al-Mab-hats
Dana talangan hajji (3)
Disusun oleh Ustadz Dr. Erwandi Tirmidzi MA hafizhohuLLOOH
Himbauan
* Untuk lembaga keuangan syariah agar menerapkan fatwa DSN dan tidak keluar dari fatwa, yaitu menarik biaya administrasi yang nyata-nyata diperlukan dengan besaran biaya tetap, tidak berdasarkan besarnya pinjaman. Jika ini dilanggar, maka akan menyebabkan terjatuh ke dalam praktik riba.
* Untuk DSN, selain mengeluarkan fatwa diharapkan dapat memberikan sanksi bagi lembaga-lembaga yang menerapkan produk tidak sesuai dengan yang difatwakan melalui Dewan Pengawas Syariah yang terdapat di setiap Bank Syariah.
* Untuk masyarakat yang mendaftar hajji jangan sampai terjebak dalam produk ini karena mengandung syubhat riba yang berakibat terhadap kemabruran hajjinya karena berangkat menggunakan harta yang diperoleh dengan cara riba. Hendaklah ia membayar tunai sebanyak Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) agar bisa mendapatkan kepastian seat (kursi/ nomor urut) untuk tahun keberangkatan, dan jangan menggunakan dana talangan hajji.
Bagi yang telah terlanjur, maka ingatlah firman ALLOH 'Azza wa Jalla yang artinya,
"Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari ROBB-nya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada ALLOH. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni Neraka; mereka kekal di dalamnya."
(Qur-an Suroh al-Baqoroh (2): ayat 275)
Dan hendaklah ua berusaha sekuat tenaga untuk menutupi sisa talangan secepatnya. Semoga ALLOH 'Azza wa Jalla menerima 'ibadah hajji umat Islam.
===
Sumber:
Majalah as-Sunnah nomor 5/ tahun XVI, Syawwal 1433 H/ September 2012 M.
===
Layanan gratis estimasi biaya rangka atap baja ringan, genteng metal, dan plafon gypsum:
http://www.bajaringantangerang.com
===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Dana talangan hajji (3)
Disusun oleh Ustadz Dr. Erwandi Tirmidzi MA hafizhohuLLOOH
Himbauan
* Untuk lembaga keuangan syariah agar menerapkan fatwa DSN dan tidak keluar dari fatwa, yaitu menarik biaya administrasi yang nyata-nyata diperlukan dengan besaran biaya tetap, tidak berdasarkan besarnya pinjaman. Jika ini dilanggar, maka akan menyebabkan terjatuh ke dalam praktik riba.
* Untuk DSN, selain mengeluarkan fatwa diharapkan dapat memberikan sanksi bagi lembaga-lembaga yang menerapkan produk tidak sesuai dengan yang difatwakan melalui Dewan Pengawas Syariah yang terdapat di setiap Bank Syariah.
* Untuk masyarakat yang mendaftar hajji jangan sampai terjebak dalam produk ini karena mengandung syubhat riba yang berakibat terhadap kemabruran hajjinya karena berangkat menggunakan harta yang diperoleh dengan cara riba. Hendaklah ia membayar tunai sebanyak Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) agar bisa mendapatkan kepastian seat (kursi/ nomor urut) untuk tahun keberangkatan, dan jangan menggunakan dana talangan hajji.
Bagi yang telah terlanjur, maka ingatlah firman ALLOH 'Azza wa Jalla yang artinya,
"Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari ROBB-nya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada ALLOH. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni Neraka; mereka kekal di dalamnya."
(Qur-an Suroh al-Baqoroh (2): ayat 275)
Dan hendaklah ua berusaha sekuat tenaga untuk menutupi sisa talangan secepatnya. Semoga ALLOH 'Azza wa Jalla menerima 'ibadah hajji umat Islam.
===
Sumber:
Majalah as-Sunnah nomor 5/ tahun XVI, Syawwal 1433 H/ September 2012 M.
===
Layanan gratis estimasi biaya rangka atap baja ringan, genteng metal, dan plafon gypsum:
http://www.bajaringantangerang.com
===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT