Skip to main content

Definisi 'udh-hiyah (berqurban) dan hukumnya

Pasal pertama

Definisi 'udh-hiyah (berqurban) dan hukumnya

'Udh-hiyah ialah binatang ternak yang disembelih pada hari-hari 'Idul Adh-ha dalam rangka mendekatkan diri kepada ALLOH 'Azza wa Jalla dan merupakan salah satu syi'ar Islam yang disyari'atkan berdasarkan Kitabulloh, Sunnah Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam dan ijma' kaum Muslimin.

ALLOH 'Azza wa Jalla berfirman,

"Maka sholatlah kepada ROBB-mu dan sembelihlah qurban."
(Qur-an Suroh al-Kautsar (108): ayat 2)

ALLOH Ta'ala juga berfirman,

"Katakanlah, 'Sesungguhnya sholatku, 'ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah bagi ALLOH, ROBB semesta alam. Tiada sekutu bagi-NYA, dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama kali menyerahkan diri (kepada ALLOH)."
(Qur-an Suroh al-An'am (6): ayat 162-163)

Kata nusuk pada ayat 162 suroh al-An'am di atas menurut Sa'id bin Jubair adalah dzabh (menyembelih). Ada yang mengatakan, "Semua bentuk 'ibadah, yang salah satunya adalah menyembelih." Pendapat yang terakhir ini lebih mencakup.

ALLOH Ta'ala juga berfirman,

"Dan bagi tiap-tiap ummat telah KAMI syari'atkan penyembelihan (qurban), supaya menyebut nama ALLOH terhadap binatang ternak yang telah dirizqikan oleh ALLOH kepada mereka, maka ilah-mu adalah ilah Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-NYA."
(Qur-an Suroh al-Hajj (22): ayat 34)

Dalam kitab Shohiih al-Bukhori dan Shohiih Muslim telah diriwayatkan dari Anas bin Malik ro-dhiyaLLOOHU 'anhu, ia berkata, "Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam berqurban dengan dua ekor kambing domba yang Beliau potong dengan tangannya sendiri sambil bertakbir dan meletakkan kakinya pada pelipis keduanya."

'Abdulloh bin 'Umar ro-dhiyaLLOOHU 'anhuma berkata, "Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam tinggal di Madinah selama sepuluh tahun dan Beliau berqurban."
(Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, dan Imam at-Tirmidzi, ia berkomentar: hadits hasan)

Dari 'Uqbah bin 'Amir ro-dhiyaLLOOHU 'anhu dituturkan bahwa Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam telah membagi-bagikan hewan qurban kepada para shohabat dan 'Uqbah mendapat seekor unta jadza'ah. (1) "Wahai Rosululloh, aku dapat jadza'ah?" tanya 'Uqbah. "Sembelihlah," sabda Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam.
(Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhori, dan Imam Muslim)

Baro' bin 'Azib ro-dhiyaLLOOHU 'anhu menuturkan bahwa Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda,

"Barangsiapa yang menyembelih qurban sesudah sholat 'id, maka sempurnalah 'ibadah kurbannya dan sesuai dengan sunnah."
(Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhori, dan Imam Muslim)

Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam dan para shohabat ro-dhiyaLLOOHU 'anhum telah berqurban. Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam juga memberitahukan bahwa 'udh-hiyah (berqurban) adalah sunnah dan ajaran bagi kaum muslimin. Karena itu kaum muslimin berijma' atas disyari'atkannya 'udh-hiyah sebagaimana telah dikemukakan oleh lebih dari seorang 'ulama. Di kalangan mereka memang terdapat ikhtilaf sekitar 'udh-hiyah ini; apakah sunnah mu'akkadah atau wajib yang tidak boleh ditinggalkan. Jumhur 'ulama mengatakan bahwa 'udh-hiyah adalah sunnah mu'akkadah, sebagaimana yang diyakini oleh Imam asy-Syafi'i, Imam Malik dan Imam Ahmad dalam pendapatnya yang populer. Sedang 'ulama lainnya menyatakan wajib, dan inilah yang diyakini oleh Imam Abu Hanifah, riwayat kedua Imam Ahmad, dan yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Syaikhul Islam (Ibnu Taimiyyah) bertutur bahwa pendapat ini adalah salah satu pendapat Imam Malik atau pendapat yang paling kuat dari madzhab Maliki. (2)

Menyembelih hewan qurban lebih baik daripada shodaqoh dengan nilai jual hewan itu, karena Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersama kaum muslimin telah melakukannya. Juga karena 'udh-hiyah merupakan salah satu syi'ar ALLOH Ta'ala. Maka jika kita menggantinya dengan shodaqoh, syi'ar tersebut hilang, sekalipun uang yang dishodaqohkan lebih besar dari harga 'udh-hiyah. Sekiranya shodaqoh lebih afdhol, tentu Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam menjelaskan hal itu, baik melalui ucapan Beliau maupun melalui perbuatannya. Mengapa begitu? Karena Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam tidak mungkin tidak memberikan penjelasan tentang kebaikan kepada ummatnya. Bahkan seandainya shodaqoh itu sama dengan 'udh-hiyah, Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam pun pasti menjelaskannya, karena shodaqoh lebih mudah darinya, dan Beliau tidak mungkin tidak menjelaskan sesuatu yang lebih mudah untuk ummatnya. Ketika terjadi krisis pada zaman Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam, Beliau malah bersabda,

"Barangsiapa yang berqurban di antara kalian, janganlah tersisa sedikit pun darinya di rumahnya setelah tiga hari." Tahun berikutnya para shohabat berkata, "Wahai Rosululloh, kita akan melakukan seperti yang kita lakukan tahun lalu?" Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda, "Makanlah, berilah makan orang-orangn dan simpanlah. Sesungguhnya pada tahun yang lalu orang-orang ditimpa krisis pangan, maka aku ingin kalian membantunya."
(Muttafaqun 'alaih; Hadits Riwayat Imam al-Bukhori dan Imam Muslim)

Imam Ibnul Qoyyim rohimahuLLOOH berkata, "Menyembelih hewan qurban pada waktunya adalah lebih baik menshodaqohkan harganya. Karena itu, seandainya seseorang mengganti binatang yang harus disembelih untuk bayar dam hajji qiron dan tamattu' dengan menshodaqohkan harganya yang berlipat-lipat ganda, maka shodaqoh tersebut tidak dapat menggantikannya. Demikian pula halnya 'udh-hiyah." (3)

===

(1) Unta jadza'ah ialah unta yang memasuki usia lima tahun, sedangkan kambing jadza'ah ialah yang berumur lebih dari enam bulan, atau menurut pendapat kedua berumur satu tahun -pent.

(2) Lihat dalil masing-masing kelompok dalam kitab aslinya (Ahkamul 'Udh-hiyah wadz Dzakat) halaman 7-13.

(3) Lihat kitab asli halaman 14-16

===

Maroji:
Kitab: Talkhishu Kitabi Ahkamil 'Udh-hiyah wadz Dzakat, Penulis: Syaikh Muhammad bin Sholih al-'Utsaimin, Penerbit: Darul Muslim, Judul terjemahan: Berqurban Cara Nabi, Penerjemah: Nabhani Idris Lc, Penerbit: Robbani Press - Jakarta, Cetakan I, Syawwal 1425 H/ Desember 2004 M.

===

Layanan GRATIS Estimasi Biaya Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
http://www.bajaringantangerang.com

===

Popular posts from this blog