Skip to main content

Hukum Cadar: Dalil-dalil dari as-Sunnah (4)

Risalatul Hijab

Hukum Cadar

Kedua

Dalil-dalil dari as-Sunnah (4)

Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Barangsiapa menjuraikan kainnya karena sombong, maka Allah tidak akan memperhatikannya pada hari Kiamat." Ummu Salamah (ra-dhiyallaahu 'anha) berkata: "Lalu bagaimana wanita-wanita berbuat terhadap ujung kainnya?" Nabi (shallallaahu 'alaihi wa sallam) bersabda: "Mereka menurunkannya sejengkal." Ummu Salamah bertanya lagi: "Kalau begitu kaki mereka kelihatan." Beliau (shallallaahu 'alaihi wa sallam) bersabda: "Mereka turunkan sehasta dan jangan menambah lagi dari itu."

Dalam hadits ini terdapat dalil atas kewajiban menutup kaki seorang perempuan. Dan hal ini diketahui oleh isteri-isteri para Shahabat ra-dhiyallaahu 'anhum. Sedangkan kaki jauh lebih kecil fitnahnya daripada wajah dan dua telapak tangan tanpa ragu lagi. Dan peringatan terhadap sesuatu yang rendah, juga menjadi peringatan bagi sesuatu yang di atasnya. Dan sesuatu yang mustahil dalam hikmah Allah dan syari'at-Nya, apabila Dia mewajibkan menutup kaki yang lebih kecil fitnahnya namun memberi keringanan untuk membuka wajah yang lebih besar fitnahnya.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Risalatul Hijab, Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah, Penerbit: Maktabah Lienah ar-Riyaadh, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun. Judul Terjemahan: Hukum Cadar, Penerjemah: Abu Idris, Penerbit: at-Tibyan, Solo - Indonesia, Cetakan Pertama, Oktober 2001.

===

Buku ini hadiah dari al-Akh Khaerun -semoga Allah menjaganya dan mempertemukan kembali kami di dunia ini dan mengumpulkan kami di akhirat kelak dalam Surga- untuk perpustakaan Baitul Kahfi.

===

Abu Sahla Ary Ambary Ibnu Ahmad al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog