Skip to main content

Memberi upah untuk tukang jagal/ tukang potong dari daging hewan qurban

50 kesalahan dalam berhari raya

Bab II Hukum-hukum seputar qurban

11. Memberi upah untuk tukang jagal/ tukang potong dari daging hewan qurban

Sebagian manusia memberi upah untuk tukang jagal/ tukang potong dari daging hewan qurban, sebagian lainnya memberi upah sembelihan tukang potong dari kulit hewan qurban dan ususnya. Semua ini tidak boleh, bahkan (seharusnya) upah untuknya adalah dikeluarkan dari harta orang itu (orang yang berqurban), kemudian apabila setelah itu memberi tukang potong itu daging hewan qurban itu sebagai shodaqoh atau hadiah, maka tidak apa-apa dengan syarat bukan sebagai upah.

Berdasarkan riwayat dalam kitab ash-Shohiihain, dari 'Ali ro-dhiyaLLOOHU 'anhu, ia berkata bahwa Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam memerintahkanku untuk mengurus unta (untuk qurban) dan agar aku menshodaqohkan daging, kulit, dan kain penutupnya. Juga agar aku tidak memberi upah untuk tukang potong dari hal itu semua, Beliau shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda,

"Kami memberinya dari harta kami." (22)

Imam an-Nawawi rohimahuLLOOH berkata, "Dari hadits ini diambil pelajaran bahwa tidak boleh memberi tukang potong bagian dari hewan qurban, karena (dengan) memberinya, maka hal itu (seolah-olah) sebagai pengganti dari 'amalnya, sehingga bermakna menjual bagian darinya dan hal itu adalah tidak boleh. Hal ini juga dikatakan oleh 'Atho', an-Nakho'i, Malik, Ahmad, dan Ishaq." (23)

Imam Ahmad bin Hanbal rohimahuLLOOH ditanya, "(Apakah) kulit hewan qurban diberikan kepada tukang yang menguliti?" Ia menjawab, "Tidak, Nabi shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam bersabda,

'Kami tidak memberi tukang potongnya, sedikitpun darinya.'" (24)

===

(22) Shohih. Hadits Riwayat Imam al-Bukhori nomor 1717, dan Imam Muslim nomor 1317.

(23) Kitab Syarh Muslim, kitab al-Hajj bab ash-Shodaqoh bi Luhuumil Hady wa Juluudiha.

(24) Kitab al-Mughni, kitab al-Adhoohi 13/382 cetakan Hijr.

===

Sumber:
Kitab: al-Kalimaatun Naafi'ah fil Akhthoo-isy Syaa-i'ah: Khomsuun Khotho-an fii Sholaatil 'Iidain, Penulis: Wahid 'Abdus Salam Baali, Penerbit: Dar Ibni Rojab, Cetakan II, 1424 H/ 2003 M, Judul terjemahan: 50 Kesalahan dalam berhari raya, Penerjemah: Mufti Hamdan, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir - Bogor, Cetakan I, Rojab 1426 H/ Agustus 2005 M.

===

Layanan gratis estimasi biaya rangka atap baja ringan, genteng metal, dan plafon gypsum:
http://www.bajaringantangerang.com

===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog