Dana talangan hajji (2)
Disusun oleh Ustadz Dr. Erwandi Tirmidzi MA hafizhohuLLOOH
Tinjauan fiqih
Jika diperhatikan secara seksama, maka didapati bahwa dalam produk dana talangan hajji ini ada dua akad yang digabung dalam sebuah produk. Kedua akad tersebut adalah akad qordh (pinjam meminjam) dalam bentuk pemberian talangan dana hajji dari pihak Bank kepada pendaftar hajji. Akad yang kedua adalah ijaroh (jual beli jasa) dalam bentuk ujroh (fee administrasi yang diberikan oleh pendaftar hajji sebagai pihak terhutang kepada LKS atau Bank sebagai pemberi pinjaman). Menggabungkan akad qordh dengan ijaroh telah dilarang oleh Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam,
"Tidak halal menggabungkan akad pinjaman dan akad jual beli."
(Hadits Riwayat Imam Abu Dawud dan dishohihkan oleh Imam al-Albani)
Dan akad ijaroh termasuk akad jual beli yaitu jual beli jasa.
Dengan demikian, produk dana talangan hajji ini bertentangan dengan hadits Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam di atas karena dalam produk tersebut digabungkan dua akad tersebut. Alasan lainnya, akad ijaroh ini bisa dimanfaatkan oleh pemberi pinjaman untuk mengambil laba dari pinjaman yang diberikan sehingga termasuk dalam larangan pinjaman yang mendatangkan manfaat (keuntungan).
Namun bila pintu pengambilan keuntungan ini dapat ditutup rapat maka bisa saja digunakan sebagaimana difatwakan oleh berbagai lembaga fiqih Nasional dan Internasional. Sebagaimana yang dinyatakan dalam fatwa DSN yang membolehkan mengambil biaya administrasi yang nyata-nyata diperlukan dalam jumlah tetap dan bukan berdasarkan besarnya pinjaman.
Namun ternyata fatwa tersebut tidak dijalankan pada praktek yang dijelaskan sebelumnya, dimana besarnya biaya administrasi bervariasi berdasarkan besarnya pinjaman yang diberikan oleh pihak Bank. Ini jelas-jelas bahwa pihak Bank tidak sekedar menarik biaya administrasi yang nyata-nyata diperlukan akan tetapi di sana telah dimasukkan laba dari pinjaman. Maka jelas ini hukumnya termasuk riba.
Jika dilihat dari persentase besarnya biaya administrasi ini, yaitu sekitar 10% (sepuluh persen) dari besarnya pinjaman, ini hampir sama dengan bunga pinjaman yang ditarik oleh Bank Konvensional.
===
Sumber:
Majalah as-Sunnah nomor 5/ tahun XVI, Syawwal 1433 H/ September 2012 M.
===
Layanan gratis estimasi biaya rangka atap baja ringan, genteng metal, dan plafon gypsum:
http://www.bajaringantangerang.com
===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT