Skip to main content

Jual Beli Secara Kredit: Dalil dari Qiyas Menurut Fiqih Syafi'iyyah

Bai'ut Taqsiith Ahkaamuhu wa Adaabuh

Jual Beli Secara Kredit

Hukum dan Kode Etiknya Menurut Syari'at Islam

Pembahasan Kedua:

Hukum Jual Beli Kredit

C. Dalil Dari Kiyas

3. Fiqih Syafi'iyyah:

Dalam al-Umm disebutkan: "Makanan yang dijual secara tertunda dalam waktu dekat lebih bernilai daripada yang diberikan secara tertunda dalam waktu lama." Lihat al-Umm 3:62.

Kemudian dikatakan: "Seratus shaa' yang dijual dalam jangka waktu yang lebih pendek daripada seratus shaa' lain yang diberikan dalam jangka waktu yang lebih lama memiliki harga lebih tinggi." Lihat al-Umm 3:88.

Imam al-Haramain menyatakan: "Karena lima dinar tunai itu sama nilainya dengan enam dinar berjangka." Lihat al-Majmu' 6:22.

Sementara penulis al-Muhaddzab menyatakan: "Kalau seseorang membeli sesuatu dengan pembayaran tertunda, tidak perlu diberitahu harga kontannya. Karena penundaan pembayaran memang memiliki nilai tersendiri." Lihat al-Majmu' 13:6.

Dalam Mughnil Muhtaaj disebutkan: "Bunga adalah setiap putaran waktu yang diberi kompensasi tambahan satu kali angsuran harga." Lihat Hasyiyah al-Jamal 'ala Syarhil Manhaj 3:77:183.

===

Maraji'/ sumber:
Kitab: Bai'ut Taqsiith Ahkaamuhu wa Adaabuh, Penulis: Syaikh Hisyam bin Muhammad -hafizhahullaah- Sa'id Aali Barghasy, Sambutan: Syaikh 'Abdullah bin 'Abdirrahman al-Jibrin, Tanpa keterangan penerbit, Tanpa keterangan cetakan, Tanpa keterangan tahun, Judul terjemah: Hukum Jual Beli Secara Kredit, Penerjemah: Abu Umar al-Maidani, Penerbit: At-Tibyan, Solo - Indonesia, Tanpa keterangan cetakan, Tanpa keterangan tahun.

===

BAJA RINGAN MURAH
Anda membutuhkan baja ringan murah di Tangerang? Kami siap membantu Anda. Layanan GRATIS konsultasi, estimasi biaya, dan survei lokasi.
http://www.bajaringantangerang.com

===

Abu Sahla Ary Ambary Ibnu Ahmad al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog