengan melihat kapas yang putih ketika dimasukkan ke dalam vagina, maka pada saat itu wanita tadi wajib untuk tidak shalat di hari-hari dimana dia biasa haidh. Maka, janganlah dia shalat, puasa, dan memegang al-Qur-an pada hari ketiga, sebagaimana yang kau tanyakan, atau mungkin juga setelahnya, hingga kau lihat bahwa engkau telah suci secara sempurna." (3)
===
(1) HR. Malik 130, shahih.
(2) HR. Al-Bukhari 326.
(3) Dikutip dari buku Jami' Ahkam an-Nisa', Syaikh Mushthafa al-Adawi 2/207-208.
===
Maraji'/ Sumber:
Kitab: Tafsir al-Qur-an al-Azhim li an-Nisa', Penulis: Syaikh Imad Zaki al-Barudi, Penerbit: al-Maktabah at-Taufiqiyyah, Kairo - Mesir, Judul terjemahan: Tafsir wanita, Penerjemah: Samson Rahman MA, Penerbit: Pustaka al-Kautsar, Jakarta - Indonesia, Cetakan pertama, Juni 2004 M.
===
Ary Ambary Ahmad Abu Sahla al-Bantani
Sent from my BlackBerry® PIN 269C8299
powered by Sinyal Kuat INDOSAT