Skip to main content

Perkara yang harus dijauhi oleh orang yang hendak berqurban

Perkara yang harus dijauhi oleh orang yang hendak berqurban

Jika ada seseorang yang ingin berqurban dan masuk ke dalam bulan Dzulhijjah, baik dengan melihat hilal maupun dengan menyempurnakan hitungan bulan Dzulqo'dah menjadi tiga puluh hari, maka diharomkan terhadapnya untuk mengambil sedikitpun dari rambutnya, kuku-kukunya dan kuliitnya sampai ia menyembelih hewan qurbannya, berdasarkan hadits Ummu Salamah ro-dhiyaLLOOHU 'anha bahwasanya Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda,

"Apabila telah masuk ke dalam sepuluh hari awal dari bulan Dzulhijjah lalu salah seorang di antara kalian berniat untuk berqurban, maka hendaklah ia menahan dari mencukur rambut dan memotong kuku-kukunya."

Di dalam lafazh yang lain,

"Maka janganlah ia mengolesi rambutnya dan kulitnya dengan sesuatu pun sampai ia menyembelih qurban."

Apabila ia berniat untuk berqurban di tengah-tengah sepuluh hari itu, maka hendaklah ia menahan dari hal-hal yang dilarang semenjak ia mulai berniat, dan tiada dosa terhadapnya atas apa-apa yang telah ia ambil sebelum berniat.

Hikmah yang terdapat pada larangan itu adalah karena seseorang yang berqurban itu ikut menyertai orang yang melakukan 'ibadah hajji dalam beberapa 'amalan manasik yaitu mendekatkan diri kepada ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala dengan menyembelih qurban, maka ia juga ikut menyertainya di dalam beberapa kekhususan ihrom, yakni tidak boleh mencukur rambut dan semisalnya. Untuk itulah maka keluarga orang yang berqurban tetap diperbolehkan mencukur rambut, memotong kuku, dan mengolesi kulit-kulit mereka pada sepuluh hari itu.

Hukum ini berlaku khusus bagi orang yang berqurban. Adapun orang-orang yang diikutkan (pahalanya) di dalam qurban itu tidak ada hubungannya sama sekali, karena Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda,

"Dan salah seorang di antara kalian ingin berqurban."

Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam tidak mengatakan, "Dan orang-orang yang diikutkan (pahalanya) di dalam qurban itu," karena Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam ketika itu menyembelih untuk keluarganya dan tidak didapatkan nukilan riwayat darinya bahwasanya Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam menyuruh anggota keluarganya untuk menahan diri dari hal-hal itu.

Jika orang yang ingin berqurban mencukur rambutnya, memotong kukunya atau mengolesi kulitnya, maka ia harus bertaubat kepada ALLOH Sub-haanahu wa Ta'aala. Ia tidak harus mengulanginya, tiada kaffaroh (denda) yang dibebankan atasnya dan tiada larangan baginya untuk tetap berqurban -seperti yang disangka sebagian orang awam-. Sedangkan jika ia mencukur rambutnya karena ketidaktahuan atau karena lupa, atau kalau rambutnya rontok tanpa disengaja, maka tidak ada dosa atasnya. Bila pencabutan itu diperlukan maka tidak mengapa, seperti kuku yang pecah sehingga kuku itu akan membuat ia menderita sakit, maka hendaknya ia memotongnya atau rambutnya terjurai ke mata kemudian ia memotongnya atau ketika pemotongan rambut diperlukan untuk tujuan pengobatan, maka itu tidak mengapa.

===

Sumber:
Kitab: Keutamaan 10 Dzulhijjah, Penulis: Syaikh 'Abdulloh bin 'Abdirrohman al-Jibrin dan Syaikh Muhammad bin Sholih al-'Utsaimin, Penerjemah: Muhammad Basyirun, Penerbit: al-Qowam - Solo, Cetakan I, Desember 2004 M.

===

Layanan gratis estimasi biaya rangka atap baja ringan, genteng metal, dan plafon gypsum:
http://www.bajaringantangerang.com

===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT