Skip to main content

Hukum Cadar: Dalil-dalil dari as-Sunnah (6)

Risalatul Hijab

Hukum Cadar

Kedua

Dalil-dalil dari as-Sunnah (6)

Dalil keenam:

Dari 'Aisyah ra-dhiyallaahu 'anhuma berkata:

"Adalah para penunggang kuda melewati kami, sementara kami dalam keadaan ihram bersama Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam. Jika mereka tepat di hadapan kami, setiap kami menutupkan jilbabnya ke wajahnya mulai dari kepala. Dan apabila mereka telah lewat, kami membukanya lagi." (Hadits riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah)

Pada perkataannya "Apabila mereka tepat di hadapan kami" yakni para penunggang kuda.

"Setiap kami menutupkan jilbabnya ke wajahnya."

Terdapat dalil akan kewajiban menutup wajah, karena yang disyari'atkan ketika ihram adalah membukanya. Seandainya tidak ada penghalang yang kuat dari membukanya ketika itu, niscaya tetap wajib terbuka sampai di depan para penunggang kuda sekalipun. Hal itu dapat dijelaskan sebagai berikut, bahwa membuka wajah ketika ihram, hukumnya wajib bagi wanita menurut sebagian besar ulama. Sesuatu yang wajib tidak dapat dikalahkan kecuali oleh yang wajib pula. Maka seandainya berhijab dan menutup wajah dari laki-laki asing tidak wajib, tidak mungkin diwajibkan membuka wajah ketika ihram. Dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim dan dalam kitab-kitab lainnya dijelaskan bahwa seorang wanita yang berihram dilarang memakai cadar dan sarung tangan. Syaikhul Islam, Ibnu Taimiyyah (rahimahullaah) menjelaskan: Ini menunjukkan bahwa cadar dan sarung tangan sudah lazim dipakai oleh wanita-wanita yang tidak berihram. Keadaan ini menuntut untuk menutup wajah dan tangan-tangan mereka (ketika tidak ihram, -editor).

Inilah enam dalil dari as-Sunnah yang menunjukkan kewajiban seorang wanita untuk berhijab dan menutup wajah dari laki-laki asing. Aku menambahnya dengan empat buah dalil dari al-Qur-an, sehingga jumlahnya menjadi sepuluh dalil dari al-Qur-an dan as-Sunnah.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Risalatul Hijab, Penulis: Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah, Penerbit: Maktabah Lienah ar-Riyaadh, tanpa keterangan cetakan, tanpa keterangan tahun. Judul Terjemahan: Hukum Cadar, Penerjemah: Abu Idris, Penerbit: at-Tibyan, Solo - Indonesia, Cetakan Pertama, Oktober 2001.

===

Buku ini hadiah dari al-Akh Khaerun -semoga Allah menjaganya dan mempertemukan kembali kami di dunia ini dan mengumpulkan kami di akhirat kelak dalam Surga- untuk perpustakaan Baitul Kahfi.

===

Abu Sahla Ary Ambary Ibnu Ahmad al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog