Surat al-Baqarah
Iddah Wanita-wanita yang Ditalak
"Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat..." (QS. Al-Baqarah: 228)
Firman Allah Ta'ala, "Wanita-wanita yang ditalak," yakni setelah sebelumnya menyebutkan ilaa' dan bahwa talak telah jatuh di dalamnya, maka lalu Allah menjelaskan tentang hukum wanita yang telah ditalak. Yakni penjelasan bahwa suami yang mentalaknya adalah merupakan orang yang paling berhak untuk merujukinya, walaupun dia telah talak tiga. Lalu Allah menasakh itu dan berfirman, "Talak (yang dapat dirujuki) itu adalah dua." (QS. Al-Baqarah: 229)
Wanita-wanita yang ditalak merupakan lafazh umum, dan yang dimaksudkan bersifat khusus; yakni wanita-wanita dimana sang suami telah bercampur dengannya. Dengan demikian, maka wanita-wanita yang belum bercampur dengan suaminya tidak termasuk dalam kategori ini, yang disebutkan dalam surat al-Ahzab: "Maka sekali-kali tidak wajib atas mereka iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya." (QS. Al-Ahzab: 49) dan seterusnya. Demikian pula dengan wanita hamil: "Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka adalah sampai mereka melahirkan." (QS. Ath-Thalaq: 4)
Fakhrurrazi menambahkan dalam tafsirnya dengan mengatakan bahwa yang dimaksud dengan firman-Nya, "Hendaklah menahan diri (menunggu)," ini adalah khabar (pemberitahuan), namun maksudnya adalah perintah (amr). Lalu apa fungsinya, dari sesuatu yang bersifat perintah itu diungkapkan dengan menggunakan bentuk informasi?
Zamakhsyari seorang penulis tafsir al-Kassyaf berkata, "Ungkapan perintah dengan menggunakan bentuk khabar (informasi) menunjukkan akan pentingnya perintah itu, yang menandakan bahwa hal itu harus dilakukan dengan cepat dan segera. Seakan-akan wanita tersebut melaksanakan perintah itu sambil menunggu dengan setia. Maka ungkapan dengan khabar tersebut berfungsi memberi tahu sesuatu yang memang sudah ada itu.
===
Maraji'/ Sumber:
Kitab: Tafsir al-Qur-an al-Azhim li an-Nisa', Penulis: Syaikh Imad Zaki al-Barudi, Penerbit: al-Maktabah at-Taufiqiyyah, Kairo - Mesir, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun. Judul terjemahan: Tafsir wanita, Penerjemah: Samson Rahman MA, Editor: Farida Muslich Taman, Penerbit: Pustaka al-Kautsar, Jakarta - Indonesia, Cetakan pertama, Juni 2004 M.
===
Abu Sahla Ary Ambary Ibnu Ahmad al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT