Skip to main content

Menjual hewan qurban dan membagikan hasil penjualannya pada para faqir miskin

50 kesalahan dalam berhari raya

Bab II Hukum-hukum seputar qurban

8. Menjual hewan qurban dan membagikan hasil penjualannya pada para faqir miskin

Sebagian manusia berpendapat bahwa bershodaqoh dengan uang hasil penjualan hewan qurban (atau bershodaqoh dengan uang yang jumlahnya setara dengan harga hewan qurban) adalah lebih bermanfaat bagi para faqir miskin, dikarenakan orang faqir miskin itu jadi memiliki uang dan ia bisa membeli daging, jika ia kehendaki dan jika ia kehendaki ia pun dapat membeli pakaian atau hal lainnya.

Hal ini keliru, dikarenakan dua sebab:

1. Berqurban adalah sunnah muakkadah dari Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam, sehingga tidak disukai bagi orang yang mampu untuk meninggalkannya.

2. Tujuan dari berqurban bukanlah memberi makan para faqir saja, bahkan di sana ada berbagai hikmah lainnya, di antaranya:

a. Menumpahkan darah, sebagai 'ibadah kepada ALLOH Ta'ala. (ALLOH berfirman):

"Katakanlah, 'Sesungguhnya sholatku, 'ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk ALLOH, ROBB semesta alam.'"
(Qur-an Suroh al-An'am: ayat 162)

Makna nusukii adalah dzab-hii (sembelihanku).

b. Menghidupkan Sunnah Nabi Ibrohim 'alay-his salam, Kholilurrohman (Kekasih ALLOH).

c. Menampakkan syi'ar Islam.

Imam Malik rohimahuLLOOH ditanya tentang seseorang yang bershodaqoh dengan hasil penjualan hewan qurban (atau bershodaqoh dengan uang yang jumlahnya setara dengan harga hewan qurban), (apakah hal itu) lebih baik baginya atau (lebih baik) ia membeli hewan qurban (untuk ia sembelih)?

Beliau rohimahuLLOOH menjawab, "Aku tidak suka bagi orang yang mampu berqurban untuk meninggalkannya." (15)

Imam an-Nawawi rohimahuLLOOH berkata, "(Menurut) madzhab kami bahwa berqurban adalah afdhol (lebih utama) dari shodaqoh tathowwu' (sunnat)." (16)

Imam Ibnu Qudamah rohimahuLLOOH berkata, "Berqurban adalah lebih utama dari shodaqoh dengan hasil penjualannya (atau shodaqoh uang yang jumlahnya setara dengan harga hewan qurban). Hal ini disebutkan oleh Imam Ahmad. Hal ini juga dikatakan oleh Robi'ah dan Abuz Zinad." (17)

Beliau rohimahuLLOOH juga berkata, "Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam dan para Kholifah ro-dhiyaLLOOHU 'anhum setelahnya juga berqurban. Seandainya mereka mengetahui bahwa shodaqoh adalah lebih utama darinya, niscaya mereka akan melakukannya." (18)

===

(15) Kitab al-Mudawwanah 3/20.

(16) Kitab al-Majmuu' 8/425.

(17) Kitab al-Mughni 13/361.

(18) Ibid (sama dengan atas)

===

Sumber:
Kitab: al-Kalimaatun Naafi'ah fil Akhthoo-isy Syaa-i'ah: Khomsuun Khotho-an fii Sholaatil 'Iidain, Penulis: Wahid 'Abdus Salam Baali, Penerbit: Dar Ibni Rojab, Cetakan II, 1424 H/ 2003 M, Judul terjemahan: 50 Kesalahan dalam berhari raya, Penerjemah: Mufti Hamdan, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir - Bogor, Cetakan I, Rojab 1426 H/ Agustus 2005 M.

===

Layanan gratis estimasi biaya rangka atap baja ringan, genteng metal, dan plafon gypsum:
http://www.bajaringantangerang.com

===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog