Tafsir wanita: Hukum Bersenggama di Dubur Seorang Isteri

Tafsir wanita

Surat al-Baqarah

Hukum Bersenggama di Dubur Seorang Isteri

Allah berfirman,

"Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja yang kamu kehendaki. Dan kerjakanlah amal yang baik untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang beriman." (QS. Al-Baqarah: 223)

Ar-Razi mengatakan dalam tafsirnya (1): Dalam ayat ini terdapat beberapa masalah yang bisa kita petik, di antaranya:

Masalah pertama; Disebutkan beberapa sebab turunnya ayat ini:

Pertama; Diriwayatkan bahwa orang-orang yahudi berpendapat, "Barangsiapa yang bersetubuh dengan isterinya di vagina, namun dari belakang maka anaknya akan bermata juling." Mereka menyatakan bahwa yang demikian itu ada dalam Taurat. Hal ini disampaikan kepada Rasulullah (shallallaahu 'alaihi wa sallam). Maka beliau bersabda, "Orang-orang yahudi itu bohong!" Maka turunlah ayat ini. (2)

Kedua; Diriwayatkan dari 'Abdullah bin 'Abbas (ra-dhiyallaahu 'anhuma) bahwa 'Umar bin al-Khaththab (ra-dhiyallaahu 'anhu) suatu ketika datang menemui Rasulullah (shallallaahu 'alaihi wa sallam) sambil berkata, "Wahai Rasulullah, aku telah binasa!" Lalu dia mengisahkan bahwa ia telah melakukan hal seperti yang dikatakan oleh orang-orang yahudi itu. Maka turunlah ayat ini. (3)

Ketiga; Pada awalnya orang-orang Anshar itu mengingkari adanya kebolehan seorang suami menggauli isterinya dari arah belakang meskipun pada vaginanya, mereka berpendapat seperti ini karena terpengaruh pendapat orang-orang yahudi. Maka lalu turunlah ayat ini.

Masalah kedua; Firman Allah Ta'ala, "...(seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam," tempat bercocok tanam maksudnya; tempat tumbuhnya anak. Ini merupakan sebuah metafora. Vagina wanita diibaratkan seperti bumi tempat bercocok tanam, sedangkan nuthfah (air mani) laksana bibit, kemudian anak laksana tanaman yang tumbuh keluar.

Hartsun (tempat bercocok tanam) dalam ayat ini adalah masdar (infinitif noun). Oleh sebab itulah, dia hanya berbentuk tunggal. Maka maknanya adalah wanita-wanita yang memiliki tempat bercocok tanam bagi kamu. Pada merekalah kamu sekalian bercocok tanam. Mudhaf-nya (annexation-nya) dibuang. Juga kadang kala, tempat sesuatu dinamakan dengan nama sesuatu itu, sebagai bentuk hiperbola.

Sebagaimana disebutkan; Ini adalah perintah Allah, yakni apa yang diperintahkan Allah. Atau ini adalah syahwat fulan, artinya tempat melampiaskan syahwatnya. Demikian pula, dengan bajak seorang lelaki maka artinya adalah tempat membajak (ladang) bagi seorang lelaki.

Masalah ketiga; Sebagian ulama berpendapat bahwa yang dimaksud dari ayat ini adalah bahwa seorang laki-laki boleh memilih, antara mencampuri isterinya dari depan dan memasukkan kemaluannya pada vagina, atau dari belakang namun tetap di vaginanya.

Dengan demikian, maka firman Allah Ta'ala, "...bagaimana saja yang kamu kehendaki," bisa ditafsirkan untuk pendapat ini.

Masalah keempat; Para ahli tafsir berbeda pendapat mengenai firman Allah, "...bagaimana saja yang kamu kehendaki," namun pendapat yang masyhur adalah sebagaimana yang kami sebutkan; Bahwa seorang suami boleh mencampuri isterinya dari depan di vaginanya atau dari belakang asalkan tetap di vaginanya.

Pendapat kedua menyebutkan bahwa arti ayat ini adalah; Kapan saja kamu mau di waktu yang halal. Yakni selama dia bukan orang asing bagimu (bukan isterimu), atau orang yang diharamkan atasmu, atau dia bukan sedang puasa atau sedang haidh.

Pendapat ketiga menyebutkan; Boleh saja bagi seorang suami untuk berhubungan intim dengannya baik dengan berdiri, duduk, atau berbaring dengan dzakarnya dimasukkan ke dalam vagina.

Pendapat keempat menyebutkan; Ibnu 'Abbas (ra-dhiyallaahu 'anhuma) berkata, "Jika dia mau, maka janganlah dia melakukan azl (mengeluarkan air mani di luar vagina)." Pendapat ini dinukil dari Sa'I'd bin al-Musayyab.

Pendapat kelima menyebutkan; Maknanya adalah kapan saja kamu mau, baik siang ataupun malam.

Jika ditanyakan, pendapat mana yang paling pantas untuk dipilih dari semua pendapat yang ada di atas itu?

Kami katakan (4); Telah cukup banyak pendapat dari berbagai ulama tafsir tentang sebab turunnya ayat ini, bahwa orang-orang yahudi berkata, "Barangsiapa yang bersetubuh dengan isterinya dari arah duburnya (dari arah belakang) walaupun di vaginanya, maka anaknya akan bermata juling."

Maka Allah Sub-haanahu wa Ta'aala menurunkan ayat ini untuk mendustakan apa yang dikatakan oleh mereka itu. Oleh karena itu, hendaknya ayat ini ditafsirkan sesuai dengan artinya. Sedangkan masalah waktu, tidak masuk dalam bab ini. Sebab kata 'annaa' bisa bermakna mataa (kapan) dan bisa pul bermakna kaifa (bagaimana). Sedang azl dan yang sebaliknya, tidak masuk dalam makna kata annaa, sebab kondisi jima' tidak jauh dari seputar makna kata di atas. Maka dari itu, tidak ada kemungkinan lain kecuali memaknai ini sesuai dengan apa yang telah kami katakan.

===

(1) At-Tafsir al-Kabir, Fakhruddin ar-Razi 2/421.

(2) HR. Al-Bukhari 4528, Muslim 1435, dari hadits Jabir (ra-dhiyallaahu 'anhu).

(3) HR. At-Tirmidzi 2980 dan dia menyatakan bahwa hadits ini adalah hadits hasan. Dan memang demikian adanya.

(4) Yang mengatakan ini adalah Fakhrurrazi dalam tafsirnya.

===

Maraji'/ Sumber:
Kitab: Tafsir al-Qur-an al-Azhim li an-Nisa', Penulis: Syaikh Imad Zaki al-Barudi, Penerbit: al-Maktabah at-Taufiqiyyah, Kairo - Mesir, Judul terjemahan: Tafsir wanita, Penerjemah: Samson Rahman MA, Editor: Farida Muslich Taman, Penerbit: Pustaka al-Kautsar, Jakarta - Indonesia, Cetakan pertama, Juni 2004 M.

===

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Daftar Isi Ringkasan Bidayah wa Nihayah