Skip to main content

Berbagai Kesalahan dalam Hal Binatang Kurban (4) | 60 Kesalahan dalam Ibadah Kurban

من أخطاءنا في العشر (عشر ذي الحجة).

Syaikh Muhammad bin Rosyid bin 'Abdulloh Al-Ghufaili.

60 Kesalahan dalam Ibadah Kurban.

Berbagai Kesalahan dalam Hal Binatang Kurban.

4. Termasuk salah satu kesalahan adalah:

Tidak mengetahui cacat dan aib yang menjadikan seekor hewan tidak diperbolehkan untuk dikurbankan. Ini adalah kesalahan, wajib bagi orang yang akan berkurban untuk mengetahui aib-aibnya, dan ini dibagi menjadi dua bagian:

a. Aib dan cacat yang menyebabkan hewan kurbannya tidak sah:

(i) Buta sebelah yang nyata kebutaannya.

(ii) Sakit yang jelas sakitnya.

(iii) Pincang yang nyata kepincangannya.

(iv) Sudah terlalu tua sehingga terlarang.

Dalam hadits Al-Barro' bin 'Azib rodhiyallohu 'anhu berkata, Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam berdiri di tengah-tengah kami lantas beliau bersabda:

"Ada empat perkara yang menjadikan seekor binatang tidak diperbolehkan untuk berkurban", di dalam riwayat yang lain, "Tidak sah" yaitu binatang yang buta salah satu matanya dan jelas kebutaannya, binatang yang sakit dan jelas sakitnya, binatang yang pincang dan jelas pincangnya, serta binatang yang patah anggota badannya dan tak dapat diselamatkan lagi." (28)

Nawawi berkata, "Ulama bersepakat bahwa empat cacat yang disebutkan di dalam hadits Al-Barro' itu tidak boleh dan tidak sah dijadikan binatang kurban, demikian pula binatang yang setara cacatnya dengan itu atau bahkan yang lebih jelek seperti binatang yang buta, binatang yang patah kakinya dan yang serupa dengannya."

Ibnu Qudamah berkata di dalam kitab Al-Mughni, "Kami tidak mengetahui adanya perselisihan ulama tentang sebab-sebab tidak diterimanya binatang kurban." (29)

Saya berpendapat, "Tidak diterima kurban dengan binatang yang disebut kalangan awam sebagai al-khurraj. Sebutan itu menggambarkan adanya banyak luka (pada binatang tersebut) yang dibenci oleh setiap orang. Luka itu akan mempengaruhi kualitas daging dan tidak menambah kegemukan badan walaupun masih ada waktu yang cukup panjang untuk menggemukannya. Biasanya luka ini keluar menganga pada kepalanya, lehernya, kaki belakangnya dan bagian bawah dari kedua kaki depannya."

Ini serupa dengan larangan yang tercantum di dalam hadits yang dibawakan oleh Al-Barro' bin 'Azib. Wallohu a'lam.

b. Cacat yang tidak menghalangi sahnya hewan kurban, tetapi bila itu ditinggalkan maka lebih baik, adalah sebagai berikut:

* Binatang yang terbelah telinganya.

* Binatang yang putus ekornya.

* Binatang yang terdapat luka di lehernya.

* Binatang yang terpotong kemaluannya.

* Binatang yang tanggal gigi-giginya.

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Catatan Kaki:

28) Shohih Sunan Abi Dawud nomor 2431, Shohih Sunan Tirmidzi nomor 1211, Shohih Sunan Nasa'i nomor 4074, dan Shohih Sunan Ibnu Majah nomor 2545.

29) Lihatlah Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah juz VII hal. 624.

===

Maraji'/ Sumber:

Kitab: من أخطاءنا في العشر (عشر ذي الحجة), Penulis: Syaikh Muhammad bin Rosyid bin 'Abdulloh Al-Ghufaili, Tanpa Keterangan Penerbit, Tanpa Keterangan Cetakan, Tanpa Keterangan Tahun, Judul Terjemahan: Ibadah Kurban, Keutamaan dan Koreksi Atas Berbagai Kesalahannya, 60 Kesalahan dalam Ibadah Kurban, Penerjemah: Muhammad Basyirun, Editor: Irwan Raihan, Muhammad Albani, Penerbit: Al-Qowam, Solo - Indonesia, Cetakan I, Desember 2004 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT