Soal:
Siapakah yang berhak menerima daging binatang qurban dan apa hukum memberikan daging hewan qurban kepada yang menyembelih? Banyak kaum muslimin di negeri kami, jika mereka telah menyembelih hewan qurban maka mereka tidak segera membagikan daging hewan tersebut pada hari yang sama, namun mereka tunda sampai besok. Saya tidak tahu, apakah itu Sunnah atau perbuatan itu mendatangkan pahala?
Jawab:
Orang yang melakukan 'ibadah qurban boleh mengkonsumsi daging hewan qurbannya, sebagiannya boleh diberikan kepada orang-orang faqir untuk mencukupi kebutuhan mereka pada hari itu, diberikan kepada kerabat untuk menyambung silaturohim, diberikan kepada tetangga sebagai bantuan dan boleh juga diberikan kepada teman-teman untuk mengokohkan ikatan persaudaraan.
Menyegerakan pembagian hewan qurban pada hari raya lebih baik daripada hari kedua dan seterusnya sebagai penghibur bagi mereka pada hari itu. Berdasarkan keumuman firman ALLOH 'Azza wa Jalla;
"Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari ROBB-mu dan kepada Surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertaqwa."
(Qur-an Suroh Ali 'Imron (3): ayat 133)
"Maka berlomba-lombalah (dalam berbuat) kebaikan."
(Qur-an Suroh al-Baqoroh (2): ayat 148)
Daging qurban boleh juga diberikan kepada tukang sembelih, tapi bukan sebagai upah. Upah tidak boleh diambilkan dari binatang qurban.
Wa biLLAAHIT tawfiiq, wa shollaLLOOHU 'alaa nabiyyinaa Muhammadin wa aalihi wa shohbihi wa sallam
Al-Lajnatud Daa-imah Lil Buhuutsil Ilmiyyah wal Ifta'
Ketua: Syaikh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdulloh bin Baaz
Wakil: Syaikh 'Abdurrozzaq Afifi
Anggota: Syaikh 'Abdulloh bin Ghodyan dan Syaikh 'Abdulloh bin Qu'ud
(Fataawa al-Lajnatid Daa-imah Lil Buhuutsil 'Ilmiyyah wal Ifta' 11/423-424)
===
Sumber:
Majalah as-Sunnah Edisi 08/ Tahun XIII/ Dzulqo'dah 1430 H/ November 2009 M.
===
Layanan gratis estimasi biaya rangka atap baja ringan, genteng metal, dan plafon gypsum:
http://www.bajaringantangerang.com
===
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT