Skip to main content

Daftar Isi (5) | Menguak Fatawa Syaikh Bin Baz Seputar Aqidah dan Ibadah

Tuhfatul Ikhwaan bi Ajwibatin Muhimmah Tata'allaqu bi Arkaanil Islaam.

Menguak Fatawa Syaikh Bin Baz Seputar Aqidah dan Ibadah.

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullaah.

Daftar Isi.

Kelima: Haji.

1. Apa sajakah tiga bentuk manasik haji itu? Bagaimanakah cara mengamalkannya dan manakah yang lebih utama (di antara ketiga jenis tersebut)?

2. Seorang datang melaksanakan umrah pada bulan-bulan haji seperti Dzulqo'dah kemudian ia keluar dari Makkah menuju Madinah dan menetap di sana hingga waktu datang haji. Apakah ia harus melaksanakan tamattu' atau ia bebas memilih salah satu di antara tiga jenis manasik yang ada?

3. Apabila seseorang telah melewati miqat sambil menyuarakan talbiah haji atau umrah sedangkan ia tidak memberikan syarat kemudian terjadi suatu kejadian padanya seperti sakit dan semisalnya yang menghalanginya dari penyempurnaan manasiknya, apakah yang seharusnya ia lakukan?

4. Seorang yang berhaji melakukan ihram dari miqatnya. Namun ketika bertalbiah ia lupa mengucapkan: "labbaika umratan mutamatti'an bihaa ilal hajji". Apakah ia boleh menyempurnakan manasiknya secara tamattu' dan apakah yang hendaknya ia lakukan apabila ia telah bertahallul dari umrahnya kemudian melakukan ihram untuk berhaji dari makkah?

5. Apakah hukumnya, seseorang berhaji untuk ibunya. Ketika di miqat ia mengucapkan talbiah haji dan tidak bertalbiah untuk ibunya?

6. Apakah hukum ihram seorang wanita yang mengenakan kaos kaki dan sarung tangan dan apakah ia boleh melepaskan apa yang ia pakai dalam ihramnya?

7. Apakah niat ihram terdapat pada pelafadzan dengan lisan dan bagaimanakah sifatnya apabila seseorang melaksanakan haji untuk orang lain?

8. Apakah hukumnya: seseorang datang ke Makkah dalam rangka kerja atau suatu urusan yang lain kemudian ia mendapatkan kesempatan untuk melaksanakan haji. Apakah ia boleh berihram dari tempatnya (Makkah) atau ia harus keluar tanah halal (luar kota Makkah)?

9. Apakah disyaratkan shalat dua rakaat atau tidak?

10. Apakah hukumnya: seseorang merasakan keluarnya madzi atau tetesan-tetesan kencing ketika sedang berihram dan begitu pula ketika ia keluar untuk shalat?

11. Apakah boleh mengganti pakaian ihram untuk mencucinya?

12. Apakah hukum mengoleskan minyak wangi pada pakaian ihram sebelum niat dan talbiah dilakukan?

13. Apakah hukum: seseorang telah berada di Mina sebelum hari tarwiyah (hari kedelapan). Apakah ia hendaknya memasuki Makkah dan berihram darinya atau berihram dari Mina?

14. Adakah batasan waktu tertentu bagi pelaksana tamattu' dalam melaksanakan tamattu'nya? Dan apakah ia boleh melaksanakan ihram lagi sebelum hari tarwiyah?

15. Apakah hukumnya seseorang melewati miqat tanpa berihram padanya baik untuk berhaji atau untuk berumrah atau untuk tujuan lainnya?

16. Apabila pelaksana ihram tidak dapat menyelesaikan manasiknya karena sakit atau takut, apakah yang hendaknya ia lakukan?

17. Bolehkah wanita berihram dengan pakaian yang ia kehendaki?

18. Kapan pelaksana haji dan umrah yang datang melalui jalur udara berihram?

19. Orang-orang yang rumah mereka lebih dekat ke Makkah daripada miqat, dari manakah mereka berihram?

20. Dari manakah orang yang berhaji melakukan ihram pada hari tarwiyah?

21. Apakah hukumnya: seseorang yang niat berhaji datang dari suatu negeri. Pesawatnya mendarat di bandar udara Jeddah sementara ia belum berihram, lalu ia pun berihram dari Jeddah. Apakah yang hendaknya ia lakukan?

22. Apakah hukumnya: seseorang berniat haji ifrad kemudian setelah tiba di Makkah ia merubahnya menjadi tamattu' maka ia pun melakukan umrah lalu bertahallul darinya. Apakah yang diwajibkan atasnya dan kapan serta dari manakah hendaknya ia melakukan ihram haji?

23. Apakah hukumnya: seseorang berniat haji tamattu' dan setelah melewati miqat, ia mengganti niatnya dan mengucapkan talbiah haji ifrad. Apakah harus baginya menyembelih hadyu?

24. Apakah hukumnya: seseorang melakukan ihram haji dan umrah sekaligus (qiran). Setelah tiba di Makkah, hilang biaya hidupnya dan ia tidak sanggup membayar fidyah. Lalu ia merubah niatnya (dari qiran) menjadi haji ifrad. Apakah sah hal itu? Apabila ia melakukan haji untuk orang lain dan orang itu telah menyaratkan bahwa hajinya adalah tamattu', apakah yang hendaknya ia lakukan?

25. Apakah hukumnya: seseorang melakukan ihram haji dan umrah sekaligus untuk melaksanakan qiran. Setelah umrah ia pun bertahallul (memulai niat haji secara tamattu', pent). Apakah ia terhitung sebagai pelaksana tamattu'?

26. Apakah hukumnya: seseorang berhaji dalam keadaan meninggalkan shalat dan apakah hajinya itu mencukupinya dari haji (yang sesuai dengan perintah) Islam?

27. Apakah hukum menggunakan pil-pil pencegah datang bulan bagi wanita pada hari-hari haji?

28. Apabila seorang wanita mengalami haidh atau nifas setelah berihram apakah sah baginya thawaf di Baitullah atau apakah yang hendaknya ia lakukan dan apakah ia harus melakukan wada' (perpisahan)?

29. Apakah shalat dua raka'at thawaf di belakang maqam Ibrahim merupakan suatu keharusan pada setiap thawaf dan apakah hukumnya orang melupakannya?

30. Apakah hukumnya: seseorang mengakhirkan thawaf ifadhah dan melakukan satu thawaf pada waktu wada' dengan niat thawaf ifadah dan thawaf wada' sekaligus dan bolehkah melakukan thawaf ifadah pada malam hari?

31. Apakah hukumnya: apabila iqamah shalat telah dikumandangkan sedangkan pelaksana haji atau umrah belum selesai menyempurnakan thawaf atau sa'i?

32. Apakah thawaf dan sa'i harus dikerjakan dalam keadaan suci?

33. Apakah thawaf wada' wajib dalam umrah dan bolehkah membeli sesuatu dari Makkah setelah thawaf wada' haji maupun umrah?

34. Bolehkah mendahulukan sa'i daripada thawaf baik dalam haji maupun dalam umrah?

35. Bagaimana tata cara sa'i, dari manakah pelaksana sa'i hendaknya memulai dan berapakah jumlah putarannya?

36. Manakah yang lebih utama: menggundul rambut atau memendekkannya setelah menunaikan manasik pada haji atau umrah dan apakah memotong rambut pada sebagian kepala pun bisa mencukupi?

37. Kapan pelaksana haji berangkat ke Arafah dan kapan ia meninggalkannya?

38. Apakah hukum wuquf dan mabit di Mudzdallifah, berapa lama batasannya, dan kapan pelaksana haji darinya?

39. Apakah hukum mabit di luar Mina pada hari-hari tasyriq baik karena sengaja atau karena tidak ada tempat padanya dan kapan pelaksana haji pergi dari Mina?

40. Amalan manakah yang lebih utama bagi pelaksana haji pada Yaumun Nahr (Hari Penyembelihan) dan bolehkah mendahulukan dan mengakhirkannya?

41. Apakah hukum mewakilkan pelemparan jumrah bagi orang sakit, wanita dan anak-anak?

42. Bolehkah melempar ketiga jumrah itu pada hari-hari tasyrik bagi orang tidak memiliki udzur? Dan bolehkah orang yang berangkat bersama para wanita dan kaum lemah pada malam nahr setelah lewat pertengahan malam dari Muzdalifah melempar jumrah aqobah atau tidak?

43. Kapan pelaksana haji mulai melempar jumrah, bagaimana tata cara melempar, berapakah jumlah kerikilnya, dengan jumrah manakah ia melempar dan kapan berakhirnya?

44. Apakah hukumnya: apabila seseorang ragu-ragu bahwa sebagian kerikil tidak jatuh ke dalam haudh?

45. Bolehkah pelaksana haji melempar dengan kerikil yang dipungut di sekitar jumrah (kerikil-kerikil yang tidak masuk ke dalam haudh)?

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini Bagian Pertama Aqidah.

Kembali ke Daftar Isi Buku ini Bagian Kedua Shalat.

Kembali ke Daftar Isi Buku ini Bagian Ketiga Zakat.

Kembali ke Daftar Isi Buku ini Bagian Keempat Puasa.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

Maraji'/ Sumber:

Kitab: Tuhfatul Ikhwaan bi Ajwibatin Muhimmah Tata'allaqu bi Arkaanil Islaam, Penulis: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullaah, Penerbit: Maktabah At Turats Al Islami, Tanpa Keterangan Cetakan, Tanpa Keterangan Tahun, Judul Terjemahan: Menguak Fatawa Syaikh Bin Baz Seputar Aqidah dan Ibadah, Penerjemah: Farid Abul Fida, Editor: Abdullah, Aufia Fadhilah, Anisatul Azizah, Penerbit: Pustaka Barokah, Solo - Indonesia, Cetakan I, Oktober 2003 M.

===

Abu Sahla Ary Ambary bin Ahmad Awamy bin Muhammad Noor al-Bantani
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT