Skip to main content

Jual Beli Secara Kredit: Dalil dari Qiyas Menurut Fiqih Malikiyyah

Bai'ut Taqsiith Ahkaamuhu wa Adaabuh

Jual Beli Secara Kredit

Hukum dan Kode Etiknya Menurut Syari'at Islam

Pembahasan Kedua:

Hukum Jual Beli Kredit

C. Dalil Dari Kiyas

2. Fiqih Malikiyyah:

Penulis al-Muwaafaqat menyebutkan: "Penundaan salah satu alat tukar bisa menyebabkan pertambahan kompensasi." Lihat al-Muwaafaqat 4:41.

Penundaan salah satu barang yang dibarter pada umumnya hanya terjadi dengan mempertimbangkan nilai tambahan. Karena seseorang hanya mau mengambil kompensasi secara tertunda bila memiliki nilai lebih dibandingkan kompensasi tunai. Itulah yang sering disebut 'bunga'. Lihat al-Muwaafaqat 4:41.

Ibnu Rusyd menyatakan: "Arti bunga adalah memberikan 'harga' tertentu untuk masa penundaan." Lihat Bidayatul Mujtahid 2:108.

Sementara dalam Bulghatus Salik disebutkan: "Karena setiap putaran waktu itu memiliki nilai atau harga." Lihat Bulghatus Salik 2:79.

Az-Zarqaani dalam Hasyiah-nya menegaskan: "Karena putaran waktu memang memiliki bagian nilai, sedikit atau banyak, tentu berbeda pula nilainya. Lihat Hasyiah az-Zarqaani terhadap Khalil 3:165.

Ad-Dustuqi menegaskan: "Karena penundaan pembayaran itu memiliki hak dalam penetapan harga." Ad-Dustuqi 'alasy Syarhil Kabier 3:165.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Bai'ut Taqsiith Ahkaamuhu wa Adaabuh, Penulis: Syaikh Hisyam bin Muhammad -hafizhahullaah- Sa'id Aali Barghasy, Sambutan: Syaikh 'Abdullah bin 'Abdirrahman al-Jibrin, Tanpa keterangan penerbit, Tanpa keterangan cetakan, Tanpa keterangan tahun, Judul terjemah: Hukum Jual Beli Secara Kredit, Penerjemah: Abu Umar al-Maidani, Penerbit: At-Tibyan, Solo - Indonesia, Tanpa keterangan cetakan, Tanpa keterangan tahun.

===

BAJA RINGAN MURAH
Anda membutuhkan baja ringan murah di Tangerang? Kami siap membantu Anda.
http://www.bajaringantangerang.com

===

Abu Sahla Ary Ambary Ibnu Ahmad al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog