Skip to main content

Hukum Cadar: Dalil-dalil dari as-Sunnah (5)

Risalatul Hijab

Hukum Cadar

Kedua

Dalil-dalil dari as-Sunnah (5)

Dalil kelima:

Sabda Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam:

"Apabila salah seorang dari isteri-isteri itu memiliki budak dan ia mempunyai hasrat terhadap wanita, maka hendaklah isteri tersebut berhijab darinya."

Hadits ini diriwayatkan oleh lima Imam kecuali an-Nasaa-i dan dishahihkan oleh at-Tirmidzi. Segi pengambilan dalil dari hadits ini ialah adanya kebolehan membuka wajah bagi seorang majikan puteri di hadapan budaknya selama budak tersebut dalam kekuasaannya. Dan apabila keluar dari kondisi ini, maka isteri tersebut wajib berhijab darinya karena ia menjadi laki-laki asing. Dengan demikian hadits ini menunjukkan wajibnya berhijab bagi seorang wanita dari laki-laki asing.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Risalatul Hijab, Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah, Penerbit: Maktabah Lienah ar-Riyaadh, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun. Judul Terjemahan: Hukum Cadar, Penerjemah: Abu Idris, Penerbit: at-Tibyan, Solo - Indonesia, Cetakan Pertama, Oktober 2001.

===

Buku ini hadiah dari al-Akh Khaerun -semoga Allah menjaganya dan mempertemukan kembali kami di dunia ini dan mengumpulkan kami di akhirat kelak dalam Surga- untuk perpustakaan Baitul Kahfi.

===

Abu Sahla Ary Ambary Ibnu Ahmad al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog