Skip to main content

Hadits sholat arba'in (3) | Dana Talangan Haji

Al-Mab-hats

Hadits sholat arba'in (3)

Disusun oleh Ustadz Asatinizamani Lc hafizhohuLLOOH

Kesimpulan

Hadits yang mengandung perintah untuk sholat sebanyak empat puluh kali sholat (arba'in sholah) di Masjid Nabawi adalah hadits yang dho'if (lemah), sebagaimana dijelaskan tadi. Bahkan bisa dihukumi hadits munkar (34), karena menyelisihi hadits-hadits lainnya yang mengandung perintah untuk sholat selama empat puluh hari tanpa pengkhususan Masjid Nabawi (arba'in yaum atau arba'in shobah atau arbain lailah). Walaupun kita perhatikan bahwa hadits-hadits yang menyebutkan arba'in yaum atau arba'in shobah atau arba'in lailah, semuanya tidak lepas dari 'illat (cacat), baik yang terlihat dan diketahui ataupun tidak, ditambah lagi adanya banyak perbedaan (idhtirob) dalam redaksi (matan)nya, bersifat umum dan sebagiannya lagi ada yang mengkhususkan sholat tertentu. Namun, dengan berkumpulnya sejumlah riwayat itu, bisa kita katakan bahwa haditsnya menjadi hasan li ghoirihi. WaLLOOHU a'lam.

Tambahan

Ini sekaligus sebagai nasihat bagi sebagian kaum muslimin, khususnya di Indonesia, yang masih sangat yakin tentang keharusan untuk melaksanakan sholat sebanyak empat puluh kali sholat secara berturut-turut di Masjid Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam agar kiranya lebih memperhatikan dan merenungi hadits yang jelas-jelas shohih yaitu:

"Sholat berjama'ah itu lebih utama dari sholat sendirian sebanyak dua puluh tujuh derajat"
(Hadits Riwayat Imam al-Bukhori dan Imam Muslim)

Hadits ini muttafaq 'alaih, sehingga tidak diragukan lagi bahwa derajatnya lebih shohih dari hadits-hadits sholat arba'in di atas. Hadits ini lebih umum dan tidak ada pengkhususan tempat juga tidak ada penyebutan batas waktu tertentu.

WaLLOOHU a'lam.

Baca selanjutnya:

Kembali ke Daftar Isi Buku ini.

Kembali ke Daftar Buku Perpustakaan ini.

===

(34) Mungkar yang dimaksudkan di sini adalah mungkar dalam pengertian 'ulama hadits, bukan mungkar dalam pengertian kita saat ini. Mungkar dalam 'ilmu hadits artinya hadits yang menyelisihi hadits yang lebih kuat darinya.

===

Sumber:
Majalah as-Sunnah nomor 5/ tahun XVI, Syawwal 1433 H/ September 2012 M.

===

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog