Skip to main content

Dana talangan hajji

al-Mab-hats

Dana talangan hajji

Disusun oleh Ustadz Dr. Erwandi Tirmidzi MA hafizhohuLLOOH

Setiap muslim memendam kerinduan dan keinginan kuat untuk berziaroh (berkunjung) ke Baitullohil 'atiq dalam rangka menunaikan rukun Islam yang kelima. Ini merupakan bukti kebenaran firman ALLOH 'Azza wa Jalla,

"Dan (ingatlah), ketika KAMI menjadikan rumah itu (Baitulloh) tempat yang didatangi."
(Qur-an Suroh al-Baqoroh (2): ayat 125)

Demi pelepasan rindu ini, berbagai cara dilakukan oleh kaum muslimin; ada yang menyisihkan sebagian hartanya sedikit demi sedikit agar terkumpul harta yang cukup untuk biaya ongkos naik hajji. Dewasa ini ada sebuah usaha yang dilakukan oleh lembaga keuangan syariah untuk mengambil alih penghimpunan dana dengan cara memberikan dana talangan hajji. Produk ini dilegalkan oleh fatwa DSN No. 29/ DSN_MUI/ VI/ 2002 tentang pembiayaan pengurusan hajji lembaga keuangan syariah.

Namun dalam prakteknya masih terdapat kritikan dari para 'ulama yang lain mengenai produk ini.

Kepastian akan kehalalan atau tidaknya produk ini sangat berhubungan dengan kemabruran hajji orang yang mendapatkan dana produk ini.

Diriwayatkan oleh Imam ath-Thobroni rohimahuLLOOH, Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda,

"Sesungguhnya ALLOH adalah baik, dan tidak menerima kecuali yang baik."
(Hadits Riwayat Imam Muslim)

Untuk menjernihkan permasalahan ini, mari kita lihat tinjauan fiqih tentang produk ini.

Bentuk dana akad talangan hajji.

Seseorang yang ingin mendaftar hajji mendatangi salah satu lembaga keuangan syariah lalu mendaftarkan diri untuk hajji dengan membuka rekening tabungan hajji, serta membayar saldo minimal Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah). Kemudian agar ia mendapatkan kepastian seat (kursi) untuk tahun berapa maka ia harus melunasi sebanyak Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah). Bank dapat memberikan dana talangan dengan pilihan Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah), Rp 18.000.000 (delapan belas rupiah). (1)

Andai pendaftar memilih talangan Rp 18.000.000 (delapan belas juta rupiah) berarti ia mengeluarkan dana tunai pribadinya sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah). Dan Rp 18.000.000 (delapan belas juta rupiah) akan ditalangi oleh Lembaga Keuangan Syariah. Utang pendaftar ini ke Lembaga Keuangan Syariah (selanjutnya akan disingkat menjadi LKS) sebanyak Rp 18.000.000 (delapan belas juta rupiah) akan dibayar secara angsuran selama satu tahun ditambah dengan biaya administrasi sebanyak Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Sehingga yang harus dibayar ke LKS sebanyak Rp 19.500.000 (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah). Jika dalam setahun tidak terlunasi hutangnya kepada Bank maka ia dikenakan biaya administrasi baru.

Andai pendaftar memilih talangan Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) berarti ia mengeluarkan dana tunai pribadinya sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah). Dan Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) akan ditalangi oleh Lembaga Keuangan Syariah. Utang pendaftar ini ke LKS sebanyak Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) akan dibayar secara angsuran selama satu tahun ditambah dengan biaya administrasi sebanyak Rp 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Sehingga yang harus dibayar ke LKS sebanyak Rp 16.300.000 (enam belas juta tiga ratus ribu rupiah). Jika dalam setahun tidak terlunasi hutangnya kepada Bank maka ia dikenakan biaya administrasi baru.

Andai pendaftar memilih talangan Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) berarti ia mengeluarkan dana tunai pribadinya sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Dan Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) akan ditalangi oleh Lembaga Keuangan Syariah. Utang pendaftar ini ke LKS sebanyak Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) akan dibayar secara angsuran selama satu tahun ditambah dengan biaya administrasi sebanyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah). Sehingga yang harus dibayar ke LKS sebanyak Rp 11.000.000 (sebelas juta rupiah). Jika dalam setahun tidak terlunasi hutangnya kepada Bank maka ia dikenakan biaya administrasi baru.

===

(1) Deskripsi ini berdasarkan penelitian sdri. Nur Uyun dalam skripsinya yang diajukan ke UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, dengan judul, "Analisis Manajemen Pembiayaan Dana Talangan Haji pada PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Malang."

===

Sumber:
Majalah as-Sunnah nomor 5/ tahun XVI, Syawwal 1433 H/ September 2012 M.

===

Layanan gratis estimasi biaya rangka atap baja ringan, genteng metal, dan plafon gypsum:
http://www.bajaringantangerang.com

===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog