Skip to main content

Fatawa: Bermaksiat setelah berhajji

Fatawa: Bermaksiat setelah berhajji

Soal:
AlhamduliLLAH, ALLOH 'Azza wa Jalla telah memberikan taufiq kepada saya untuk melaksanakan 'ibadah hajji setahun yang lalu. Namun sayang, beberapa bulan sepulang saya dari hajji, saya terbujuk syaithon dan melakukan beberapa perbuatan dosa besar. Saya memohon ampun kepada ALLOH 'Azza wa Jalla dan sangat menyesali perbuatan itu. Pertanyaan saya, bagaimanakah hukum 'ibadah hajji yang pernah saya lakukan? Apakah dianggap batal, gugur atau bagaimana, sehingga saya berkewajiban mengulanginya? Karena 'ibadah hajji saya itu telah sirna akibat perbuatan dosa saya ini. Ataukah 'ibadah saya itu tidak gugur? Dan saya cukup bertaubat saja, tidak mengulangi perbuatan dosa itu serta dosa itu tidak berpengaruh terhadap 'ibadah yang pernah saya lakukan? Ini yang membuat saya bingung.

Jawab:
Jika faktanya sesuai dengan cerita anda, maka 'ibadah hajji anda tidak batal; karena perbuatan dosa yang anda lakukan adalah setelah melakukan 'ibadah hajji tersebut. Anda tidak berkewajiban mengqodho'. Namun anda wajib bertaubat kepada ALLOH 'Azza wa Jalla, memperbanyak istighfar, melakukan perbuatan ta'at, menyesali dosa yang pernah anda lakukan dan bertekad untuk tidak mengulanginya lagi. Semoga ALLOH 'Azza wa Jalla menerima taubat anda dan mengampuni dosa anda. ALLOH 'Azza wa Jalla berfirman,

"Dan sesungguhnya AKU Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, ber'amal sholih, kemudian tetap di jalan yang benar."
(Qur-an Suroh Thoha (20): ayat 82)

Wa biLLAAHIT tawfiiq, wa shollaLLOOHU 'alaa nabiyyinaa Muhammadin wa aalihi wa shohbihi wa sallam

Al-Lajnatud Daa-imah Lil Buhuutsil Ilmiyyah wal Ifta'
Ketua: Syaikh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdulloh bin Baaz
Wakil: Syaikh 'Abdurrozzaq Afifi
Anggota: Syaikh 'Abdulloh bin Ghodyan dan Syaikh 'Abdulloh bin Qu'ud

(Fataawa al-Lajnatid Daa-imah Lil Buhuutsil 'Ilmiyyah wal Ifta' 11/111)

===

Sumber:
Majalah as-Sunnah Edisi 08/ Tahun XIII/ Dzulqo'dah 1430 H/ November 2009 M.

===

Layanan gratis estimasi biaya rangka atap baja ringan, genteng metal, dan plafon gypsum:
http://www.bajaringantangerang.com

===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Popular posts from this blog