Skip to main content

Orang yang hendak berqurban, mengambil (mencukur, mencabut ataupun menggunting) rambut dan kukunya sendiri

50 kesalahan dalam berhari raya

Bab II Hukum-hukum seputar qurban

2. Orang yang hendak berqurban, mengambil (mencukur, mencabut ataupun menggunting) rambut dan kukunya sendiri

Barangsiapa yang telah berniat untuk berqurban hendaknya ia tidak mengambil sebagian rambut juga kuku-kukunya, sejak awal bulan Dzulhijjah, hingga penyembelihannya. Berdasarkan riwayat dari Ummu Salamah ro-dhiyaLLOOHU 'anha bahwa Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda,

"Barangsiapa yang melihat hilal bulan Dzulhijjah, lalu ia berniat untuk berqurban, maka janganlah ia mengambil sedikitpun rambut dan kukunya, hingga ia selesai berqurban!" (2)

Hukum mengambil rambut dan kuku

Imam an-Nawawi rohimahuLLOOH berkata, "Sa'id bin al-Musayyab, Robi'ah, Ahmad, Ishaq, Dawud, dan sebagian pengikut asy-Syafi'i berkata bahwa diharomkan baginya (orang yang berniat akan berqurban) untuk mengambil rambut maupun kukunya sedikit pun, sampai ia selesai berkurban." (3)

Rambut (dan kuku) yang dimaksud dilarang untuk diambil

Imam an-Nawawi rohimahuLLOOH berkata, "Shohabat-shohabat kami berkata, 'Dan maksud dari larangan untuk mengambil kuku dan rambut adalah larangan dari memotong kuku dengan gunting kuku atau sejenisnya (4). Adapun larangan dari mengambil rambut adalah baik dengan menggundul, memendekkan, mencabut, membakar, menggunakan bahan perontok rambut ataupun yang lainnya. Sama saja, baik itu rambut ketiak, kumis, rambut kemaluan, rambut kepala maupun rambut lainnya yang ada di badannya (5)."

===

(2) Shohih. Hadits Riwayat Imam Muslim nomor 1977, Imam Abu Dawud nomor 2791, Imam at-Tirmidzi nomor 1523, dan Imam an-Nasa-i nomor 4361, dan lafazh ini adalah dari riwayatnya (Imam an-Nasa-i).

(3) Kitab Syarh Muslim kitab al-Adhaahi bab Nahyu man Dakhola 'alay-hi 'Asyru Dzilhijjah wa huwa Mariidut Tadh-hiyah an Ya'-khudza min Sya'rihi aw Azhfaarihi Syai-a.

(4) Lihat kitab Taajul 'Aruus XVII/ 583.

(5) Ibid (sama dengan atas).

===

Maroji:
Kitab: al-Kalimaatun Naafi'ah fil Akhthoo-isy Syaa-i'ah: Khomsuun Khotho-an fii Sholaatil 'Iidain, Penulis: Wahid 'Abdus Salam Baali, Penerbit: Dar Ibni Rojab, Cetakan II, 1424 H/ 2003 M, Judul terjemahan: 50 Kesalahan dalam berhari raya, Penerjemah: Mufti Hamdan, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir - Bogor, Cetakan I, Rojab 1426 H/ Agustus 2005 M.

===

Layanan GRATIS Estimasi Biaya Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
http://www.bajaringantangerang.com

===

Popular posts from this blog