Skip to main content

Syarat-syarat 'udh-hiyah (berqurban) [3]

Pasal kedua

Syarat-syarat 'udh-hiyah (berqurban) [3]

3. Hewan qurban tidak memiliki cacat yang menghalangi keabsahannya, yaitu ada empat macam:

a. Picek (buta sebelah) yang jelas piceknya, dimana salah satu matanya tenggelam atau buta, atau menonjol seperti kancing atau terkena warna putih (lamur) yang menunjukkan kebutaannya secara jelas.

b. Sakit dengan jelas, dimana sakit yang dideritanya begitu tampak, seperti demam yang menjadikannya tidak mau makan, atau kurap/ kudis yang kelihatan jelas mempengaruhi daging atau kesehatannya, juga luka parah yang mempengaruhi kesehatannya, dan sejenisnya.

c. Pincang dengan jelas sehingga menjadikannya tidak dapat berjalan dengan normal.

d. Kurus yang menghilangkan otak (sumsum). Semuanya ini berdasarkan sabda Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam saat Beliau ditanya tentang hewan yang tidak boleh dijadikan qurban. Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam mengisyaratkannya dengan tangannya seraya bersabda,

"Empat jenis hewan: yang pincang dengan jelas pincangnya, yang buta sebelah dengan jelas butanya, yang mengidap penyakit dengan jelas sakitnya, dan yang kurus yang tidak bersumsum."
(Diriwayatkan oleh Imam Malik dalam kitab al-Muwaththo' dari Baro' bin 'Azib ro-dhiyaLLOOHU 'anhu)

Dalam sebuah riwayat dalam kitab as-Sunan dari Baro' bin 'Azib ro-dhiyaLLOOHU 'anhu disebutkan, ia bercerita, "Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami lalu bertutur, 'Empat jenis hewan yang tidak boleh untuk qurban...'" Lalu Beliau menyebutkan cacat-cacat di atas. Empat jenis cacat ini menghalangi keabsahan 'udh-hiyah, termasuk juga cacat lain yang semisal dengannya atau yang lebih parah darinya. Maka tidaklah sah 'udh-hiyah dengan binatang ternak berikut:

a. Yang buta yang tidak dapat melihat.

b. Yang tidak sehat pencernaan makanannya hingga ia dapat mengeluarkan kotoran secara normal dan tidak dikhawatirkan lagi kesehatannya.

c. Yang dilahirkan dengan susah payah sampai hilang kekhawatiran terhadapnya.

d. Yang terkena musibah yang dapat mematikan, seperti tercekik atau jatuh dari atas sampai ia tidak diragukan lagi kesehatannya.

e. Yang sangat tua dimana dia tidak dapat jalan karenanya.

f. Yang salah satu kakinya putus atau potong.

Jika cacat-cacat ini digabung dengan empat jenis cacat di atas, maka hewan yang tidak boleh dijadikan qurban menjadi sepuluh jenis.

===

Sumber:
Kitab: Talkhishu Kitabi Ahkamil 'Udh-hiyah wadz Dzakat, Penulis: Syaikh Muhammad bin Sholih al-'Utsaimin, Penerbit: Darul Muslim, Judul terjemahan: Berqurban Cara Nabi, Penerjemah: Nabhani Idris Lc, Penerbit: Robbani Press - Jakarta, Cetakan I, Syawwal 1425 H/ Desember 2004 M.

===

Layanan GRATIS Estimasi Biaya Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
http://www.bajaringantangerang.com

===