Skip to main content

Syarat-syarat 'udh-hiyah (berqurban) [2]

Pasal kedua

Syarat-syarat 'udh-hiyah (berqurban) [2]

2. Telah mencapai usia yang telah ditetapkan oleh syaro', yaitu jadza'ah dari kambing domba (biri-biri) atau tsaniyah jika selainnya. Rosululloh shollaLLOOHU 'alay-hi wa sallam pernah bersabda sebagai berikut,

"Janganlah kamu menyembelih hewan untuk qurban selain musinnah, kecuali jika sulit mendapatkannya. Maka sembelihlah jadza'ah dari kambing domba."
(Diriwayatkan oleh Imam Muslim)

Musinnah ialah minimal tsaniyah untuk selain kambing domba, minimal jadza'ah untuk kambing domba. Tsaniyah untuk unta ialah unta yang genap berusia lima tahun, untuk sapi genap berumur dua tahun, dan untuk kambing tepat berusia satu tahun. Adapun jadza'ah ialah yang sudah berusia setengah tahun (enam bulan). Maka 'udh-hiyah (berqurban) tidak sah dengan unta, sapi, atau kambing kacang di bawah tsaniyah, juga tidak sah dengan kambing domba atau biri-biri di bawah jadza'ah.

===

Sumber:
Kitab: Talkhishu Kitabi Ahkamil 'Udh-hiyah wadz Dzakat, Penulis: Syaikh Muhammad bin Sholih al-'Utsaimin, Penerbit: Darul Muslim, Judul terjemahan: Berqurban Cara Nabi, Penerjemah: Nabhani Idris Lc, Penerbit: Robbani Press - Jakarta, Cetakan I, Syawwal 1425 H/ Desember 2004 M.

===

Layanan GRATIS Estimasi Biaya Baja Ringan, Genteng Metal & Plafon Gypsum
http://www.bajaringantangerang.com

===