Skip to main content

Syarat-syarat 'udh-hiyah (berqurban) [5 dan 6]

Pasal kedua

Syarat-syarat 'udh-hiyah (berqurban) [5 dan 6]

5. Tidak ada hak orang lain pada hewan qurban. Maka tidak sah 'udh-hiyah dengan hewan yang menjadi gadaian. (4)

6. Menyembelihnya pada waktu yang telah ditentukan oleh syari'at, yaitu setelah pelaksanaan sholat hari raya qurban ('Idul Adh-ha) sampai terbenamnya matahari hari Tasyriq terakhir tanggal 13 Dzulhijjah. Dengan demikian, masa penyembelihan hewan qurban adalah empat hari, yaitu hari 'Idul Adh-ha dan tiga hari setelahnya. Orang yang menyembelih hewan qurban sebelum selesai sholat 'Id atau sesudah terbenam matahari hari Tasyriq terakhir, tidaklah sah. Dasarnya adalah hadits dari Baro' bin 'Azib ro-dhiyaLLOOHU 'anhu bahwa Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda,

"Barangsiapa yang menyembelih hewan qurban sebelum sholat, berarti ia hanya menghadiahkan dagingnya kepada keluarganya dan tidak tergolong 'ibadah qurban sedikitpun."
(Hadits Riwayat Imam al-Bukhori)

Jundub bin Sufyan al-Bajali ro-dhiyaLLOOHU 'anhu juga bertutur, "Aku telah menyaksikan Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam menyampaikan pernyataan berikut,

'Barangsiapa yang menyembelih hewan qurban sebelum sholat ('Id), hendaklah ia menggantinya dengan yang lain.'"

Sementara Nubaisyah al-Hudzali ro-dhiyaLLOOHU 'anhu bertutur bahwa Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda,

"Hari-hari Tasyriq adalah hari makan dan minum serta dzikir kepada ALLOH Ta'ala."
(Hadits Riwayat Imam Muslim)

Tetapi jika terjadi sesuatu tanpa sengaja yang menjadikan penyembelihan dilakukan setelah lewatnya hari Tasyriq ketiga (terakhir), misalnya hewan qurban yang akan disembelih lari atau hilang, dan ia tidak ditemukan kecuali setelah habisnya hari Tasyriq, atau orang yang diwakili untuk menyembelihnya lupa dan ia ingat setelah berlalunya hari Tasyriq, maka penyembelihan itu sah. Alasannya, karena udzur dan karena diqiyaskan kepada orang yang ketiduran atau lupa sholat pada waktunya. Ia boleh sholat kapan saja ketika ia ingat atau terjaga.

Menyembelih pada waktu malam pun boleh, namun yang afdhol adalah siang hari. Menyembelih hewan qurban setelah selesai acara sholat 'Id adalah waktu terbaik. Dan setiap hari Tasyriq adalah lebih baik dari hari Tasyriq setelahnya, karena cara tersebut berarti mempercepat berbuat kebajikan. (5)

===

(4) Syarat-syarat ini merupakan syarat yang berlaku untuk 'udh-hiyah dan setiap sembelihan yang disyari'atkan, seperti binatang hadyu untuk hajji tamattu', qiron dan 'aqiqoh.

(5) Lihat kita aslinya halaman 20-23.

===

Sumber:
Kitab: Talkhishu Kitabi Ahkamil 'Udh-hiyah wadz Dzakat, Penulis: Syaikh Muhammad bin Sholih al-'Utsaimin, Penerbit: Darul Muslim, Judul terjemahan: Berqurban Cara Nabi, Penerjemah: Nabhani Idris Lc, Penerbit: Robbani Press - Jakarta, Cetakan I, Syawwal 1425 H/ Desember 2004 M.

===

Layanan gratis estimasi biaya rangka atap baja ringan, genteng metal, dan plafon gypsum:
http://www.bajaringantangerang.com

===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog