Skip to main content

Syarat-syarat 'udh-hiyah (berqurban) [4]

Pasal kedua

Syarat-syarat 'udh-hiyah (berqurban) [4]

4. Hewan yang dijadikan qurban adalah milik si pengurban (bukan milik orang lain) atau mendapat izin syar'i dari pemilik hewan. Dengan demikian, 'udh-hiyah tidak sah dengan hewan yang bukan milik si pengurban seperti hasil mencuri, atau memilikinya dengan dakwaan yang tidak diakui oleh syari'at, karena mendekatkan diri kepada ALLOH ('ibadah) itu tidak sah dengan cara bermaksiat. Juga sah qurbannya wali (yang menanggung dan mengurus) anak yatim dengan harta yatim jika telah menjadi tradisi, dimana si yatim akan sedih kalau tidak berqurban. Dan sah pula qurbannya seseorang dengan harta orang yang mewakilkannya, jika yang mewakilkan tersebut memberi izin kepadanya.

===

Sumber:
Kitab: Talkhishu Kitabi Ahkamil 'Udh-hiyah wadz Dzakat, Penulis: Syaikh Muhammad bin Sholih al-'Utsaimin, Penerbit: Darul Muslim, Judul terjemahan: Berqurban Cara Nabi, Penerjemah: Nabhani Idris Lc, Penerbit: Robbani Press - Jakarta, Cetakan I, Syawwal 1425 H/ Desember 2004 M.

===

Layanan gratis estimasi biaya rangka atap baja ringan, genteng metal, dan plafon gypsum:
http://www.bajaringantangerang.com

===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog